3. Sejak awal pbahasan RUU ini, sy sbg Anggota @DPDRI maupun sbg rakyat, telah mminta kpd Pemerintah & DPR u/ menunda dulu semua pbahasan di semua klaster yg ada dlm RUU ini hingga pandemi ini bisa dikendalikan. Upaya ini terekam dg jelas dlm jejak digital sy sejak awal th 2020.
4. Menurut saya, sebuah RUU yang mendapat penolakan luas, bahkan bukan hanya dari kalangan buruh, petani, nelayan, civil society, mahasiswa, akademisi tetapi juga ditolak organisasi keagamaan besar, menandakan RUU tersebut mengandung banyak persoalan.
5. Dalam merespon penolakan ini, seharusnya Pemerintah maupun DPR mformulasikan ulang draf RUU Cipta Kerja dg melibatkan sebanyak mungkin partisipasi publik/ mengedepankan prinsip keterbukaan. Bukan malah tergesa-gesa mengesahkannya. Dan ini sudah saya suarakan sejak awal tahun.
6. Niat ingin mempercepat kesejahteraan rakyat dengan memperbaiki secara mendasar iklim investasi dan memudahkan rekrutmen tenaga kerja yang muaranya membuat pertumbuhan ekonomi, sah-sah saja.
7. Namun, jika niat tersebut dicapai dengan meniadakan aturan-aturan lain yang juga sangat penting maka mungkin saja pertumbuhan ekonomi naik, tetapi semu karena tidak merata dinikmati seluruh rakyat..!!
8. @DPDRI secara kelembagaan telah berupaya sangat keras untuk memperjuangkan aspirasi rakyat & daerah dalam pembahasan tingkat pertama RUU Cipta Kerja. #DPDRI telah menyampaikan aspirasi rakyat & daerah yang telah disiapkan oleh masing-masing Komite.
9. Kami berkepentingan untuk mengutamakan kesejahteraan rakyat dan menjaga agar tidak terjadi degradasi kewenangan Pemerintah Daerah dalam pembahasan RUU Cipta Kerja dalam 56 kali Rapat Panja mulai 20 April 2020 hingga 3 Oktober 2020.
10. Terkait dengan substansi perubahan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, @DPDRI telah menyampaikan analisa substansi dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menyatakan ketidaksetujuannya terhadap norma-norma baru yang diusulkan dalam RUU tentang Cipta Kerja.
11. @DPDRI bahkan mengusulkan untuk kembali ke UU eksisting atau dicabut dari RUU tentang Cipta Kerja.
Penolakan #DPDRI terhadap kluster UU Ketenagakerjaan juga telah disampaikan Ketua PPUU mewakili DPD pada Rapat Kapoksi dengan Pimpinan DPR RI.
12. Dalam setiap pembahasan, @DPDRI tak pernah berhenti mendesak agar kewenangan daerah tetap diakomodir dalam RUU Cipta Kerja. Dikembalikannya kewenangan daerah dari draf awal, merupakan bukti perjuangan #DPDRI untuk menjaga prinsip otonomi daerah.
13. Pilihan politik desentralisasi yang mengharuskan penataan urusan di daerah tidak sepenuhnya dilaksanakan Pemerintah Pusat, tetapi harus mensinergikan dan mengintegrasikan pembangunan daerah dalam bingkai satu kesatuan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
14. Namun tidak semua usulan DPD RI diakomodir sebagaimana disampaikan dalam pandangan mini DPD RI pada pengambilan keputusan Pembahasan Tingkat I RUU Cipta Kerja tanggal 3 Oktober 2020.
15. Kalau saya boleh jujur, kesulitan @DPDRI memuluskan usulannya untuk diakomodir dalam proses pembentukan RUU Cipta Kerja ini, disebabkan keterbatasan kewenangan DPD RI. Sebagai lembaga Negara seharusnya kelak DPD RI diberikan kewenangan yang cukup dalam pengambilan keputusan.
16. Dalam Pasal 22D UU MD3, @DPDRI hanya dapat mengajukan dan ikut membahas berbagai UU. Kewenangan pengambilan keputusan tidak diberikan kepada DPD RI.
17. Pasal 22D UUD 1945: kewenangan @DPDRI dibidang legislasi: pengajuan RUU, ikut mbahas bersama DPR & Pemerintah terhadap penyusunan RUU tertentu, pemberian pandangan dan pendapat terhadap RUU tertentu, pemberian pertimbangan terhadap RUU, serta pengawasan thdp pelaksanaan UU.
18. @DPDRI dg keterbatasan ruang lingkup kewenangannya di bidang legislasi, telah berupaya semaksimal mungkin mengawal Omnibus Law RUU Cipta kerja di tingkat pertama, mulai dari Panja, Tim perumus, Tim singkronisasi, hingga Pendapat Mini DPD secara bersama2 dlm forum tripartit.
