My Authors
Read all threads
1. #SahabatPengayoman, Pemerintah melalui Menteri Kesehatan telah mengelurkan pedoman bagi kepala daerah yang ingin melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka menghambat penyebaran Covid-19 di wilayahnya

#LawanCovid19
#disiplinterapkanPSBB
2. Pedoman ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19

#LawanCovid19
#disiplinterapkanPSBB
3. PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19

#LawanCovid19
#disiplinterapkanPSBB
4. Adapun wilayah yg dpt diusulkan utk PSBB adalah wilayah yg jmlh kasus atau jmlh kematian akibat penyakit Covid-19, menyebar secara signifikan dan cepat ke bbrp wilayah serta ada kaitan epidemologis dgn kejadian serupa di wilayah/negara lain

#LawanCovid19
#disiplinterapkanPSBB
5a. Penetapan PSBB dilakukan oleh Menteri Kesehatan berdasarkan pada permohonan Kepala Daerah (gubernur/bupati/walikota). Dalam pengajuannya harus disertai data:

#LawanCovid19
#disiplinterapkanPSBB
5b. peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu dan kejadian transmisi lokal

#LawanCovid19
#disiplinterapkanPSBB
5c. serta informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan

#LawanCovid19
#disiplinterapkanPSBB
6. Menteri Kesehatan dapat memberikan rekomendasi kepada daerah yang mengajukan PSBB, paling lama 2 hari sejak dilengkapinya seluruh persyaratan yang dibutuhkan

#LawanCovid19
#disiplinterapkanPSBB
7a. PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum,

#LawanCovid19
#disiplinterapkanPSBB
7b. pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan

#LawanCovid19
#disiplinterapkanPSBB
8. PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Untuk sekolah dan tempat kerja diliburkan

#LawanCovid19
#disiplinterapkanPSBB
9a. Namun, ada pengecualian bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas,

#LawanCovid19
#disiplinterapkanPSBB
9b. pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya

#LawanCovid19
#disiplinterapkanPSBB
10a. Pembatasan kegiatan keagamaan, berupa kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang

#LawanCovid19
#disiplinterapkanPSBB
10b. Di luar itu, berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa/pandangan lembaga keagamaan resmi yg diakui oleh pemerintah

#LawanCovid19
#disiplinterapkanPSBB
11a. Pada pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang

#LawanCovid19
#disiplinterapkanPSBB
11b. Kecuali bagi ritel/toko kebutuhan pokok, apotek, BBM & gas, telekomunikasi, keuangan, fasyankes & tempat pemenuhan kebutuhan dasar lainnya

#LawanCovid19
#disiplinterapkanPSBB
12. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya berupa pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan

#LawanCovid19
#disiplinterapkanPSBB
13. Pembatasan moda transportasi dikecualikan bagi:

a. moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dgn memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang
b. moda transportasi barang utk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk

#LawanCovid19
#disiplinterapkanPSBB
14a. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dikecualikan untuk kegiatan pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, dan mempertahankan keutuhan wilayah,

#LawanCovid19
#disiplinterapkanPSBB
14b. dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan

#LawanCovid19
#disiplinterapkanPSBB
15. Dalam melaksanakan PSBB, Pemerintah Daerah harus berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk aparat penegak hukum, pihak keamanan, penanggungjawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat

#lawanCOVID19
#disiplinterapkanPSBB
Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh.

Keep Current with Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim

Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

Twitter may remove this content at anytime, convert it as a PDF, save and print for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video

1) Follow Thread Reader App on Twitter so you can easily mention us!

2) Go to a Twitter thread (series of Tweets by the same owner) and mention us with a keyword "unroll" @threadreaderapp unroll

You can practice here first or read more on our help page!

Follow Us on Twitter!

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just two indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3.00/month or $30.00/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!