My Authors
Read all threads
Saat KH. As'ad Syamsul Arifin #NggakSengaja Dipenjara

Mau tau kisahnya?
Proses hukum yang tak memenuhi prinsip-prinsip keadilan bukanlah barang baru. Setiap zaman selalu saja ada kisahnya. Seperti halnya yang dialami oleh Kiai As'ad. Ia #NggakSengaja dipenjara karena kasus hukum yg tak jelas.
Pada 1951, Kiai As'ad ditahan di sebuah penjara di Malang. Ia dituduh melanggar Undang-Undang SOB (Staat van Oorlog en Beleg) alias UU yang mengatur tentang negara dalam kondisi darurat.
Berita tentang penangkapan Kiai As’ad tersebut, muncul dalam majalah “Berita LINO” Nomor 5 tahun ke II (1 Djumadil Ula 1372/ 17 Djanuari 1953). Ada sebuah berita yang dikirim oleh kontributor berinisial “Dz”, judulnya: K.H. AS’AD DIMERDEKAKAN.
Sayangnya berita itu tak menjelaskan detail perihal proses penangkapan Kiai As'ad. Hanya ungkapan terima kasih atas bantuan berbagai pihak yg membantu membebaskan Kiai As'ad yg dibui selama 14 bulan.
“… terima kasih se-besar2nja kpd. sdr 2 kita kaum Muslimin jang telah berichtijar setjara lahir dan bathin untuk kebebasan beliau itu. Terutama kepada PBNO jg. telah berusaha keras berhubungan dg. jang berwadjib untuk meminta dibebaskanja beliau itu,” tulisnya.
Dalam sumber yg lain disebutkan jika Kiai As'ad dibebaskan atas bantuan Letjen Soedirman yg pada 1952 diangkat sebagai Panglima Teritorium V/ Brawijaya. Atas posisinya itulah, ia memiliki kewenangan untuk membebaskan Kiai As'ad.
Sebagaimana dijelaskan di awal, proses penangkapan terhadap Kiai As'ad tak pernah jelas duduk perkaranya. Meski ditahan selama 14 bulan, masih belum ada proses hukum yg diberikan kepadanya selain dakwaaan melanggar UU SOB.
Jk penangkapannya terjadi pd 1951, dapat diduga hal ini berkaitan dg munculnya UU Darurat No. 12/ 1951 yg mengubah Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (Stbl. 1948 Nomor 17) & UU Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 tahun 1948.

Mohon koreksi Bung @Sam_Ardi
UU Darurat yg dikeluarkan pd 1 September 1951 itu berlaku 3 hari kemudian. Di dalam UU itu, ada pasal yang mengatur tentang kepemilikan senjata api. Barangsiapa yang memiliki, mempergunakan, mengangkut, menyimpan dsb. dari senjata api akan diancam pidana selama 20 tahun penjara.
Pasal inilah yg besar kemungkinan ditimpakan kepada Kiai As'ad. Berdasarkan keterangan salah seorang santrinya, ada kabar bahwa penangkapannya berkaitan soal senjata api. Hal ini sebagaimana menimpa sejumlah ulama lainnya.
Keterangan tersebut disampaikan oleh H. Ikrom yg nyantri pd dekade 50-an di PP. Salafiyah Syafiiyah Sukorejo.

*) Foto Kiai As'ad saat berkunjung ke Banyuwangi. Terlihat H. Ikrom duduk paling kanan menyandar ke jendela. Mengenakan baju putih berpadu coklat.
Kiai As'ad bebas dari penangkapan #NggakSengaja itu pada 20 Desember 1952. Meski mendapat perlakuan tak adil, tp Kiai As'ad tk pernah "dendam" pd aparatur negara. Hingga akhir hayatnya, ia tetap mengabdi untuk negerinya tercinta. Satu keteladanan penting bagi generasi sekarang!
Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh.

Keep Current with Komunitas Pegon

Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

Twitter may remove this content at anytime, convert it as a PDF, save and print for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video

1) Follow Thread Reader App on Twitter so you can easily mention us!

2) Go to a Twitter thread (series of Tweets by the same owner) and mention us with a keyword "unroll" @threadreaderapp unroll

You can practice here first or read more on our help page!

Follow Us on Twitter!

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just two indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3.00/month or $30.00/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!