Prastowo Yustinus Profile picture
Apr 2 19 tweets 4 min read
Semangat Sabtu. Mumpung agak longgar sy akan bahas mengenai hubungan pajak dengan sumbangan/bantuan. Ini edukasi UU agar tak keliru dan ada konsekuensi pajak dan hukum. Banyak pula yg keliru memahami, menganggap pajak itu urusan privat. Pajak itu urusan publik. Saya bahas #utas
1. Apakah pajak itu urusan privat? Bukan. Sejak awal UU Perpajakan masuk ranah hukum administrasi publik, bahkan memiliki konsekuensi pidana. Sifat pajak itu memaksa, bukan sukarela. Utk hindari kesewenangan, pajak harus dipungut dg UU (Pasal 23A UUD 1945). Tipis beda pajak/palak
2. Tapi UU Pajak jg menghormati kerahasiaan data pribadi. Pasal 34 UU KUP mengatur 'confidentiality disclosure', yg menjamin data/informasi yg disampaikan dilindungi UU kecuali utk kepentingan tertentu, seperti pemeriksaan, penyelidikan, atau penyidikan. Jadi proporsional.
3. Ada yg bilang, jangan ngurusin pajak oranglah, urusin diri sendiri. Keliru. Pasal 35A UU KUP bahkan mengatur, instansi/lembaga/asosiasi/pihak lain wajib memberikan data/informasi yg berkaitan dg perpajakan kepada Dirjen Pajak. Kok ada pasal ini sih? kejam bener ya? Begini
4. Kita menganut self assessment (swa-lapor). Wajib Pajak, sejak 1984, diberi kepercayaan menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya. Kantor Pajak merem saja terima laporan. Lha kalau laporannya nggak bener bagaimana dong? hak rakyat kurang?
5. Ditjen Pajak diberi kewenangan melakukan pemeriksaan utk menguji kepatuhan. Tentu ada aturan dan tata cara, tdk sembarangan. Maka data/informasi yg diterima td menjadi sumber akurat utk profiling dan tindak lanjut. Semua didasarkan pada bukti yg diuji dg UU dan teknik audit.
6. Cukup jelas ya. Jadi tak ada urusan dg benci atau tak suka. Kita justru harus terus berkampanye soal pajak agar semakin banyak orang sadar, peduli, dan patuh pajak. Hal yg paling sering ditemui di lapangan adalah anggapan bantuan/sumbangan itu bukan objek pajak. Saya bahas ya
7. UU Pajak Penghasilan (PPh) tak mengatur jenis2 penghasilan sbg objek pajak, tetapi kriteria/ukuran dan contoh. Pajak tdk peduli dg asal usul/sumber penghasilan, yg penting ukurannya jelas: bisa dipakai buat konsumsi atau menambah kekayaan. Silakan dibuat contoh sendiri.
8. Lalu bagaimana dg bantuan/sumbangan? Concern saya, kita identifikasi agar jgn sampai ini sebenarnya objek tp dianggap bantuan/sumbangan yg bukan objek. Sy ambil contoh jasa ceramah/pelayanan keagamaan. Ini trmsk penghasilan atau bukan ya? Mari kita uji dg UU PPh sehingga jelas
9. Rumusnya begini: sepanjang tidak dikecualikan berarti objek pajak. Maka kita cek Ps 4 ayat 3 UU PPh, apakah dikecualikan? Penghasilan ceramah/jasa keagamaan tdk dikecualikan, artinya objek pajak. Namun bantuan/sumbangan dikecualikan, bukan objek pajak.
10. Dengan demikian clear, jika seorang rohaniwan memberi pelayanan dan mendapatkan uang, itu objek pajak. Apakah serta merta dipajaki? Belum tentu. Ada batasan nominal yg dikecualikan. Pengguna jasa pun tdk semua berhak memotong pajak. Utk hal ini rasanya sdh cukup jelas.
11. Mudahnya, jika penghasilan kita sdh melampaui PTKP (kira2 Rp 54 jt setahun), silakan mendaftarkan diri agar mendapatkan NPWP. Jika tak ber-NPWP tarif pemotongan lebih gede. Jika penghasilan blm dipotong pajak, di akhir tahun saat isi SPT digunggung dan kita hitung pajaknya.
12. Inilah esensi pajak: semua sama di hadapan UU. Yang mampu membayar lebih besar, yang tak mampu dibantu. Yang harus dihindari adalah menganggap apa yg diterima sbg bantuan/sumbangan lalu kita perlakukan bukan objek pajak. Sebentar, ada petunjuk teknis yg musti dipahami.
13. Ada PMK-90/2020 yg memperjelas maksud Ps 4 ay 3 UU PPh. Bantuan/sumbangan yg bukan objek pajak harus memenuhi syarat diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (ortu-anak dan sebaliknya), dan tdk ada hubungan usaha/pekerjaan/kepemilikan/penguasaan
14. Jadi cukup jelas. Hal ini saya sampaikan justru karena saya ingin mengajak semua sadar, peduli, dan patuh pajak, tak terkecuali. Juga agar dipahami bahwa tak sesederhana itu menjadikan pemberian orang lain sbg bantuan/sumbangan. Silakan diterima, tetapi jangan lupa pajaknya.
15. Bukankah itu rejeki dari Tuhan kok dipajaki? semua rejeki yang kita terima dari Tuhan. Para pekerja, wirausahawan, buruh, tani, nelayan mendapatkan rejeki dari Tuhan atas jerih payah yang dilakukan. Itu juga objek pajak. Justru di sinilah esensi gotong royong yg sejati.
16. Lalu bagaimana jika ada penghasilan yg sdh saya terima tapi belum saya laporkan pajaknya? Justru di sinilah relevansinya. Ada Program Pengungkapan Sukarela yg memfasilitasi mereka yg ingin jujur melapor. Alih2 diberi sanksi, justru diberi keringanan. Syaratnya jujur selamanya
17. Kenapa sy menaruh concern? Karena penghasilan itu tampak dari apa yg terlihat: tas mewah, jam tangan mewah, mobil mewah, rumah megah, doyan plesir, tabungan berlimpah. Negara tak membenci orang kaya, tapi mengajak menunaikan kewajibannya. Ini tugas kepublikan.
18. Jika Anda ingin ikut PPS, ini kesempatan emas. Hanya sampai 30 Juni 2022. Jika tarif pajak normal 30%, Anda cukup bayar 12, 14, atau 18% sesuai kondisi & pilihan. Utk harta lama (sblm 2016) pun ada skema tarif 6, 8, dan 11%. Maka, mari manfaatkan. Pajak Anda, menolong sesama.

