Perdebatan, hingga aksi turun ke jalan, mewarnai penolakan atas UU Cipta Kerja yang disahkan dalam sidang paripurna DPR RI dua hari lalu. Publik bertanya-tanya, ada apa di balik proses kilat pengesahan Omnibus Law ini, dan apa dampaknya? #MataNajwaMerekarekaCiptaKerja
Sudah terhubung bersama #MataNajwa, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia, dan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani. #MataNajwaMerekarekaCiptaKerja
#MataNajwa terhubung juga dengan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar, ekonom Faisal Basri, dan anggota Badan Legislasi DPR dari fraksi PKS, Ledia Hanifa. #MataNajwaMerekarekaCiptaKerja
“Pembahasannya memang sangat cepat. Kurang mengambil masukan-masukan secara umum. Sudah ada, tapi masih kurang banyak,” kata Ledia Hanifa. #MataNajwaMerekarekaCiptaKerja
“Mengatur 79 UU tidak gampang, ada banyak hal yang harus terkait satu sama lain. Ini akan jadi kesulitan nantinya. Misalnya pada pembahasan tingkat satu, kita belum menerima draft-nya, masih dirapikan terkait hal-hal teknis,” kata Ledia Hanifa. #MataNajwaMerekarekaCiptaKerja
“Ini kecurangan legislatif. Sejak awal (proses RUU) tidak memenuhi prinsip-prinsip tata cara perundang-undangan. Salah satunya soal konsultasi, mengukur problem sosiologis. Itu harus turun ke masyarakat dan ketemu para ahli,” kata Haris Azhar. #MataNajwaMerekarekaCiptaKerja
“Yang terjadi, yang muncul adalah sikap tertutup. Kami dapat info dari tim di DPR, kalau ada yang membagi-bagikan draft, mereka akan dapat hukuman dari Satgas RUU-ini sendiri,” kata Haris Azhar. #MataNajwaMerekarekaCiptaKerja
“Kalau sampai hari ini masih banyak yang tidak tahu draft mana yang dibahas, ini karena memang (prosesnya) sudah cacat sejak awal. Ini akan menghasilkan sesuatu yang membahayakan bagi negara,” kata Haris Azhar. #MataNajwaMerekarekaCiptaKerja
“Kami di Beleg tingkat panja, kami apresiasi Presiden dengan berani mengambil metode Omnibus Law dalam rangka sinkronisasi peraturan-peraturan kita yang selama ini saling tumpah tindih,” kata Supratman Andi Agtas. #MataNajwaMerekarekaCiptaKerja
“Ayo kita inisiasi omnibus-omnibus berikutnya, karena ini satu-satunya cara menyelesaikan sengkarut peraturan kita,” kata Supratman Andi Agtas. #MataNajwaMerekarekaCiptaKerja
“Saya mempercayakan kepada Ledia dan Andreas agar jangan sampai ada penyelundupan-penyelundupan pasal. Saya minta tolong kritisi dengan catatan-catatan yang kita putuskan di rapat panja,” kata Supratman Andi Agtas. #MataNajwaMerekarekaCiptaKerja
“Kita mengecek, tapi karena keterbatasan tim perumus dan ada banyak sekali UU, jadi masih ada pelolosan-pelolosan. Pada saat pembahasan tingkat 1, harusnya draftnya sudah diterima. Tidak bisa diserahkan pada dua orang saja,” kata Ledia Hanifa. #MataNajwaMerekarekaCiptaKerja
“Ini pelajaran untuk kita semua (DPR). Untuk melakukan sinergi (peraturan) satu dengan lainnya itu jadi PR besar,” kata Ledia Hanifa. #MataNajwaMerekarekaCiptaKerja
"TV parlemen itu bukan alat untuk menguji. Naskah akademis mana? Konsultasi publiknya mana? Orang minta dokumen tidak dikasih," kata Haris Azhar. #MataNajwaMerekarekaCiptaKerja
