, 27 tweets, 10 min read Read on Twitter
PRESIDEN JOKO WIDODO DAN PEMDA HARUS MEMASTIKAN PENYELESAIAN KASUS GKI YASMIN DAN HKBP FILADELFIA

197 KALI IBADAH DI SEBERANG ISTANA MERDEKA, JAKARTA

HARUS ADA KEPASTIAN PENYELESAIAN KASUS @gkiyasmin DAN @HKBPFiladelfia
Ibadah Jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia sudah yang ke 197 di Seberang Istana Merdeka, Jakarta. Ibadah ini diadakan pada pada hari Minggu 7 Juli 2019 yang dimulai pada pukul 13.00 (jam 1 siang)
Ibadah ini dilayani oleh beberapa pendeta dari beberapa Gereja, yaitu:
1. Pdt. Irene Umbu Lolo dari STT - Gereja Kristen Sumba (Pelayan Firman, Pengkhotbah)
2. Pdt. Besly Messakh dari GMIT
3. Pdt. Estefien Gumolung dari GERMITA
4. Pdt. Hulu Mestika dari Sinode Banua Niho Keriso Protestan
5. Pdt. Yudiet Tompah dari GMIST
6. Pdt. Henry Runggun dari GKI
7. Pdt. Michael Aritonang dari Gereja Misi Injili Indonesia
8. Pdt. Juliar Chandra dari Gereja Kristen Anugerah
Kasus GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia sudah bertahun tahun tapi sampai saat ini belum ada penyelesaian dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda). Sudah sangat lama Jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia mengharapkan Pemerintah Daerah (Walikota Bogor dan Bupati Bekasi)
agar membuka segel GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia. Tapi sampai saat ini segel dua gereja tersebut tidak dibuka Pemda. Padahal GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia menang di Pengadilan
Dalam kasus GKI Yasmin, putusan Mahkamah Agung (MA) masih ditambah dengan rekomendasi yang bersifat wajib dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang juga menegaskan sahnya IMB Gereja GKI Yasmin.
Dalam kasus HKBP Filadelfia, pengadilan melalui putusannya memerintahkan Bupati Bekasi untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Bekasi tentang penghentian Kegiatan Pembangunan dan Kegiatan Ibadah HKBP Filadelfia di lahan miliknya.
Pengadilan melalui putusannya juga memerintahkan Bupati Bekasi untuk memproses permohonan izin yang telah diajukan HKBP Filadelfia serta MEMBERIKAN IZIN untuk mendirikan rumah ibadah bagi HKBP Filadefia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahkan PTUN Bandung telah mengajukan surat kepada Presiden RI tertanggal 25 Juli 2016. Dalam surat tersebut, PTUN Bandung meminta Presiden RI untuk memerintahkan Bupati Bekasi agar melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Faktanya sampai saat ini, bapak Presiden RI JOKO WIDODO @jokowi tidak melaksanakan dan mengindahkan surat PTUN Bandung yang ditujukan kepada Presiden RI.
Dalam hal ini jelas bahwa Walikota Bogor dan Bupati Bekasi mengabaikan putusan pengadilan, dan hal ini merupakan pelanggaran hukum, yang membuat jemaat dari (2) dua gereja ini melaksanakan ibadah yang ke 197 kali pada hari minggu 7 Juli 2019,
sejak Februari 2012, setiap dua minggu sekali, di seberang Istana Merdeka, Jakarta.
Karena itu diharapkan kepada Pemerintah pusat utamanya presiden dan pemerintah daerah (Walikota Bogor dan Bupati Bekasi ) agar segera memastikan untuk menyelesaikan kasus HKBP Filadelfia dan GKI
Yasmin. Presiden @jokowi diharapkan segera memerintahkan dengan tegas Walikota Bogor dan Bupati Bekasi agar membuka segel GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia.
Jika itu dilakukan berarti penghormatan terhadap hukum karena merupakan bagian dari pelaksanan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, final, dan mengikat.
Pemerintah pusat utamanya Presiden RI JOKO WIDODO dan Pemerintah Daerah (Walikota Bogor dan Bupati Bekasi) harus mendengar suara Jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia.
Tentu juga harapan bagi pemerintah utamanya presiden JOKOWI agar menyelesaikan semua masalah kebebasan beragama, beribadah dan berkeyakinan. Karena faktanya banyak warga negara tidak bebas beragama dan beribadah sebagaimana dialami umat kristiani yang lain,
yaitu GBI Jemaat Philadelpia di Kompleks Griya Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Medan, di daerah lain di Jambi dialami Jemaat HKI, GMI, dan GSJA.
Dalam Almanak HKBP Tahun 2019 menyebutkan ada 61 Gereja HKBP tidak bisa digunakan jemaatnya beribadah karena penolakan pihak-pihak tertentu, dan masih banyak lagi yang lain. Selain itu, Jemaah Ahmadyah Indoneia, Syiah juga korban pelanggaran kebebasan beragama dan beribadah.
Menyelesaikan semua masalah kebebasan beragama, beribadah dan berkeyakinan bertujaun untuk untuk menegakkan konstitusi bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama, setiap warga negara berhak memeluk agama dan beribadah sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
Sumber tulisan dan foto : laman fb amang judianto simanjuntak
Dan ini jika teman2 ingin membantu sebuah gereja di perbatasan aceh-sumut
Mumpung rame, mau nggak kita colabs untuk mencari rumah ibadah yang dihambat warga sekitar @HaKaBePe_GL @KatolikG @GlHindu @KonghucuGL @BuddhisGL @syiahgl ? karna saya percaya kedua gereja itu adalah puncak dr gunung es, masih banyak yg nggak ketauan
Missing some Tweet in this thread?
You can try to force a refresh.

Like this thread? Get email updates or save it to PDF!

Subscribe to Joseph O.A Tambun
Profile picture

Get real-time email alerts when new unrolls are available from this author!

This content may be removed anytime!

Twitter may remove this content at anytime, convert it as a PDF, save and print for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video

1) Follow Thread Reader App on Twitter so you can easily mention us!

2) Go to a Twitter thread (series of Tweets by the same owner) and mention us with a keyword "unroll" @threadreaderapp unroll

You can practice here first or read more on our help page!

Follow Us on Twitter!

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just three indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3.00/month or $30.00/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!