• • •

Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh
 

Keep Current with Prastowo Yustinus

Prastowo Yustinus Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

PDF

Twitter may remove this content at anytime! Save it as PDF for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video
  1. Follow @ThreadReaderApp to mention us!

  2. From a Twitter thread mention us with a keyword "unroll"
@threadreaderapp unroll

Practice here first or read more on our help page!

More from @prastow

Mar 27
Usai menyelesaikan draft utk sebuah buku, saya ingin berbagi hal ringan terkait pengalaman membaca dan menulis. Tentu saja ini pengalaman pejalan kaki, bukan profesional. Jadi harap dimaklumi. Ini bbrp jurnal/majalah yg saya langgani sampai saat ini, demi merawat minat. #utas
Saya suka membaca. Sebagai orang dusun di pelosok Gunungkidul tentu bacaan saya amat terbatas. Hanya mengandalkan mobil perpustakaan keliling dan langganan koran Pakdhe saya. Saya sungguh bersyukur dg keadaan ini tetap bisa punya bacaan meski terbatas.
Yang saya ingat ya beberapa buku fiksi. Majalah Tempo, Kompas, dan Bola. Tak ketinggalan Kedaulatan Rakyat. Kebiasaan waktu SD setelah membaca saya meringkas menjadi format tabloid utk saya bawa ke sekolah agar bisa dibaca teman2. Bahagia banget jika ada yg baca dan bertanya.
Read 28 tweets
Jan 27
Selamat pagi. Mumpung masih segar, saya ingin mengajak teman2 untuk memahami perbedaan/persamaan antara penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Semoga menjadi informasi yg bermanfaat, baik bagi wajib pajak/wajib bayar maupun yg ingin mengadvokasi. #utas
1. Saya bisa memahami masih banyak yg belum tahu perbedaan antara pajak dan bukan-pajak, termasuk retribusi. Maklum, ini sangat teknis. Persamaannya, semua adalah pungutan/beban yg dibayarkan warga negara kepada negara atas kondisi tertentu. Di sinilah perbedaan subtilnya.
2. Kenapa sih ada pungutan buat negara? bukankah zolim karena paksaan. Memang karakteristik pajak itu paksaan. Kenapa memaksa? karena kalau sukarela tak semua yg wajib itu mau bayar. Padahal pungutan ini prasyarat bagi berjalannya pemerintahan. Dg kata lain, bisa ambyar negara
Read 21 tweets
Nov 2, 2021
Selamat malam teman2. Mumpung agak longgar, terima kasih telah meramaikan G20 dgn topik "Osaka dan Roma". Memang banyak jalan menuju Roma. Melalui Osaka, banyak ide dan komitmen penting disemai dan berlanjut. Lantas apa relevansi G20 dan COP26 dg Presidensi Indonesia? Saya bahas.
1. Melanjutkan kabar gembira dari Forum KTT G20 di Roma dan COP26 di Glasgow, mari kita simak sekelumit info menarik dari dua konferensi strategis itu. Kenapa penting? karena pada KTT kali ini peran Indonesia cukup kuat dan membawa misi reformatif bagi presidensi tahun depan.
2. Pada Presidensi G20 Indonesia dg tema “revocer together, recover stronger”, kita mengajak negara lain bekerja sama demi terciptanya pemulihan dan kebangkitan bersama yang semakin kuat. Indonesia akan andil besar dalam kesepakatan strategis atas berbagai permasalahan global.
Read 13 tweets
Oct 15, 2021
