Prastowo Yustinus Profile picture
Oct 12 13 tweets 4 min read
Kemarin IMF merilis World Economic Outlook: Countering the Cost-of-Living Crisis. Benarkah awan gelap akan membayangi perekonomian global 2023 seperti yang pernah disampaikan Presiden? Lalu, bagaimana dengan ekonomi Indonesia? Inilah elaborasi frasa “Optimis dan Waspada” #utas
1) Istilah teknisnya: Shock upon shock. Itulah gambaran kondisi global saat ini. Inflasi tinggi, pengetatan moneter, Perang Rusia dengan Ukraina, serta pandemi Covid-19 yang berkepanjangan menimbulkan gejolak bagi perekonomian global. Dunia memang tidak sedang baik2 saja.
2) IMF memproyeksi pertumbuhan global melambat dari 6,0% di 2021 ke 3,2% utk 2022 (tetap seperti proyeksi Juli) dan 2,7% utk 2023 (turun 0,2pp dari proyeksi Juli). Jika terjadi, ini akan menjadi pertumbuhan terlemah sejak 2001, di luar krisis keuangan global dan pandemi COVID-19.
3) Risiko resesi meningkat! Diprediksi 43% negara di dunia (kontribusi lebih dari 1/3 PDB dunia) akan mengalami resesi teknikal (pertumbuhan negatif dua kuartal berturut2) 2022-2023. Penurunan proyeksi terjadi secara luas baik di negara maju maupun berkembang. Suram dan muram?
4) Fenomena ini sekaligus mencerminkan perlambatan yang signifikan pada negara maju: AS dengan kontraksi PDB pada paruh pertama 2022, Eropa dengan kontraksi pada paruh kedua 2022, dan China dengan krisis sektor properti akibat kebijakan lockdown berkepanjangan.
5) Inflasi global diperkirakan akan meningkat dari 4,7% pada tahun 2021 menjadi 8,8% pada tahun 2022, tetapi menurun menjadi 6,5% pada tahun 2023 dan 4,1% persen pada tahun 2024.
6) Berikut proyeksi pertumbuhan 2022&2023
🇺🇸 1,6% (turun 0,7pp) & 1,0% (tetap)
🇪🇺 3,1% (naik 0,5pp) & 0,5% (turun 0,7pp)
🇬🇧 3,6% (naik 0,4pp) & 0,3% (turun 0,2pp)
🇨🇳 3,2% (turun 0,1pp) & 4,4% (turun 0,2pp)
🇮🇳 6,8% (turun 0,6pp) & 6,1% (tetap)
🇮🇩 5,3% (tetap) & 5,0% (turun 0,2pp)
7) Sebagai perbandingan, outlook terkini pertumbuhan Indonesia tahun 2022 & 2023 dari World Bank adalah 5,1% & 5,1%; ADB 5,4% & 5,0%; dan Bloomberg Forecast 5,2% & 5,0%. Semua lembaga itu memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia 2023 POSITIF.
8) Kita patut OPTIMIS! Dg gejolak yg ada, Indonesia diproyeksikan tumbuh 5,0% pada 2023, lebih kuat dari Tiongkok (4,4%), Malaysia (4,4%), Thailand (3,7%), Singapura (2,2%), Australia (1,9%), Jepang (1,6%), AS (1,0%), UK (0,3%), Italia (-0,2%), Jerman (-0,3%) dan Rusia (-2,3%).
9) Namun kita harus tetap WASPADA karena meningkatnya downside risk: miskalkulasi kebijakan moneter, apresiasi dolar AS, tekanan inflasi yg lebih lama, tekanan utang di negara berkembang yg rentan, krisis energi Eropa, krisis sektor properti Tiongkok & fragmentasi internasional.
10) Dalam jangka pendek dpt dilakukan (1) pengendalian inflasi sesuai kondisi negara, komunikasi kebijakan jelas, sinkronisasi dgn kebijakan fiskal (2) bantuan targeted & temporer utk kelompok rentan, serta (3) menangkal risiko pandemi yg belum usai a.l. dgn pemerataan vaksin.
11) Sehingga tepat apabila APBN 2023 mengusung semangat Optimis dan Waspada. APBN akan terus diharapkan menjadi instrumen penjaga perekonomian (shock absorber), saat di periode yang sama harus diuji dengan gejolak ekonomi yang tidak mudah dan belum mereda. Semoga 🙏😇🇮🇩
Berikut tautan utk mengunduh laporan dimaksud.
imf.org/en/Publication…