19. Namun sayang, permintaan @DPDRI secara kelembagaan untuk menghentikan dan menunda pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja sampai pandemi Covid-19 berakhir, belum berhasil dikabulkan oleh DPR dan Pemerintah sehingga pembahasan terus bergulir hingga RUU tersebut disahkan oleh DPR.
20. Secara konstitusional Pasal 20 Ayat 1 bhw "DPR memegang Kekuasaan membentuk UU", Pasal 20 Ayat 2 bhw “Setiap RUU dibahas o/ DPR & Presiden u/ mendapat persetujuan bersama” dan Pasal 20 Ayat 4 bhw “Presiden mengesahkan RUU yg telah disetujui bersama u/ menjadi undang-undang”.
21. Dengan Keterbatasan ruang lingkup @DPDRI dalam bidang Legislasi, #DPDRI hanya dilibatkan dalam pembahasan Tingkat 1 dan tidak dilibatkan langsung dalam proses pengesahan dan persetujuan RUU Cipta Kerja antara Pemerintah dengan DPR.
22. Saya berharap rakyat bersedia memahami keterbatasan kewenangan @DPRRI. Dengan segala keterbatasan kewenangan ini, #DPDRI semaksimal mungkin telah memperjuangkan kepentingan rakyat dan daerah dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
23. Insya Allah @DPDRI kelak bisa lebih maksimal memperjuangkan kepentingan rakyat dan daerah, dengan cara penguatan kewenangan DPD RI, melalui revisi UU MD3 atau Amandemen Konstitusi.
24. Sedari dulu saya pribadi tidak pernah mengeluhkan soal "Keterbatasan Kewenangan @DPDRI dalam hal Legislasi", karena ini menjadi konsekuensi yang harus saya jalani sebagai Anggota DPD RI agar lebih maksimal lagi berjuang.
25. Namun, memang kenyataan di lapangan, keterbatasan kewenangan dalam hal legislasi ini menjadi hadangan besar bagi Anggota @DPDRI untuk mengawal sebuah aspirasi benar-benar menjadi sebuah regulasi atau UU.
Untuk itu, mohon saya dimaafkan lahir dan bathin. 🙏🙏🙏
26. Demikian tweet saya sore ini. Sejak awal saya dilantik di @DPDRI periode pertama tahun 2014 hingga periode kedua tahun 2019, saya konsisten memperjuangkan kepentingan rakyat & daerah. Mohon maaf jika belum bisa maksimal, ini karena keterbatasan kewenangan lembaga @DPDRI 🙏
1. Bismillah, otw Pengiriman Bansos Sembako ke wilayah #JakartaBarat Tahap Kedua.
Alhamdulillah selama penerapan #PSBB terjadi pelambatan jumlah kasus di beberapa daerah.
2. Menurut saya, jika pun nanti terjadi penurunan drastis bahkan nol kasus penularan, yg paling berhak mengajukan pelonggaran adalah kepala daerah, bukan atas inisiatif Pemerintah Pusat. Ini krn kepala daerah lah yg paling memahami kondisi daerahnya masing2.
3. Terganggungnya ekonomi akibat wabah ini jg menjadi hal yg tidak mungkin dapat dihindari & ini dialami semua negara & masyarakat di seluruh dunia. Namun, kebijakan #PSBB ini bahkan di bbrp negara menerapkan lockdown/ karantina wilayah hrs diambil demi keselamatan masyarakat.
Alhamdulillah Terima Kasih Banyak Pak @aniesbaswedan yg telah siapkan Hotel untuk Istirahat #TenagaMedis Corona di Hotel Grand Cempaka Business milik BUMD Jakarta, PT. Jakarta Tourisindo. Sejumlah 220 kamar berisi 414 tempat tidur telah disiapkan⭐🙏❤👍 viva.co.id/berita/metro/1…
1. Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Pak @aniesbaswedan mengatakan, bahwa tenaga medis yang mengurusi pasien COVID-19 adalah pejuang yang tugasnya terbesar, terberat dan paling berisiko terpapar. Wajahnya tertutup masker, tapi perannya terlihat dengan nyata.
3. Kasus pembunuhan terhadap anak berusia 5 tahun yang dilakukan gadis remaja berusia 15 tahun di Jakarta Pusat menjadi duka mendalam dan keprihatinan semua orang. Terlebih pelaku diduga membunuh korban karena terinspirasi film yang menampilkan adegan pembunuhan.
3. Alhamdulillah sore ini sy baru kembali dari luar kota, kemarin masih ada tugas negara, jd malam ini sy datang ke Bareskrim untuk memenuhi undangan klarifikasi, dan sy sdh menyampaikan kpd penyidik perihal ketidakhadiran sy kemarin, dan itu sudah dipahami oleh penyidik.
3. Tiap jaman/ era melahirkan tantangan tersendiri bg pemuda Indonesia. Sejarah juga mencatat berbagai tantangan jaman tersebut berhasil dijawab dengan baik oleh pemuda sejak jaman perjuangan dan pergerakan kemerdekaan (Sumpah Pemuda 1948; persiapan kemerdekaan 1945) hingga (...