Selamat sore. Sesuai yg saya sampaikan sebelumnya, saya akan menjelaskan utang pemerintah agar terang. Tak hanya jumlahnya, tapi tata kelolanya: alasan penarikan, pemanfaatan, dan pertanggungjawaban. Semoga bermanfaat. Terima kasih bagi yg tuntas membaca #utas#utang ini.
1. Hingga akhir Februari 2022, posisi utang pemerintah Rp7.014,6 T atau 40,17% PDB. Posisi aman karena jauh di bawah batas UU 17/2003 yakni 60%. Terlebih saat ini dominasi kepemilikan investor domestik meningkat sehingga ekonomi kita lebih tahan thd dinamika global dan domestik.
2. Total nominal utang pemerintah pusat dari tahun ke tahun memang cenderung meningkat. Namun, pengelolaan utang juga terus diperbaiki dari waktu ke waktu, seperti komposisi SBN yang jauh lebih besar daripada porsi pinjaman agar pengelolaan utang menjadi lebih sehat.
3. Kebijakan utang itu berkesinambungan. Dari 2015 hingga 2019, proporsi utang yang ditarik oleh pemerintah menunjukkan tren menurun. Meningkat drastis pada 2020 karena pandemi. Namun, penambahan utang kita pun masih tergolong moderat ketimbang negara lain.
4. Setidaknya sejak 2011 kita ada pd posisi defisit fiskal. Besaran defisit terus diupayakan ditekan dan konsisten di bawah 3%. Namun covid memaksa kita memperlebar defisit dan bertahap kita kembali ke posisi di bawah 3% dg efisiensi belanja dan optimalisasi pendapatan.
5. Utang pemerintah memang mengalami peningkatan secara nominal dari era awal Reformasi, pemerintahan SBY, lalu masa pemerintahan Jokowi. Kelihatan sekali penambahan signifikan terjadi saat pandemi. Dari total Rp 4.247 T (Okt 2014-Des 2021), Rp 2.122 T atau 50% ditarik 2020-21.
6. Hal ini sering dirisaukan: pendapatan negara. Rasio utang terhadap pendapatan negara cenderung meningkat sehingga kerap timbul pertanyan tentang kemampuan bayar. Nah, tahun 2021 kondisi mulai membaik dan akan terus diperbaiki dengan reformasi perpajakan yang komprehensif.
7. Rasio utang publik Indonesia salah satu yang rendah dengan penambahan utang yang moderat. Ini bukti utang terus dikelola secara hati-hati. Menurut IMF, tahun 2020 rasio utang terhadap PDB Indonesia ada di peringkat 132 dari 168 negara. Sangat bagus!
8. Dari sudut lain, penambahan nominal utang juga harus diletakkan bersandingan dengan pertumbuhan aset. Tahun 2020 aset pemerintah tumbuh tajam, 2,5 kali lipat dibanding 2014. Selain karena revaluasi, ini menunjukkan pemanfaatan utang utk keperluan produktif, bukan konsumtif.
9. Soal bunga sering dipersoalkan. Sesungguhnya tambahan beban bunga utang cukup rendah, cenderung stabil bahkan sudah mulai menunjukkan tren menurun. Di tahun 2021, bunga utang terhadap jumlah utang pemerintah 4,97%, lebih rendah dibandingkan dgn tahun 2020 yg mencapai 5,17%.
10. Utang buat apa sih? Tahun 2020 memang kebutuhan kita utk menghadapi covid sangat luar biasa. Dan tampak samgat jelas kualitas belanja APBN semakin baik. Belanja berbagai program prioritas pun tumbuh dg baik. Artinya utang semakin produktif utk kepentingan publik.
11. Maka selalu kami sampaikan, kebijakan dan tata kelola utang itu berkelanjutan. Sblm pandemi fokus mempertahankan momen pertumbuhan dan mengejar kemajuan. Penundaan pembiayaan dg berbagai dalih justru akan merugikan kita. Yang penting dikelola dg baik dan prudent. Setuju?
12. Ini sering saya ulang. Uang pajak dan utang dipakai utk keperluan rakyat, mulai dari bansos, subsidi, hingga infrastruktur fisik dan nonfisik. Terima kasih kepada pembayar pajak. Terima kasih untuk tata kelola utang yang baik. Indonesia bisa! Indonesia maju, wajib!
13. Kita masih berjuang agar pandemi segera berakhir. Berkat sinergi dan gotong royong semua pihak, pertumbuhan ekonomi berangsur membaik. Tingkat ketimpangan, pengangguran, dan kemiskinan mulai menurun. Tentu PR masih banyak, tapi kita layak optimis dan bangga dg Indonesia kita!
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
Semangat Sabtu. Mumpung agak longgar sy akan bahas mengenai hubungan pajak dengan sumbangan/bantuan. Ini edukasi UU agar tak keliru dan ada konsekuensi pajak dan hukum. Banyak pula yg keliru memahami, menganggap pajak itu urusan privat. Pajak itu urusan publik. Saya bahas #utas
1. Apakah pajak itu urusan privat? Bukan. Sejak awal UU Perpajakan masuk ranah hukum administrasi publik, bahkan memiliki konsekuensi pidana. Sifat pajak itu memaksa, bukan sukarela. Utk hindari kesewenangan, pajak harus dipungut dg UU (Pasal 23A UUD 1945). Tipis beda pajak/palak
2. Tapi UU Pajak jg menghormati kerahasiaan data pribadi. Pasal 34 UU KUP mengatur 'confidentiality disclosure', yg menjamin data/informasi yg disampaikan dilindungi UU kecuali utk kepentingan tertentu, seperti pemeriksaan, penyelidikan, atau penyidikan. Jadi proporsional.
