Satu-satunya kabar “baik” dari kluster ketenagakerjaan adalah Pasal 93 yg diubah di versi Februari, di versi Paripurna ini nggak jadi diubah. Kayaknya tukeran sama Pasal 156 yg jadi ambyar.
Oh satu lagi, Pasal 151 (1) kembali ada dengan memuat frasa “Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/buruh dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.” Ayat ini awalnya hilang di versi Februari.
Maap karena tidak mau terlalu sedih dan frustasi maka mau share hal agak baik-baiknya dulu (meskipun sedikit).
Terakhir yg worth to note: pasal ttg “upah minimum padat karya” yg ada di versi Februari dan banyak ditolak karena berpotensi menyebabkan munculnya upah lebih rendah dari UMR, tidak lagi ditemukan di draft versi Paripurna.
Tentu saja semuanya dengan catatan: belum tahu pengaturannya di Peraturan Pemerintah seperti apa. Karena memang salah satu masalah utama dari UU Cipta Kerja adalah semua2 diatur lebih lanjut di PP, alias, mbulet.
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
Kalau yg bikin infografis #lawanhoaxRUUCiptaker udah resmi dari akun DPR RI gini, rasanya geregetan juga. Mau coba bahas ah dari pandangan ((masyarakat sipil)):
Disclaimer: ketentuan yg saya bahas adalah menggunakan draft final-paripurna, karena UU resminya belum keluar ya.
1. Uang pesangon memang masih ada, tapi yg dipermasalahkan adalah ketentuan perubahan Pasal 156 ayat (2) yg menyebutkan uang pesangon diberikan PALING BANYAK dsb..., jelas berubah 180 derajat dari ketentuan UUK yg mengatur uang pesangon PALING SEDIKIT.
Implikasinya apa? Ya berarti pengusaha boleh memberikan uang pesangon di bawah ketentuan UU Cipta Kerja, karena ketentuannya mengatur batas maksimal, tidak seperti UUK yg mengatur batas minimal.