"Kalau dia hanya bicara kepentingan parlemen dan partai saja, ya, silakan saja, tapi ini UU tidak berlaku untuk dirinya saja tapi ini berlaku untuk 260 juta lebih masyarakat," kata Haris Azhar. #MataNajwaMerekarekaCiptaKerja
"Inilah pertama kalinya dalam sebuah rapat panja dari awal hingga akhir, kami menyediakan media supaya publik bisa akses," kata Supratman Andi Agtas. #MataNajwaMerekarekaCiptaKerja
"Terkait konsultasi publik, Badan Legislasi DPR lakukan itu. Saya meminta fraksi untuk melakukan konsultasi publik," kata Supratman Andi Agtas. #MataNajwaMerekarekaCiptaKerja
"Dalam pandemi ini kita kesulitan (melakukan konsultasi publik) dan kita tidak bisa banyak untuk melakukan 79 kali minimal konsultasi publik," kata Ledia Hanifa. #MataNajwaMerekarekaCiptaKerja
"Kalau kita bicara soal sosialisasi mendengar masukan rakyat itu prinsipnya sudah dilakukan dalam proses. Ada yang belum jelas, ya, kita memahami," kata Bahlil Lahadalia. #MataNajwaMerekarekaCiptaKerja
"Pandemi covid ini kita tidak mengira. Negara ini tidak bisa maju kalau masih bicara pada hal yang tidak substantif. Mending kita diskusi isi UU Cipta Kerja, bikin orang pengangguran atau menciptakan banyak lapangan kerja?" kata Bahlil Lahadalia. #MataNajwaMerekarekaCiptaKerja
"Justru karena covid fokusnya harus di arahkan ke sana (COVID-19), bukan ke omnibus law. Dengan memukul orang enggak bisa keluar rumah tapi DPR menyelundupkan berbagai hal," kata Haris Azhar. #MataNajwaMerekarekaCiptaKerja
“Proses awal pembentukan UU yang sesuai mekanisme perundangan sudah kami lakukan. Sesungguhnya dalam 1 pasal terdiri dari 5 ayat, itu yang berubah hanya 1 ayat. Jadi kebanyakan DIM-nya tidak berubah," kata Supratman Andi Agtas. #MataNajwaMerekarekaCiptaKerja
“Sinkronisasi (aturan-aturan) ini terkait perizinan dasar. Ini yang tumpang tindih antar kementerian," kata Supratman Andi Agtas. #MataNajwaMerekarekaCiptaKerja
“Soal klaster pendidikan, pemerintah dan baleg setuju mengeluarkan klaster pendidikan setelah mendengar (di antaranya) NU dan Muhammadiyah. Itu disepakati semua fraksi," kata Supratman Andi Agtas. #MataNajwaMerekarekaCiptaKerja
“Kita sepakati itu di tingkat panja. Yang terkait dengan pendidikan, sebetulnya tetap kembali ke UU Sistem Pendidikan Nasional," kata Supratman Andi Agtas. #MataNajwaMerekarekaCiptaKerja
“Kewajiban kami menyediakan media untuk bisa diakses publik, dan panja bisa mengkomunikasikannya kepad publik. Pendapat-pendapat semua lembaga kami dengarkan," kata Supratman Andi Agtas. #MataNajwaMerekarekaCiptaKerja
“Banyak internal kementerian mengaku merasa, 'harusnya tidak begini', banyak yang merasa enggak nyambung. Saya tidak tahu seberapa jauh kementerian diajak bicara soal RUU ini," kata Ledia Hanifa. #MataNajwaMerekarekaCiptaKerja
“Kita tidak boleh lupa, ketika ada (isi RUU) yang diubah, itu mengubah konstruksi awalnya," kata Ledia Hanifa. #MataNajwaMerekarekaCiptaKerja
“Omnibus ini tidak berangkat dari ide-ide. Ini kepanikan dana kegagalan pemerintah dalam mengelola negaranya," kata Haris Azhar. #MataNajwaMerekarekaCiptaKerja
