Salah satu faktor penyumbang Jakartasentrisme adalah media massa.
Media massa cenderung memberitakan dan menampilkan yang sesuai dengan karakteristik demografi Jakarta.
Akibatnya, informasi dan permasalahan dari luar kelompok itu kurang/tidak mendapatkan perhatian.
Seluruh kantor pusat perusahaan media nasional berada di Jakarta.
Oleh karena itu, produksi berita diputuskan oleh orang-orang Jakarta yang secara langsung/tidak langsung "melancarkan" kepentingan Jakarta untuk ditampilkan seolah-olah sebagai persoalan nasional.
Pusat hiburan yang terkonsentrasi di Jakarta menciptakan gambaran Jakartasentrisme pada sinetron, film, dan bahkan iklan yang ditayangkan.
Sulitnya mengembangkan televisi lokal juga menyumbang besarnya pengaruh Jakartasentrisme di media massa.
Di samping itu, kekuatan ekonomi Jakarta juga memberikan pengaruh besar. Sebanyak 70% dari arus perputaran uang nasional berkutat di Jakarta saja.
Sebanyak 45% investasi asing masih berpusat di Jakarta. Pertumbuhan perusahaan rintisan juga didominasi Jakarta, yaitu sebanyak 52%.
Dalam masyarakat Bugis, terdapat kaum yang gendernya dipandang sebagai campuran laki-laki dan perempuan. Mereka disebut sebagai "Bissu".
Bissu adalah kaum pendeta yang mengambil peran gender laki-laki dan perempuan, serta dilihat sebagai separuh manusia dan dewa.
Sebuah utas.
"Bissu" berasal kata "bessi" yang berarti bersih. Mereka disebut Bissu karena tidak berdarah, suci (tidak kotor), tidak menyusui, dan tidak haid.
Ada kemungkinan kata Bissu berasal dari kata "Bhiksu" (pendeta atau pimpinan agama Buddha).
Pada masa pra-Islam, agama Buddha sudah berkembang di lingkungan masyarakat Bugis. Hal ini juga ditandai oleh fungsi Bhiksu yang hampir sama dengan Bissu.
Pada masa pendudukan Jepang, para peneliti di Lembaga Eijkman ditangkap oleh militer Jepang atas tuduhan pencemaran vaksin tetanus.
Achmad Mochtar menyerahkan diri dan kemudian dieksekusi mati demi menyelamatkan hidup para peneliti di lembaga yang dipimpinnya.
Sebuah utas.
Achmad Mochtar adalah seorang dokter dan ilmuwan dari Indonesia.
Ia merupakan orang Indonesia pertama yang menjabat sebagai direktur Lembaga Eijkman, sebuah lembaga penelitian biologi di Jakarta yang didirikan pada masa pendudukan Belanda.
Achmad Mochtar masuk sekolah kedokteran STOVIA di Batavia pada tahun 1907. Pada tahun 1908, ia lulus ujian kelas satu tingkat persiapan.
Teman satu kelasnya antara lain Raden Seno, serta satu tahun di atas mereka adalah Raden Sardjito.
Kalau kamu menggunakan zodiak hanya untuk bersenang-senang, maka itu tidak masalah.
Namun, apabila kamu menggunakan zodiak untuk menentukan masa depan bahkan sebagai syarat menerima karyawan baru maka itu tindakan kurang/tidak bijaksana.
Singkatnya, astrologi adalah ilmu semu.
Komunitas ilmiah menolak astrologi sebagai ilmu karena tidak bisa menjelaskan secara kuat/ilmiah mengenai alam semesta.
Selain itu, posisi dan pergerakan bintang (zodiak) dalam astrologi tidak mempengaruhi kepribadian maupun masa depan manusia secara langsung.
Mereka yang percaya astrologi pada umumnya percaya bahwa prediksi pada astrologi bisa menjadi kenyataan, tetapi mereka lupa/tidak menyadari bahwa itu bisa saja tidak benar.
Bias konfirmasi (confirmation bias) juga memegang peran penting dalam astrologi itu sendiri.
Gentrifikasi adalah proses perubahan lingkungan yang sebelumnya ditempati orang dengan penghasilan menengah ke bawah menjadi milik orang yang memiliki penghasilan tinggi.
Umumnya, perumahan/properti di wilayah gentrifikasi memiliki harga yang sangat tinggi.
Gentrifikasi bertujuan untuk memperbaiki ekonomi di suatu lingkungan maupun gaya hidup penghuninya menjadi lebih baik.
Namun, di sisi lain penghuni dengan penghasilan menengah ke bawah terusir secara tidak langsung karena biaya hidup di wilayah tersebut yang sangat tinggi.
Apakah masyarakat diperbolehkan membuat polisi tidur?
Singkatnya, tidak.
Masyarakat tidak diperbolehkan membuat alat pembatas kecepatan (polisi tidur) karena bisa mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, serta kerusakan fungsi perlengkapan jalan.
Sanksinya pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda 24 juta rupiah.
Untuk di DKI Jakarta, diperbolehkan membuat polisi tidur dengan izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Jika tidak memiliki izin dapat dikenakan sanksi.