Sebagian Hutan Hujan Kinipan/ Foto Ilustrasi: Legaleraindonesia.com
Komnas Perempuan juga terus memantau perjuangan perempuan penghayat kepercayaan, penganut agama leluhur dan pelaksana ritual adat dalam menghadapi pelembagaan intoleransi, kekerasan dan diskriminasi berbasis
agama. Dalam pendokumentasian yang dilakukan dari tahun 2012 – 2014 terungkap 115 kasus dari 87 peristiwa kekerasan dan diskriminasi yang dialami 57 perempuan penghayat kepercayaan, penganut agama leluhur dan pelaksana ritual adat dari 11 komunitas yang tersebar pada 9 provinsi.
Dari 57 Perempuan korban usia termuda saat mengalami diskriminasi atau kekerasan adalah 11 tahun, dan usia tertua yang tercatat adalah 68 tahun. Sebanyak 51 diantaranya adalah korban langsung, 23 orang diantaranya telah mengalami lebih dari satu kekerasan dan diskriminasi secara
berulang. Meski telah ada Putusan Makhamah Konstitusi No.97/PUU-XIV/2016 yang menyatakan antara Agama dan Kepercayaan adalah SETARA, namun pemenuhan hak Konstitusi masyarakat adat penganut agama leluhur belum lagi terlaksana sepenuhnya. Termasuk, hak atas pemakaman para penghayat
dan masyarakat adat penganut Agama leluhur yang hingga kini masih mengalami penghambatan.
industry.co.id/read/74174/mir…
#penghayatkepercayaan #tolakpenjajahanbudaya #gerakannasionalbudayanusantara #bangkitagamanusantara
Share this Scrolly Tale with your friends.
A Scrolly Tale is a new way to read Twitter threads with a more visually immersive experience.
Discover more beautiful Scrolly Tales like this.
