Kalau kamu ditangkap polisi saat ikut aksi besok, apa yang harus kamu
lakukan? Apa saja hak-hak kamu? Gimana caranya kamu terhindar dari
"permainan" aparat di dalam ruang tahanan?
Polisi harus menunjukkan surat tugas. Bila berdalih kamu "tertangkap
tangan", harus ada barang bukti. Polisi tidak berhak sekadar melakukan
"pengamanan", karena istilah itu tak dikenal di KUHAP.
Mereka HARUS BISA jelaskan alasan kamu diciduk.
2. TOLAK PEMERIKSAAN YANG GANJIL
Misalnya: peserta aksi massa kerap dipaksa tes urine. Padahal penyidik
baru bisa menyuruh kamu tes urine setelah menunjukkan barang bukti
narkotika dan/atau pemeriksaannya sudah masuk tahap penyidikan.
Kadang ini jebakan betmen. Jangan mau.
3. JANGAN KASIH KETERANGAN APAPUN SEBELUM ADA PENASIHAT HUKUM
Kamu berhak meminta didampingi kuasa hukum, malah sebaiknya harus.
Jangan berikan keterangan apapun atau menandatangani surat
apapun--bahkan surat penolakan--tanpa ada kuasa hukum.
4. JANGAN TTD SURAT APAPUN KECUALI ADA KUASA HUKUM
Kamu berhak minta lihat BAP dan berhak menolak kalau isinya tidak sesuai
pernyataanmu. Kalau perlu, tanyakan secara detail soal isi setiap
surat-surat yang mereka minta kamu ttd. Kalau kamu gak berkenan, tolak.
4. JANGAN TTD SURAT APAPUN KECUALI ADA KUASA HUKUM (2)
Jangan ttd berkas apapun, bahkan berita acara penolakan. Kamu berhak
menolak dan bilang seluruh proses pemeriksaan tidak sah sama sekali.
5. MINTA SURAT PENYITAAN/PENGGELEDAHAN
Kalau mau geledah badan/sita barang, harus ada suratnya dulu. Minimal
pemberitahuan ke Ketua Pengadilan negeri setempat. Kalau tidak ada,
berarti penyitaan tersebut illegal.
6. KETAHUI HAKMU
Kamu berhak diperiksa dalam kondisi baik--mis. tidak boleh dipaksa bikin
BAP dini hari saat waktu istirahat. Kamu berhak minta pemeriksaan
dilakukan di jam wajar.
Dan tentu saja, penyiksaan atau intimidasi dalam bentuk apapun tak
diperbolehkan.
PERTANYAAN & PERNYATAAN KUNCI YANG HARUS DILEMPAR KE APARAT SAAT NANGKEP
KAMU:
1. "Apa dasar hukum saya ditangkap?" 2. "Mana surat tugas Bapak?" 3. "Saya harus bicara dulu dengan kuasa hukum saya."
Tanpa penjelasan yang runtut dan jawaban clear, jangan mau melakukan
apapun.
BEBERAPA MITOS & KISAH ORANG DALEM YANG DITANGKAP PAS AKSI MASSA (1/3)
1. "LBH sudah tutup/gak bisa dikontak."
Mustahil. LBH semua daerah buka 24 jam dan saat ada aksi gede, tim hukum
stand by semua. Kamu berhak minta ada kuasa hukum.
BEBERAPA MITOS & KISAH ORANG DALEM YANG DITANGKAP PAS AKSI MASSA (2/3)
2. "Kamu nggak berhak didampingi kuasa hukum."
Mau status kamu "cuma" saksi, atau ini cuma "pengamanan", kamu berhak
didampingi kuasa hukum dalam setiap tahapan hukum. Tuntut hakmu, jangan
kasih kompromi.
BEBERAPA MITOS & KISAH ORANG DALEM YANG DITANGKAP PAS AKSI MASSA (3/3)
3. "Udah ikutin aja, ini bakal cepet dilepasin, kok."
Jangan percaya mulut buaya penyidik kecuali kamu lagi didampingi kuasa
hukum. Mereka tidak bisa kasih jaminan. JANGAN asal ttd dokumen.
ALERTA! AKSI DI JOGJA BERJALAN DENGAN AMAN HINGGA DATANG REPRESI DARI OKNUM2 TERTENTU YANG LANGSUNG MENYERANG MASSA AKSI HINGGA ADA YANG KEPALANYA BERDARAH DAN BEBERAPA DIKEROYOK SERTA DIINJAK-INJAK.
MOKOM (MOBIL KOMANDO) DILEMPAR BATU HINGGA SALAH SATU PINTUNYA RUSAK.
POLISI MEMBERIKAN RUANG KEPADA OKNUM-OKNUM YANG TIDAK BERTANGGUNGJAWAB TERSEBUT JNTUK MENYERANG MASSA AKSI.
MASSA AKSI SAAT INI MASIH BERTAHAN DI UGM.
KRONOLOGI:
19.00 kami dilempari batu oleh preman
19.10 preman mendatangi massa aksi dengan membawa kayu dan melempari batu
beberapa masa aksi mengalami luka bocor di kepala setelah dilempari oleh preman 19. 30 kami mundur menuju UGM
Teman-teman tau apa itu Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja (UU Cilaka) ?
UU baru yang kata pemerintah akan lebih sederhana, hasilnya? semua hak kita sebagai pekerja tidak ada. Sederhana bagi pemerintah mematikan bagi pekerja
Alasan 2
Kalau dulu kita dipecat, pekerja berhak mendapat pesangon yang dihitung dari upah bulanan dikali masa kerja. Kalau UU Cilaka ini disahkan, kita hanya dapat tunjangan PHK yang sebenarnya bukan berasal dari tempat kerja melainkan upah kita yg disimpan dalam bentuk pesangon