Kita mulai dengan mengutip dua peraturan menteri yang ditetapkan dalam upaya pencegahan Covid-19.
Permenkes 9 Tahun 2020 yg mengatur Pedoman PSBB menyebutkan "Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan HANYA untuk mengangkut ...
...barang dan tidak untuk penumpang".
Permenhub 18 Tahun 2020 mengatur Pengendalian Transportasi menyebutkan dalam Pasal 11 huruf (c) "sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya HANYA untuk pengangkutan barang".
Kemudian pada huruf (d) disebutkan "DALAM KEADAAN TERTENTU untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan"
Penjelasannya:
1. Tujuan pokok pengaturan sarana transportasi, termasuk sepeda motor dan ojek, adalah pencegahan penularan Covid-19 dengan melakukan JAGA JARAK atau physical distancing antar orang per orang.
Secara umum, sepeda motor yang dinaiki 2 atau lebih penumpang TIDAK SESUAI dengan prinsip JAGA JARAK ini.
2. Oleh karena itu, ATURAN DASARnya kedua peraturan menteri itu mengatur bahwa sepeda motor berbasis aplikasi HANYA untuk pengangkutan barang, BUKAN penumpang orang.
3. Aturan dasar diatas berlaku dalam situasi normal. Dalam praktiknya, ada kejadian sepeda motor tersebut dipakai untuk situasi atau alasan khusus, misalnya saja antar orang/saudara yang berobat atau tidak tersedianya angkutan umum selain sepeda motor.
Pada situasi seperti ini bisa disebut KEADAAN TERTENTU yang membolehkan sepeda motor digunakan membawa penumpang dengan tambahan syarat khusus harus memenuhi protokol kesehatan.
4. Apa saja yg disebut KEADAAN TERTENTU yg bertujuan kepentingan masyarakat dan pribadi itulah ug harus ditetapkan lebih detil dan implementatif oleh Kepala Daerah. Mengapa demikian? Karena pelaksanaan di lapangan PSBB itu ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Dan Kepala Daerah yang mestinya mengerti dan tahu betul kondisi wilayahnya, apakah ada dan apa saja situasi KEADAAN TERTENTU sehingga sepeda motor (termasuk ojek online) dibolehkan membawa penumpang.
5. Kesimpulannya, kedua Permen tsb saling menguatkan dan melengkapi dalam pelaksanaan #PSBB khususnya penggunaan sarana transportasi sepeda motor.
Tanggapan PERSI atas Penganiayaan dan Pengeroyokan Dokter IGD RSUD Blambangan.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan penjelasan manajemen RSUD Blambangan pada Rabu (29 Juli 2020) atas pemberitaan ini Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) menyampaikan tanggapan sbb:
#PERSI mengecam tindakan kekerasan penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oknum anggota LSM yang terjadi di area pelayanan IGD dan kepada dokter yang sedang bertugas memberikan pelayanan kepada pasien.