Satu-satunya kabar “baik” dari kluster ketenagakerjaan adalah Pasal 93 yg diubah di versi Februari, di versi Paripurna ini nggak jadi diubah. Kayaknya tukeran sama Pasal 156 yg jadi ambyar.
Oh satu lagi, Pasal 151 (1) kembali ada dengan memuat frasa “Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/buruh dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.” Ayat ini awalnya hilang di versi Februari.
Maap karena tidak mau terlalu sedih dan frustasi maka mau share hal agak baik-baiknya dulu (meskipun sedikit).
Terakhir yg worth to note: pasal ttg “upah minimum padat karya” yg ada di versi Februari dan banyak ditolak karena berpotensi menyebabkan munculnya upah lebih rendah dari UMR, tidak lagi ditemukan di draft versi Paripurna.
Tentu saja semuanya dengan catatan: belum tahu pengaturannya di Peraturan Pemerintah seperti apa. Karena memang salah satu masalah utama dari UU Cipta Kerja adalah semua2 diatur lebih lanjut di PP, alias, mbulet.

• • •

Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh
 

Keep Current with Nabiyla Risfa Izzati

Nabiyla Risfa Izzati Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

PDF

Twitter may remove this content at anytime! Save it as PDF for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video
  1. Follow @ThreadReaderApp to mention us!

  2. From a Twitter thread mention us with a keyword "unroll"
@threadreaderapp unroll

Practice here first or read more on our help page!

More from @nabiylarisfa

7 Oct
Kalau yg bikin infografis #lawanhoaxRUUCiptaker udah resmi dari akun DPR RI gini, rasanya geregetan juga. Mau coba bahas ah dari pandangan ((masyarakat sipil)):

Disclaimer: ketentuan yg saya bahas adalah menggunakan draft final-paripurna, karena UU resminya belum keluar ya.
1. Uang pesangon memang masih ada, tapi yg dipermasalahkan adalah ketentuan perubahan Pasal 156 ayat (2) yg menyebutkan uang pesangon diberikan PALING BANYAK dsb..., jelas berubah 180 derajat dari ketentuan UUK yg mengatur uang pesangon PALING SEDIKIT. Image
Implikasinya apa? Ya berarti pengusaha boleh memberikan uang pesangon di bawah ketentuan UU Cipta Kerja, karena ketentuannya mengatur batas maksimal, tidak seperti UUK yg mengatur batas minimal.
Read 19 tweets

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just two indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3/month or $30/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!

Follow Us on Twitter!