1. Wacana pencalonan Presiden Joko Widodo sebagai wakil presiden 2024 mencuat.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDIP Bambang Wuryanto mengatakan, Jokowi bisa saja menjadi wapres setelah menuntaskan jabatannya sebagai presiden. nasional.kompas.com/read/2022/09/1…
2. Namun, itu bergantung pada kehendak Jokowi, apakah ingin mencalonkan diri sebagai wakil presiden atau tidak.
Menurut Bambang, Jokowi harus diusung oleh partai atau gabungan partai politik jika hendak mencalonkan diri sebagai wapres.
3. Di internal PDI-P, nama capres dan cawapres belum diputuskan. Belum ada penetapan kandidat yang akan diusung pada Pemilu 2024.
4. Merespons wacana ini, Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Politik BRIN Firman Noor menilai, besar kemungkinan terjadi penyalahgunaan kekuasaan jika Jokowi menjadi wakil presiden.
5. Firman mengatakan, kekuasaan yang berkepanjangan tidak akan berdampak baik. Dia mengingatkan soal power tends to corrupt atau kekuasaan yang cenderung korup. nasional.kompas.com/read/2022/09/1…
6. UUD memang tak mengatur secara gamblang bahwa presiden yang sudah menjabat dua periode dilarang mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
7. Pasal 7 UUD menyebutkan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
8. Pasal 8 berisikan, konstitusi mengamanatkan bahwa jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, maka harus digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya.
9. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan hati-hati dengan Pasal 7 dan 8 UUD. Sepertinya bisa presiden 2 periode maju cawapres, padahal tidak bisa.
Menurutnya, memang sah jika Jokowi dilantik sebagai Wakil Presiden 2024-2029. Tidak ada larangan dalam konstitusi sampai titik ini.
10. Namun, menurut Hasyim, jika terjadi kondisi-kondisi seperti Pasal 8 UUD, Jokowi tidak bisa naik tingkat dari wakil presiden menjadi presiden karena pernah ada di posisi itu dua periode. nasional.kompas.com/read/2022/09/1…
11. Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan, akan jadi masalah jika presiden mangkat, lalu presiden yang telah dua periode berada di posisi wapres naik menggantikannya.
Secara konstitusional akan otomatis melanggar pembatasan masa jabatan.
12. Feri melanjutkan, tidak lumrah jika presiden kemudian menjadi wakil presiden. Karena menjadi presiden telah mencapai puncak karier tertinggi dalam bernegara.
13. Menurut Feri, orang yang sudah pernah menjabat sebagai presiden, apalagi dua periode, akan kehilangan marwahnya jika kemudian menjadi wakil presiden.
1. Dalam rapat panja pembahasan RAPBN 2023 di Gedung DPR RI, Senin (12/9/2022), Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan salah satu kebijakan yang diambil adalah menaikkan 450 VA ke 900 VA untuk rumah tangga miskin dan 900 VA ke 1.200 VA.
2.Berdasarkan kebijakan tersebut, daya listrik 450 VA berpotensi akan dihapus. Menurut Said, PLN perlu melakukan penilaian. Jika dirasa harus bergeser ke 900 VA, maka perlu ditingkatkan dayanya.
2. Komisioner Komnas HAM bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara juga mengatakan bahwa ada potensi pelanggaran HAM bila dugaan kekerasan seksual Putri Candrawathi tidak diusut secara tuntas.
1. Sejumlah personel Brigade Mobil (Brimob) hingga Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri mendatangi rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan. * #BreakingNews#FerdySambo#BrigadirJ