• • •

Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh
 

Keep Current with Prastowo Yustinus

Prastowo Yustinus Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

PDF

Twitter may remove this content at anytime! Save it as PDF for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video
  1. Follow @ThreadReaderApp to mention us!

  2. From a Twitter thread mention us with a keyword "unroll"
@threadreaderapp unroll

Practice here first or read more on our help page!

More from @prastow

Sep 9
Saya bantah utas Pak @fadlizon (anggota DPR Fraksi @Gerindra). Saya perlu luruskan catatan Anda dalam “Narasi Menyesatkan”. Saya rasa kita sepakat tidak ada yang mau membuat masyarakat tersesat. Kita kerja buat Republik tercinta. Maaf utasnya panjang biar jelas benderang. 🙏😇
1) Eksekusi kebijakan dilakukan pada saat momentum tekanan inflasi yang rendah agar ekspektasi tetap terjaga. Kenaikan inflasi terjadi pada kisaran 1,88% -2,2% sehingga outlook 2022 akan mencapai 6,3 – 6,7%, masih moderat dibandingkan inflasi banyak negara. #APBN #UangKita
2) Pemerintah Pusat&Daerah bersama BI menjaga inflasi tetap terkendali terutama harga pangan. Dampak rambatan kebijakan ini perlu diantisipasi. Untuk melindungi masyarakat yang kurang mampu & rentan, Pemerintah memberikan bansos tambahan sebesar Rp24,17 T guna menekan kemiskinan.
Read 15 tweets
Sep 6
Maaf Pak @AnthonyBudiawan, matematika seperti ini tampak memukau tapi ngawur. Pemerintah menanggung selisih harga keekonomian dg harga jual. Tanpa penyesuaian, Rp 502 T habis dan harus nambah Rp 89 sd 147 T, tergantung ICP. Maka kita alihkan utk BLT BBM dan belanja produktif. Image
Kenapa? Karena subsidi 502 T hanya cukup sd Oktober akibat kuota habis. Maka harus ditambah dan otomatis subsidi meningkat. Dg asumsi ICP USD 97, tanpa kenaikan harga BBM pemerintah harus menambah subsidi 137 T. Jika USD 99 nambah 151 T, dan bila USD 105 akan butuh 195 T.
Dengan penyesuaian harga kemarin, dlm rentang ICP USD 97,99 dan 105 per barrel, maka pemerintah masih menanggung subsidi Rp 89 T sd 147 T. Ini pun jumlah yg sangat besar. Maka pengalihan ke BLT BBM itu langkah tepat utk melindungi daya beli masyarakat yg kurang mampu.
Read 4 tweets
Aug 31
Selamat malam. Saya akan bahas pertanyaan seolah anggaran subsidi energi kayak siluman. Padahal semua jelas. Sebagaimana saya bahas sebelumnya, Pemerintah melalui Perpres 98/2022 menganggarkan subsidi dan kompensasi bahan bakar dan energi sebesar Rp502,4T. Saya bahas di #utas
1) Legalitas Perpres 98/2022 sdh saya bahas. Saya rasa kita setuju dgn besaran subsidi energi sebesar Rp208,9T karena sdh jelas di Lampiran IV Perpres 98/2022 bagian 999.07.11. Lalu di mana letak angka kompensasi Rp293,5T itu? Ini yg diributkan. Hikmahnya banyak yg peduli APBN. Image
2) Mari kita menuju ke Lampiran IV bagian 999.08. Bagi yang belum tahu apa itu BA 999.08 silakan cek PMK-127/2020 stdd PMK-23/2021. Namun saya coba jelaskan sedikit karena ada tuduhan seolah pos ini gelondongan yg tak transparan. Image
Read 9 tweets
May 21