“Kalau dibilang kegagalan, ini keliru juga. Pemerintah melihat kondisi 7 juta yang siap mencari pekerjaan sebelum pandemi. Sekarang hampir 16 juta. Maka, instrumen masuk untuk menciptakan lapangan kerja melalui investasi," kata Bahlil Lahadalia. #MataNajwaMerekarekaCiptaKerja
“Investasi yang masuk, problem kita adalah ego sektoral, aturan tumpang tindih antara daerah, upah buruh yang kenaikannya tiap tahun tinggi, ini kenapa omnibus law lahir," kata Bahlil Lahadalia. #MataNajwaMerekarekaCiptaKerja
"Tidak ada masalah mendasar soal investasi kita. Investasi di Indonesia baik-baik saja. Pertumbuhan investasi kita lebih tinggi daripada China, Malaysia, Brazil. Hampir sama dengan India, hanya di bawah Vietnam," kata Faisal Basri. #MataNajwaMerekarekaCiptaKerja
"Investasi terhadap PDB, Indonesia tertinggi sepanjang (masa pemerintahan) Pak Jokowi. Tertinggi di Asean investasi terhadap PDB, jadi tidak ada masalah dengan investasi Indonesia," kata Faisal Basri. #MataNajwaMerekarekaCiptaKerja
"Yang masalah hasilnya kecil, karena ibaratnya kita itu makan bergizi tapi berat badannya enggak naik. Karena banyak cacing korupsi bikin investor luar negeri sakit kepala dan birokrasi pemerintah tidak efisien," kata Faisal Basri. #MataNajwaMerekarekaCiptaKerja
"Investor Korea sebelum ada UU akan datang, sekarang Pak Luhut track investor dari China. Investasi enggak masalah, kok, jadi enggak masuk akal," kata Faisal Basri. #MataNajwaMerekarekaCiptaKerja
"Kenapa korupsi terjadi? Karena tatalaksana aturan yang enggak sinkron itu muncul dan melahirkan indikasi korupsi dengan omnibus law maka ada proses pencegahan korupsi untuk meningkatkan daya saing kita," kata Bahlil Lahadalia. #MataNajwaMerekarekaCiptaKerja
"Kebutuhan masyarakat dengan lapangan kerja makin tinggi maka instrumen kita menambah investasi. Persoalan itu mampu kita perbaiki sistem birokrasi kita," kata Bahlil Lahadalia. #MataNajwaMerekarekaCiptaKerja
"Kami sampaikan dengan aturan rigid ini maka reaksi investor akan rigid karena mereka berhitung dengan kondisi yang rigid dengan biaya ketenagakerjaan," kata Hariyadi Sukamdani. #MataNajwaMerekarekaCiptaKerja
"Kalau ada masalah soal ini harusnya ada keterbukaan kita untuk melihat pertumbuhan kita tidak berkualitas," kata Hariyadi Sukamdani. #MataNajwaMerekarekaCiptaKerja
“Kalau pakai pendekatan bisnis, semua pihak harus punya modal dan dihargai. Kalau mau bikin tambahan untuk tenaga kerja, perbaiki dulu UU 13/2003, skill (pekerja) diperbaiki, perusahaan dipaksa untuk menjamin, baru bicara modal," kata Haris Azhar. #MataNajwaMerekarekaCiptaKerja
“Omnibus law menempatkan buruh tidak boleh macam-macam, cuti dikurangi. Bagaimana mungkin kondisi buruh yang sudah lemah, tidak setara dengan perusahaan, harus berurusan dengan lawyer perusahaan, lalu dikenakan sanksi? Timpang," kata Haris Azhar. #MataNajwaMerekarekaCiptaKerja
“Kita mau menghargai marwah pekerja atau tidak? Ini bukan cuma soal buruh, Bagaimana dengan petani? Orang yang bekerja di kebun? Yang semua digondol lewat omnibus law ini," kata Haris Azhar. #MataNajwaMerekarekaCiptaKerja
