Doni Salmanan mengikuti sidang tersebut secara daring.
Dilihat di layar monitor, Doni menangis dan menyeka air matanya. Sampai akhir pembacaan putusan, Doni terus menangis.
Sebelumnya, dalam sidang duplik, penasihat hukum terdakwa, Leonardo Sitepu, meminta majelis hakim yang diketuai Achmad Satibi bisa membebaskan Doni Salmanan dari hukuman.
Menurutnya, replik JPU tidak memenuhi unsur pasal yang dijeratkan.
Jaksa mengatakan ada 131 aset Doni yang diputuskan untuk dikembalikan.
Salah satu aset itu adalah mobil Porsche 911, Toyota Fortuner, Honda CR-V. Ada juga motor seharga ratusan juta rupiah mereknya KTM 500 EXC-F Six Days, ada juga Kawasaki Ninja ZX-10R.
Tim detikJabar menelusuri aset apa saja yang dimaksud. Dilansir dari SIPP PN Bale Bandung, berikut daftar selengkapnya:
#Thread Babak final kasus pembunuhan Yosua Hutabarat akan mencapai puncaknya. Hari ini #FerdySambo dijadwalkan untuk menjalani sidang vonis dakwaan di PN Jakarta Selatan.
Kasus sekeluarga tewas keracunan di Bekasi ternyata dibunuh serial killer supranatural. Hasil pengembangan polisi diketahui para pelaku ternyata melakukan pembunuhan berencana.
Polisi pun menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Tiga tersangka itu ialah Wowon Erawan alias AKI, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehuddin. Polisi menyebut ketiganya merupakan orang dekat para korban.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menjelaskan motif pembunuhan tersebut. Dia mengatakan tiga tersangka itu diduga terlibat serial killer. Ngeri!