Sblmnya desain sdh dibuat berdasarkan Peta Operasional RDTR 1:5000 namun tetap perlu ada penyesuaian.
Jadi ada revisi lagi pada desain.
Jadi P3 (merah) pun jika baca tabel ITBX bisa utk rusun.
Warga ikut semua proses sidang itu.
Nih contoh yg gak lewati 2 sidang itu: Proyek Revitalisasi Kalibesar di 2015-6. Juga ada proyek hotel di Kalibesar d chain hotel lokal di 2013.
Lalu berlanjut 3x sidang TSP sejak Nov 2019 hingga Februari 2020. Dan akhirnya keluar Rekomendasi dari TSP. Dan masuklah ke ijin pondasi, andalalin, IMB, dll.
Btw kalian makanya jangan heran kalau ada developer yg dukung #RUUCilaka, krn dipikirnya bisa perpendek proses ini semua. Apalagi utk #KampungAkuarium ada nambah syarat soal kecagarbudayaan.
Di bulan Juli 2020, diadakan uji tanah untuk pondasi. Dan juga penggalian arkeologis, untuk mematuhi rekomendasi yang dikeluarkan oleh TSP. Jarang loh ada proyek2 di Kotatua yg sampai ada penggalian arkeologis.
Bahkan slth presentasi final masih ada perubahan, bahkan bbrp minggu sblm Groundbreaking. Alasan perubahan krn ada temuan arkeologis. Dan perubahannya jg hrs dari & disetujui warga.
Btw, sdh ada badan hukumnya, dlm rupa Koperasi.
Perencanaan Kampung Susun yg mengedepankan prinsip Free Prior Informed Consent adalah yg pertama kali dilakukan Pemprov DKI. Saya pun sempat skeptis di awal bahwa mereka bisa. Dengan kekurangan sana sini, ternyata bisa.
Ini utk menghindari kasus2 macam fasilitas cepat rusak dan membengkak utang bayar rusunawa.
1. Aturan dr KRK tidak memungkinkan bangunan lebih tinggi dan lbh besar (tuh patuh aturan kan)
2. Ruang publik yg direncanakan juga utk menunjang kegiatan pariwisata sekitar.