“Sejak awal kami berkomunikasi dengan semua elemen buruh. Di tengah pembahasan bahkan kami bentuk tim perumus. Kami melahirkan kesepakatan, bahwa kami bersungguh-sungguh mempertahankan apa yang menjadi tuntutan buruh," kata Supratman Andi Agtas. #MataNajwaMerekarekaCiptaKerja
“Kami berkomitmen mempertahankan UU No 13/2003. Dari 7 masalah buruh, 95% tetap seperti yang telah diatur dalam UU itu. Tenaga asing yang katanya bebas masuk lewat omnibus law, sama sekali tidak begitu," kata Supratman Andi Agtas. #MataNajwaMerekarekaCiptaKerja
“Lalu sanksi pidana, kembali ke UU No 13/2003, lalu soal outsourcing juga kembali ke apa yang telah diputuskan MK," kata Supratman Andi Agtas. #MataNajwaMerekarekaCiptaKerja
“Upah minimum padat karya, kami hapuskan karena buruh minta dihapus. Kami juga kembalikan upah minimum daerah tetap ada dengan kenaikan," kata Supratman Andi Agtas. #MataNajwaMerekarekaCiptaKerja
“Soal outsourcing, UU 13/2003 mengatur apa saja yang dibolehkan. Tapi pengaturannya di omnibus law tidak dijelaskan. Lalu berapa lama mereka boleh diperpanjang? Kalau tidak diatur, ini ada kesan boleh terus-terusan (dikontrak)," kata Ledia Hanifa. #MataNajwaMerekarekaCiptaKerja
“Cuti yang tidak ada (dalam omnibus law) itu cuti panjang. Kalau di UU lama itu setelah bekerja 6 tahun ada cuti panjang. Juga tidak ada soal istirahat 2 hari dalam seminggu," kata Ledia Hanifa. #MataNajwaMerekarekaCiptaKerja
"Lalu soal santunan kalau meninggal, dan jaminan soal pensiun juga tidak ada," kata Ledia Hanifa. #MataNajwaMerekarekaCiptaKerja
"Semua harus dilucuti dan pengusaha tidak semua setuju dengan ini. Kalau kita ingin investasi, maka hentikan cara Pak Luhut membawa tenaga kerja China dengan ribuan orang pakai visa kunjungan," kata Faisal Basri. #MataNajwaMerekarekaCiptaKerja
"UU Cipta Kerja tujuannya untuk menciptakan lapangan kerja. Untuk tenaga kerja dalam negeri bukan tenaga kerja luar negeri," kata Bahlil Lahadalia. #MataNajwaMerekarekaCiptaKerja
"Lapangan kerja sesungguhnya sekitar 120 juta diambil dari sektor UMKM, dan UMKM ini memberikan kontribusi PDB kita. UMKM dalam Omnibus Law itu memberikan keberpihakan luar biasa," kata Bahlil Lahadalia. #MataNajwaMerekarekaCiptaKerja
"Dalam UU Omnibus Law, pemerintah ini berkewajiban mencarikan pasar, pembiayaan dan lakukan kerjasama dengan investor besar yang datang di dalam dan luar negeri," kata Bahlil Lahadalia. #MataNajwaMerekarekaCiptaKerja
"Bagaimana kita bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pekerjaan di sektor formal. Sektor informal itu bukan enggak bagus tapi perlindungannya rentan," kata Hariyadi Sukamdani. #MataNajwaMerekarekaCiptaKerja
"Negara mewakili mereka yang enggak masuk dalam tenaga kerja informal," kata Hariyadi Sukamdani. #MataNajwaMerekarekaCiptaKerja
"Kalau kita enggak bisa memanfaatkan bonus demografi, kita akan rugi," kata Hariyadi Sukamdani. #MataNajwaMerekarekaCiptaKerja
“Kesadaran publik makin luas, bahwa pengelola negara makin ugal-ugalan," kata Haris Azhar. #MataNajwaMerekarekaCiptaKerja
“Hentikan perdebatan soal omnibus law dan membawanya ke judicial review. Mayoritas (hakim) di MK akan memenangkan omnibus law," kata Haris Azhar. #MataNajwaMerekarekaCiptaKerja