Usai menyelesaikan draft utk sebuah buku, saya ingin berbagi hal ringan terkait pengalaman membaca dan menulis. Tentu saja ini pengalaman pejalan kaki, bukan profesional. Jadi harap dimaklumi. Ini bbrp jurnal/majalah yg saya langgani sampai saat ini, demi merawat minat. #utas
Saya suka membaca. Sebagai orang dusun di pelosok Gunungkidul tentu bacaan saya amat terbatas. Hanya mengandalkan mobil perpustakaan keliling dan langganan koran Pakdhe saya. Saya sungguh bersyukur dg keadaan ini tetap bisa punya bacaan meski terbatas.
Yang saya ingat ya beberapa buku fiksi. Majalah Tempo, Kompas, dan Bola. Tak ketinggalan Kedaulatan Rakyat. Kebiasaan waktu SD setelah membaca saya meringkas menjadi format tabloid utk saya bawa ke sekolah agar bisa dibaca teman2. Bahagia banget jika ada yg baca dan bertanya.
Selamat pagi. Mumpung masih segar, saya ingin mengajak teman2 untuk memahami perbedaan/persamaan antara penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Semoga menjadi informasi yg bermanfaat, baik bagi wajib pajak/wajib bayar maupun yg ingin mengadvokasi. #utas
1. Saya bisa memahami masih banyak yg belum tahu perbedaan antara pajak dan bukan-pajak, termasuk retribusi. Maklum, ini sangat teknis. Persamaannya, semua adalah pungutan/beban yg dibayarkan warga negara kepada negara atas kondisi tertentu. Di sinilah perbedaan subtilnya.
2. Kenapa sih ada pungutan buat negara? bukankah zolim karena paksaan. Memang karakteristik pajak itu paksaan. Kenapa memaksa? karena kalau sukarela tak semua yg wajib itu mau bayar. Padahal pungutan ini prasyarat bagi berjalannya pemerintahan. Dg kata lain, bisa ambyar negara
Selamat malam teman2. Mumpung agak longgar, terima kasih telah meramaikan G20 dgn topik "Osaka dan Roma". Memang banyak jalan menuju Roma. Melalui Osaka, banyak ide dan komitmen penting disemai dan berlanjut. Lantas apa relevansi G20 dan COP26 dg Presidensi Indonesia? Saya bahas.
1. Melanjutkan kabar gembira dari Forum KTT G20 di Roma dan COP26 di Glasgow, mari kita simak sekelumit info menarik dari dua konferensi strategis itu. Kenapa penting? karena pada KTT kali ini peran Indonesia cukup kuat dan membawa misi reformatif bagi presidensi tahun depan.
2. Pada Presidensi G20 Indonesia dg tema “revocer together, recover stronger”, kita mengajak negara lain bekerja sama demi terciptanya pemulihan dan kebangkitan bersama yang semakin kuat. Indonesia akan andil besar dalam kesepakatan strategis atas berbagai permasalahan global.
Ramai dibincangkan 'hidden debt' atau utang tersembunyi dari China versi AidData. Agar tdk simpang siur dan terang, kami jelaskan duduk soalnya. Informasi yg disampaikan kurang tepat dan rawan digoreng hingga gosong. Itu bukan utang Pemerintah tapi dikait-kaitkan. #thread
1) Supaya jelas, saya klarifikasi sejak awal. Hidden debt versi AidData tak dimaksudkan sbg utang yg tak dilaporkan atau disembunyikan, melainkan utang nonpemerintah tapi jika wanprestasi berisiko nyrempet pemerintah. Jadi di titik ini kita sepakat, ini bukan isu transparansi.
2) Utang tsb dihasilkan dari skema Business to Business (B-to-B) yg dilakukan dengan BUMN, bank milik negara, Special Purpose Vehicle, perusahaan patungan dan swasta. Utang BUMN tidak tercatat sebagai utang Pemerintah dan bukan bagian dari utang yang dikelola Pemerintah.
Berdasarkan penjelasan @KemenkesRI, Pemerintah menjamin seluruh biaya perawatan pasien Covid-19 dg membayar seluruh klaim RS, baik pada Rumah Sakit Umum, Khusus, Perluasan Layanan di gedung lain/ RS Darurat. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menkes 4718/2021. #utas
1> Pembiayaan rawat inap pasien Covid-19 menggunakan tarif cost per days, dg kisaran tarif terendah Rp7jt/hari dg tempat isolasi tanpa tekanan negatif s.d. tarif tertinggi Rp16,5jt/hari dg kondisi pasien dirawat dlm ICU dg ventilator. Asumsi lama perawatan 10-14 hari/pasien.
2> Tarif cost per days meliputi: administrasi pelayanan, akomodasi rawat inap, jasa dokter, pelayanan rawat inap, ruang isolasi biasa, ruang isolasi ICU dengan ventilator, ruang isolasi tekanan negatif non ventilator, lab dan radiologi, obat, alkes, bahan medis habis pakai & APD.