Nah informasi tentang Omnibus Law ada nih di Bawah ini. Bisa disimak dan dilihat.
Tujuannya jelas untuk memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia.
Pertama, menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan.
Kedua, efisiensi proses perubahan/pencabutan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, menghilangkan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Berikut adalah beberapa poin tersebut. Cekidot gaess
1) Penyederhanaan Perizinan
2) Persyaratan Investasi
3) Ketenagakerjaan
4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M, 5) Kemudahan Berusaha
6) Dukungan Riset dan Inovasi
7) Administrasi Pemerintahan
(Continue)
9) Pengadaan Lahan,
10) Investasi dan Proyek Pemerintah, dan
11) Kawasan Ekonomi.
Telah disiapkan Kementerian Keuangan mencakup enam pilar, yaitu:
1) Pendanaan Investasi
2) Sistem Teritori
3) Subjek Pajak Orang Pribadi
4) Kepatuhan Wajib Pajak
5) Keadilan Iklim Berusaha
6) Fasilitas.
👇👇👇
Semoga bermanfaat dan ayo ciptakan pengetahuan dengan mencari tau.
Bantu Sebarkan Kebaikan