Semangat pagi. Sekadar berbagi cerita kecil kami. Persis 6 bulan lalu kami berinisiatif membuka sebuah klinik kecil, memanfaatkan rumah orang tua. Niatnya sederhana: membantu warga desa mengenali lebih dini kondisi kesehatan dg pemeriksaan awal. Semua kami berikan gratis. #utas
Salah satu yang memprihatinkan adalah semakin banyak warga desa usia muda terkena stroke, serangan jantung, kolesterol tinggi, asam urat dll. Umumnya mereka jarang periksa rutin dan begitu ketahuan kondisi sdh cukup parah. Akhirnya mereka terpuruk dan miskin krn tdk bekerja.
Saya bersyukur mengenal dr Grace, dokter umum yg murah hati. Beliau yg menyambut ide ini dan menawarkan bantuan. Bersama satu sepupu yg ahli gizi dan keponakan saya yg perawat. Kami siapkan kamar yg layak, peralatan, dan perlengkapan. Seminggu sekali ada pemeriksaan gratis.
Read 7 tweets
Apr 7
Selamat sore. Sesuai yg saya sampaikan sebelumnya, saya akan menjelaskan utang pemerintah agar terang. Tak hanya jumlahnya, tapi tata kelolanya: alasan penarikan, pemanfaatan, dan pertanggungjawaban. Semoga bermanfaat. Terima kasih bagi yg tuntas membaca #utas #utang ini.
1. Hingga akhir Februari 2022, posisi utang pemerintah Rp7.014,6 T atau 40,17% PDB. Posisi aman karena jauh di bawah batas UU 17/2003 yakni 60%. Terlebih saat ini dominasi kepemilikan investor domestik meningkat sehingga ekonomi kita lebih tahan thd dinamika global dan domestik.
2. Total nominal utang pemerintah pusat dari tahun ke tahun memang cenderung meningkat. Namun, pengelolaan utang juga terus diperbaiki dari waktu ke waktu, seperti komposisi SBN yang jauh lebih besar daripada porsi pinjaman agar pengelolaan utang menjadi lebih sehat.
Read 14 tweets
Apr 2
Semangat Sabtu. Mumpung agak longgar sy akan bahas mengenai hubungan pajak dengan sumbangan/bantuan. Ini edukasi UU agar tak keliru dan ada konsekuensi pajak dan hukum. Banyak pula yg keliru memahami, menganggap pajak itu urusan privat. Pajak itu urusan publik. Saya bahas #utas
1. Apakah pajak itu urusan privat? Bukan. Sejak awal UU Perpajakan masuk ranah hukum administrasi publik, bahkan memiliki konsekuensi pidana. Sifat pajak itu memaksa, bukan sukarela. Utk hindari kesewenangan, pajak harus dipungut dg UU (Pasal 23A UUD 1945). Tipis beda pajak/palak
2. Tapi UU Pajak jg menghormati kerahasiaan data pribadi. Pasal 34 UU KUP mengatur 'confidentiality disclosure', yg menjamin data/informasi yg disampaikan dilindungi UU kecuali utk kepentingan tertentu, seperti pemeriksaan, penyelidikan, atau penyidikan. Jadi proporsional.
Read 19 tweets

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just two indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3/month or $30/year) and get exclusive features!

Become Premium

Don't want to be a Premium member but still want to support us?

Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal

Or Donate anonymously using crypto!

Ethereum

0xfe58350B80634f60Fa6Dc149a72b4DFbc17D341E copy

Bitcoin

3ATGMxNzCUFzxpMCHL5sWSt4DVtS8UqXpi copy

Thank you for your support!

Follow Us on Twitter!

:(