Sebuah tradisi sedang kita mulai, yaitu dg menertibkan Omnibus Law dimana 1 UU yg mensinkronisasikan puluhan UU scr serempak sehingga antar UU bisa selaras, memberikan kepastian hukum serta mendorong kecepatan kerja, inovasi dan bebas korupsi.
UU CIPTAKER tujuannya sgt mulia krn memutar roda ekonomi, ekspor byk, pajak masuk byk, kembali ke masyarakat sehingga sandang, pangan, papan masy. bisa sejahtera.
Serta menghilangkan ego sektoral yg slm 75 pemerintahan menghambat efisiensi administrasi.
Keren ga sih, didlm UU CIPTAKER ini mbahas ttg digital dmana akses internet kita yg lemot akan dimigrasikan dr siaran TV analog ke digital.
Dan kalian2 ini pasti bete khan klo internet lemot.
Tau ga.. itu karena frekuensi 700 MHz msh digunakan utk siaran TV analog. Untuk itu diperlukan migrasi siaran TV analog ke TV digital, mk dibutuh terobosan yaitu dg UU CIPTAKER ini.
UU CIPTA KERJA mjd DASAR hukum migrasi penyiaran TV analog ke digital. Shg Indonesia bisa mengejar ketertinggalan dr negara lain dlm pemanfaatan spektrum frekuensi 700 MHz yg digunakan utk peningkatan layanan & kecepatan tmsk 5G.
Amat jelas bahwa UU CIPTA KERJA ini membawa suasana sejuk bg para pelaku usaha khususnya UMKM. Dengan kemudahan2 yg diberikan oleh UU ini berbagai kemudahan bisa didapatkan.
🔸Memberikan pelayanan fasitas hukum dan perlindungan hukum.
Ini penting loh krn UMKM tdk mampu merekrut pengacara professional, maka dr itu Pemerintah akan memberikan pendampingan.
1. Kemudahan dalam memulai UMKM
👉 digratiskan dari biaya perizinan berusaha
👉 Perizinan lewat OSS (Online Single Submission)
👉 Peran pemerintah pusat & daerah dlm penyediaan pembiayaan usaha mikro & kecil aksesnya akan semakin luas, variatif & mudah
Beberapa pendapat dari para pengamat dan pakar ttg #OmnibusLawBasmiKorupsi menurut mereka.
Simak dan pahami ya gaes 👌
Bapak I Dewa Gede Palaguna, mantan Hakim Konstitusi dan Guru Besar Hukum, Universitas Udayana-Bali.
Prof. Romli Atmasasmita mengatakan bhw UU CIPTAKER ini memutus mata rantai korupsi & mafia.
UU ini dibentuk krn pengalaman orde baru yg nyatanya msh terjadi smp saat ini yaitu korupsi, maladministrasi, abuse of power, suap & mafia dr berbagai sektor.
Banyak yg mengatakan bhw Omnibus Law ini melemahkan & menyengsarakan rakyat padahal justru melemahkan & menyengsarakan mafia, maladministrasi, suap serta pemburu rente.
Sebenarnya pendemo ini untuk siapa sih ?
Untuk para mafia apa utk rakyat ?? 🥺
Omnibus Law ini bisa digunakan utk membasmi budidaya suap yg sdh menggurita selama ini di birokrasi. Mengurus perizinan2 terutama utk UMK yg berbelit2 skrg sdh tidak lg krn semua mengurus perizinan lewat online 👍