Sekalian saya jelaskan apa itu Kawasan Cagar Budaya? Boleh gak ada permukiman di KCB? Dan Kotatua gimana? Kp Akuarium?
UU Cagar Budaya TIDAK mengatur kegiatan dan tata ruang, dia mengatur kegiatan perlindungan dan pelestarian.
Btw, Menteng dan Kebayoran Baru pun Kawasan Cagar Budaya loh. Yg ada di sana bukan Candi kan?
https://t.co/uBYIv8a5Pb
Tp intinya peta spt di bawah.
Selain Kp Akuarium, ada byk permukiman, tmsk yg di belakang Bank BNI sampai Tiang Bendera.
Lalu #KampungAkuarium itu apa?
Zonasinya P3 (Pemerintah Daerah).
Boleh ada permukiman gak?
Boleh, tapi bersyarat dan terbatas.
Nih cek.
Setelah kegiatannya cocok, cek intensitas.
Pertama dia hrs diteliti dulu, lalu dijelaskan knp penting & apakah memenuhi kriteria UU.
Siapa yg meneliti? Tim Ahli Cagar Budaya, yg kemudian keluarkan rekomendasi.
Jd ndak bisa UJUG2 ditetapkan jd CAGAR BUDAYA.
Ini yg Kota Lama Semarang
Dijelaskan lokasi, peta, kondisi, kenapa penting, dll. Dan semua lewat Rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya Nasional.
jdih.kemdikbud.go.id/arsip/SALINAN%…
😂😂
Dan kesimpulan penelitian ya Makam Mbah Priok di lokasi tsb adalah mitos.
@JJRizal bisa ceritakan lbh lanjut.
Lah dalam UU Cagar Budaya saja tidak mengenal istilah panjang tersebut. Adanya “diduga”. Itupun gak usah pakai SK.
Jika SK ngaconya dicabut Gubernur sekarang atau berikutnya, apa gak timbul keributan?
Entah manfaatnya apa coba tuh SK? Elektoral?
Padahal mayan nih kalau ada yg mau studi, dapat contoh politisasi cagar budaya dan agama sekaligus sekali tepok. Saat menjabat pula 😊.
Bok besok2 jk mau pakai strategi serupa ya pakai kata “diduga”, gak perlu SK, cukup perintah TACB penelitian. Itu dampaknya mirip2 UU CB. Durasi penelitian lama, bisa sampai hari coblosan.