Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer akan menghadapi sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua hari ini.
Dilansir SIPP PN Jaksel, Rabu (18/1/2023), sidang tuntutan terhadap Putri rencananya dimulai pukul 09.30 WIB. Sidang akan digelar di ruang utama PN Jaksel.
Putri Didakwa Pembunuhan Berencana
Putri Candrawathi didakwa bersama-sama dengan Sambo, Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Putri disebut mengetahui rencana pembunuhan berencana itu tetapi tidak mencegah terjadinya perbuatan itu.
Sidang di PN Jaksel, Rabu (11/1/2023).
Putri menyebut saat itu tidak diterima dengan pertanyaan dari psikolog dari LPSK yang langsung menanyakan apakah ada hubungan spesial dengan Yosua.
Sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dengan terdakwaBharada Richard Eliezer sempat ditunda pada Rabu (11/1) kemarin.
Sidang ditunda karena jaksa belum selesai menyusun tuntutan.
Eliezer Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana
Eliezer didakwa bersama-sama dengan Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
Putri dan Eliezer akan menjalani sidang tuntutan atas kasus pembunuhan berencana Yosua.
Sebelumnya Terdakwa lainnya Kuat dan Ricky telah dituntut 8 tahun bui, sedangkan Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy, berharap kliennya dituntut lebih ringan daripada terdakwa lainnya karena dinilai jujur dan membantu mengungkap perkara dengan menjadi justice collaborator (JC).
"Kalau dituntut di atas 8 tahun, disamakan dengan KM dan RR, kami sungguh-sungguh keberatan. Semoga juga kejaksaan, terutama JPU, tergerak hati nuraninya..." kata Ronny.
#Thread Babak final kasus pembunuhan Yosua Hutabarat akan mencapai puncaknya. Hari ini #FerdySambo dijadwalkan untuk menjalani sidang vonis dakwaan di PN Jakarta Selatan.
Kasus sekeluarga tewas keracunan di Bekasi ternyata dibunuh serial killer supranatural. Hasil pengembangan polisi diketahui para pelaku ternyata melakukan pembunuhan berencana.
Polisi pun menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Tiga tersangka itu ialah Wowon Erawan alias AKI, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehuddin. Polisi menyebut ketiganya merupakan orang dekat para korban.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menjelaskan motif pembunuhan tersebut. Dia mengatakan tiga tersangka itu diduga terlibat serial killer. Ngeri!