Minggu, 13 Feb 2022, gubernur jateng @ganjar_pranowo menemui warga wadas di masjid Nurul Huda dusun Krajan. Warga menyambut Ganjar Pranowo dg memberikan berbagai macam hasil bumi Wadas supaya paham bahwa dr hasil bumi Wadas yg melimpah, warga Wadas sudah sejahtera tanpa tambang.
Dalam pertemuan tersebut, warga Wadas menyampaikan bahwa ibu-ibu dan anak-anak Wadas masih mengalami trauma atas rentetan kekerasan yang terjadi. Warga pun meminta Ganjar Pranowo untuk mengusut tuntas pengerahan aparat yang berlebih, intimidasi, dan pemukulan terhadap warga Wadas
Solusi yg warga Wadas minta dr Ganjar Pranowo yaitu HENTIKAN TAMBANG dan CABUT IZIN PENETAPAN LOKASI (IPL) WADAS. Warga Wadas tetap KONSISTEN MENOLAK tambang di Wadas dan memperjuangkan alam Desa Wadas.
AMDAL merupakan analisis kondisi lingkungan mengenai dampak yg akn ditimbulkan oleh suatu proyek pembangunan. Dlm AMDAL, terdapat keseluruhan proses pelestarian lingkungan diantaranya adl Kerangka Acuan, Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL),
⬇️
Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), & Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
Akademisi Peduli Wadas, KIKA, WALHI Yogyakarya, YLBHI-LBH Yogyakarta, PUKAT UGM, Pusat Studi Agraria IPB, dan KontraS melakukan kajian lapangan serta bedah ANDAL Bendungan Bener.
Pagi ini datang lagi 10 truk polisi yang membawa aparat kepolisian bersenjata. Sampai saat ini Wadas masih dikepung ratusan aparat dan preman-preman. Mencekam.
Untuk saat ini kami belum bisa mendokumentasikan video & foto. Kondisi belum memungkinkan dan demi keselamatan kami semua. Kami baru bisa update foto-foto seperti di bawah ini.
Ini adalah pemandangan bbrp rumah warga tadi pagi setelah dijadikan tempat nyampah sama polisi
Warga Wadas menggugat keputusan Ganjar Pranowo atas Keputusan Izin Penatapan Lokasi Bendungan Bener yang mencantumkan desa Wadas, karena : 1. Penerbitan IPL tidak sesuai dengan prosedur (cacat prosedur) #SabeWadas #WadasMelawan #WadasGugatGanjar
2. Substansi dari IPL bertengangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (cacat substansi)
Sehingga, warga Wadas menuntut : 1. PTUN Semarang mengabulkan gugatan Warga Wadas secara keseluruhan #SaveWadas #WadasMelawan
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berupa Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomer 590/200 tahun 2021 tentang Pembaruan atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo,