Baru sebagian ini, list dosa seorang presiden masih banyak lagi. Ingat Omnibus Law pun atas ide Jokowi, dan para penjilat di Senayan pun dengan senang hati meloloskannya. Yang penting KERJA KERJA KERJA!!
Kalau kamu ditangkap polisi saat ikut aksi besok, apa yang harus kamu
lakukan? Apa saja hak-hak kamu? Gimana caranya kamu terhindar dari
"permainan" aparat di dalam ruang tahanan?
Polisi harus menunjukkan surat tugas. Bila berdalih kamu "tertangkap
tangan", harus ada barang bukti. Polisi tidak berhak sekadar melakukan
"pengamanan", karena istilah itu tak dikenal di KUHAP.
Mereka HARUS BISA jelaskan alasan kamu diciduk.
2. TOLAK PEMERIKSAAN YANG GANJIL
Misalnya: peserta aksi massa kerap dipaksa tes urine. Padahal penyidik
baru bisa menyuruh kamu tes urine setelah menunjukkan barang bukti
narkotika dan/atau pemeriksaannya sudah masuk tahap penyidikan.
ALERTA! AKSI DI JOGJA BERJALAN DENGAN AMAN HINGGA DATANG REPRESI DARI OKNUM2 TERTENTU YANG LANGSUNG MENYERANG MASSA AKSI HINGGA ADA YANG KEPALANYA BERDARAH DAN BEBERAPA DIKEROYOK SERTA DIINJAK-INJAK.
MOKOM (MOBIL KOMANDO) DILEMPAR BATU HINGGA SALAH SATU PINTUNYA RUSAK.
POLISI MEMBERIKAN RUANG KEPADA OKNUM-OKNUM YANG TIDAK BERTANGGUNGJAWAB TERSEBUT JNTUK MENYERANG MASSA AKSI.
MASSA AKSI SAAT INI MASIH BERTAHAN DI UGM.
KRONOLOGI:
19.00 kami dilempari batu oleh preman
19.10 preman mendatangi massa aksi dengan membawa kayu dan melempari batu
beberapa masa aksi mengalami luka bocor di kepala setelah dilempari oleh preman 19. 30 kami mundur menuju UGM
Teman-teman tau apa itu Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja (UU Cilaka) ?
UU baru yang kata pemerintah akan lebih sederhana, hasilnya? semua hak kita sebagai pekerja tidak ada. Sederhana bagi pemerintah mematikan bagi pekerja
Alasan 2
Kalau dulu kita dipecat, pekerja berhak mendapat pesangon yang dihitung dari upah bulanan dikali masa kerja. Kalau UU Cilaka ini disahkan, kita hanya dapat tunjangan PHK yang sebenarnya bukan berasal dari tempat kerja melainkan upah kita yg disimpan dalam bentuk pesangon