Ramai dibincangkan 'hidden debt' atau utang tersembunyi dari China versi AidData. Agar tdk simpang siur dan terang, kami jelaskan duduk soalnya. Informasi yg disampaikan kurang tepat dan rawan digoreng hingga gosong. Itu bukan utang Pemerintah tapi dikait-kaitkan. #thread
1) Supaya jelas, saya klarifikasi sejak awal. Hidden debt versi AidData tak dimaksudkan sbg utang yg tak dilaporkan atau disembunyikan, melainkan utang nonpemerintah tapi jika wanprestasi berisiko nyrempet pemerintah. Jadi di titik ini kita sepakat, ini bukan isu transparansi.
2) Utang tsb dihasilkan dari skema Business to Business (B-to-B) yg dilakukan dengan BUMN, bank milik negara, Special Purpose Vehicle, perusahaan patungan dan swasta. Utang BUMN tidak tercatat sebagai utang Pemerintah dan bukan bagian dari utang yang dikelola Pemerintah.
Read 11 tweets
Aug 20, 2021
Berdasarkan penjelasan @KemenkesRI, Pemerintah menjamin seluruh biaya perawatan pasien Covid-19 dg membayar seluruh klaim RS, baik pada Rumah Sakit Umum, Khusus, Perluasan Layanan di gedung lain/ RS Darurat. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menkes 4718/2021. #utas
1> Pembiayaan rawat inap pasien Covid-19 menggunakan tarif cost per days, dg kisaran tarif terendah Rp7jt/hari dg tempat isolasi tanpa tekanan negatif s.d. tarif tertinggi Rp16,5jt/hari dg kondisi pasien dirawat dlm ICU dg ventilator. Asumsi lama perawatan 10-14 hari/pasien.
2> Tarif cost per days meliputi: administrasi pelayanan, akomodasi rawat inap, jasa dokter, pelayanan rawat inap, ruang isolasi biasa, ruang isolasi ICU dengan ventilator, ruang isolasi tekanan negatif non ventilator, lab dan radiologi, obat, alkes, bahan medis habis pakai & APD.
Read 9 tweets
Jun 9, 2021
Wacana kenaikan tarif PPN mendapat respon cukup hangat. Ini hal positif karena kesadaran akan pentingnya pajak semakin tinggi. Pajak adalah pilar penyangga eksistensi negara. Saya perlu berbagi konteks yg lebih luas agar kita dapat mendudukkan semua wacana secara jernih. #utas
1. Saya bisa memaklumi reaksi spontan publik yg marah, kaget, kecewa, atau bingung. Eh, kenaikan tarif PPN berarti naiknya harga2 dong. Apalagi ini pemulihan ekonomi. Pemerintah sendiri struggle dg APBN yg bekerja keras, mosok mau bunuh diri? Begitu kira2 yg saya tangkap.
2. Pemerintah, diwakili Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan, di berbagai kesempatan menegaskan bahwa rancangan ini perlu disiapkan dan didiskusikan di saat pandemi, justru karena kita bersiap. Bukan berarti akan serta merta diterapkan di saat pandemi. Ini poin penting: timing
Read 21 tweets

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just two indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3/month or $30/year) and get exclusive features!

Become Premium

Don't want to be a Premium member but still want to support us?

Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal

Or Donate anonymously using crypto!

Ethereum

0xfe58350B80634f60Fa6Dc149a72b4DFbc17D341E copy

Bitcoin

3ATGMxNzCUFzxpMCHL5sWSt4DVtS8UqXpi copy

Thank you for your support!

Follow Us on Twitter!

:(