“Teruslah bergerak di jalanan: masyarakat adat, buruh, anak muda yang terancam oleh UU ini. Baru tekananan-tekanan itu bisa dikondisikan di MK," kata Haris Azhar. #MataNajwaMerekarekaCiptaKerja
“Tapi jangan menyuruh tidak ikut demo lalu (langsung) disuruh judicial review," kata Haris Azhar. #MataNajwaMerekarekaCiptaKerja
“Saya pastikan korban pertama omnibus law adalah birokrat-birokrat yang menikmati 'kesenangan' dalam perizinan berusaha," kata Supratman Andi Agtas. #MataNajwaMerekarekaCiptaKerja
“Pembagian kekuasaan pemerintah daerah sama sekali tidak ada yang dihilangkan," kata Supratman Andi Agtas. #MataNajwaMerekarekaCiptaKerja
“Saya yakin dan percaya sejarah akan buktikan apa yang kita lahirkan dari omnibus law akan menjadi sesuatu yang baru," kata Supratman Andi Agtas. #MataNajwaMerekarekaCiptaKerja
Mata Najwa - Mereka-Reka Cipta Kerja (Part 6) bit.ly/2GrMkNL
Banyak isu beredar soal UU Cipta Kerja yang memuluskan dan mengutamakan tenaga asing dan mengancam para pekerja dalam negeri. Ini kata Bahlil Lahadalia. #MataNajwaMerekarekaCiptaKerja
Mata Najwa - Mereka-Reka Cipta Kerja (Part 7) bit.ly/3iFdvS6
Malam ini, #MataNajwa akan menghadirkan dialog bersama Bahlil Lahadalia, Supratman Andi Agtas, Ledia Hanifa, Faisal Basri, Hariyadi Sukamdani, dan Haris Azhar.
Cek dulu, yuk, apa kata mereka soal UU Cipta Kerja?
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menilai UU Cipta Kerja menjamin pelayanan cepat untuk investor. Sedangkan ekonom Faisal Basri menyoroti klaster ketenagakerjaan yang seharusnya tidak masuk dalam UU ini karena masalah utama investasi adalah korupsi.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan proses UU Cipta Kerja mencetak sejarah karena dari awal pembahasannya bisa diakses publik. Sedangkan Ledia Hanifa, anggota DPR F-PKS, menyayangkan kurangnya pelibatan masyarakat.
Kelompok buruh, misalnya, menyoroti soal terpangkasnya hak-hak pekerja jika RUU Cipta Kerja disahkan. Di sisi lain, pemerintah mengklaim UU Cipta Kerja akan memuluskan investasi lewat penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan.
Pembahasan RUU Cipta Kerja pun kerap memancing perbincangan publik. Yang terbaru, ketika pemerintah dan DPR ngebut mengesahkannya jadi undang-undang, bahkan rela rapat hingga larut malam di akhir pekan dan memajukan jadwal sidang paripurna.
Selama pandemi, #MataNajwa telah berbincang dengan sejumlah pejabat di berbagai level pengambilan kebijakan. Dari kepala daerah, menteri, ketua satgas & komite, sampai eksklusif dengan Presiden @Jokowi khusus soal penanganan COVID-19 beberapa waktu lalu. #MataNajwaMenantiTerawan
Kesediaan para pejabat publik di #MataNajwa layak mendapatkan apresiasi karena telah bersedia menjawab pertanyaan dan keresahan warga sekaligus bentuk tanggung jawab mereka. #MataNajwaMenantiTerawan
Tim demi tim pun dibentuk Jokowi. Mulai dari urusan percepatan penanganan COVID-19, pemulihan ekonomi, pengembangan vaksin, sampai penanganan corona di 9 provinsi dengan Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan sebagai komandonya.