PELAJAR DAN MAHASISWA YANG IKUT DEMO TAK SEHARUSNYA DIANCAM, KARENA DEMONSTRASI BUKANLAH PERBUATAN KRIMINAL. (A Thread)
Aksi demonstrasi di berbagai daerah yang dilakukan oleh para mahasiswa dan pelajar pasca-pengesahan RUU Cipta Kerja, telah diberi stigma buruk oleh pemerintah.
Padahal, demonstrasi bukanlah perbuatan kriminal atau bentuk kejahatan, melainkan hak konstitusional warga negara yang dijamin hukum dan konstitusi.
Munculnya surat edaran Dirjen Pendidikan Tinggi bernomor 1035/E/KM/2020 yg meminta agar pimpinan perguruan tinggi mengimbau para mahasiswanya untuk tidak ikut serta dalam aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja, serta ancaman ‘blacklist’ SKCK (Surat Keterangan Cukup Kelakuan)
dari pihak kepolisian kepada para pelajar yang ikut demonstrasi, adalah bentuk intimidasi yang menyalahi ketentuan dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi bahkan hak azasi manusia (HAM).
Berdemonstrasi, atau aksi mengeluarkan pendapat lainnya yang dilakukan secara damai bukanlah tindak pidana dan bukan pula suatu kejahatan.
Tak pantas kalau aparat pemerintah membuat stigmatisasi negatif kepada para pelaku aksi tadi, atau menakut-nakuti mereka dengan sejumlah ancaman hukum.
Polisi tdk bisa dan tdk boleh melarang para pelajar ikut berdemonstrasi, krn memang tdk ada satu undang-undangpun yg melarangnya. Sama seperti halnya warga negara lain yang telah dewasa, para pelajar juga memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Silakan baca di UU Perlindungan Anak, tidak ada larangan sebagaimana yang dikesankan oleh polisi. Undang-undang hanya melarang anak-anak itu dieksploitasi.
Kalau mereka dieksplotasi, seperti dibayar, atau sejenisnya, ini yang dilarang undang-undang. Kalau ikut karena kesadarannya sendiri, aparat pemerintah tak boleh menghalang-halangi mereka.
Saya kira para pelajar kita, terutama anak-anak SMA dan STM, bukanlah anak-anak kemarin sore. Bahkan sejak zaman Belanda, para pelajar setingkat SMA sudah terlibat dalam berbagai aksi politik.
Begitu juga yang terjadi pada tahun 1966, atau 1998, para pelajar kita dengan kesadarannya sendiri sudah biasa turun ke jalan. Pada usia itu, mereka memang sudah melek politik.
Jadi, kalau ada orang yang meragukan atau mengecilkan kesadaran politik anak-anak SMA dan STM, orang itu pastilah buta sejarah.
Kalau pelajar saja sejak dulu sudah biasa terlibat dalam aksi unjuk rasa, apalagi mahasiswa. Sehingga, saya cukup heran membaca surat edaran Dirjen Dikti @ditjendikti
kemarin.
Surat semacam itu harus dikecam, karena merupakan bentuk intervensi terhadap hak-hak politik dan kewargaan yg dimiliki para mahasiswa. Surat semacam itu adalah preseden buruk. @Kemendikbud_RI menurut saya, telah melanggar batas kewenangannya.
Perlu diketahui, berbeda dengan pelajar, para mahasiswa umumnya telah berusia lebih dari 17 tahun, sebuah usia yg dalam sistem perundang-undangan kita tak lagi dianggap sbg anak-anak.
Pada usia itu, negara telah memberi mereka hak pilih, serta sejumlah hak politik lainnya, termasuk kebebasan untuk berserikat dan berkumpul sebagaimana halnya warga negara senior lainnya.
Hak politik itu melekat pada para mahasiswa dlm statusnya sebagai warga negara, bukan dlm status kemahasiswaan mereka.
Sehingga, mengintervensi hak-hak politik kewargaan itu melalui status kemahasiswaan mereka, adh bentuk tindakan sewenang-wenang, tdk arif, serta cenderung anti-demokrasi.
Kalau saja Dirjen Dikti hanya memberikan imbauan agar pimpinan perguruan tinggi mengingatkan mahasiswanya untuk mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitasnya sehari-hari, itu tidak apa-apa.
Imbauan itu memang harus mereka sampaikan.Tetapi, begitu masuk ke isu demonstrasi omnibus law Cipta Kerja, itu sudah ‘offside’.
Begitu juga imbauan agar kampus melakukan sosialisasi UU Cipta Kerja, itu merupakan bentuk intervensi terhadap kebebasan mimbar akademik di kampus.
Imbauan semacam itu telah merendahkan martabat perguruan tinggi kita, seolah mereka adalah kaki tangan rezim yang tugasnya sekadar menjadi humas pemerintah. Padahal, perguruan tinggi seharusnya diposisikan sebagai cagar alam intelektualitas.
Lagi pula, imbauan untuk mengkaji omnibus law adalah ajakan yang sangat basi. Mestinya, ajakan itu disampaikan ketika UU Cipta Kerja sedang dibahas di parlemen, agar kampus bisa ikut mengkritisi dan memberi catatan.
Kalau sudah disahkan, apa gunanya diberi catatan? Jadi, ajakan untuk mengkaji UU Cipta Kerja, menurut saya, mengandung sesat pikir.
Demonstrasi adalah bentuk ekspresi politik dan hak kewargaan yang dijamin tegas oleh konstitusi. Pemerintah, baik polisi atau @Kemendikbud_RI tidak bisa menjadikan pandemi sbg dalih untuk membatalkan hak yg dimiliki oleh para pelajar dan mahasiswa itu.
Kalau pemerintah saja percaya bisa mengatur lebih dari 100 juta orang pemegang hak pilih pada Pilkada 2020 untuk mematuhi protokol kesehatan, kenapa kita tak bisa mempercayai ratusan, atau ribuan pelajar dan mahasiswa bisa berdemo dengan memperhatikan protokol serupa?
Kepada adik-adik pelajar dan mahasiswa, situasi saat ini memang dilematis. Saya paham, sikap diam akan cenderung dianggap sebagai persetujuan atas berbagai hal buruk yang saat ini tengah berlangsung. Namun, pandemi ini juga tidak bisa diabaikan.
Tetap perhatikan protokol kesehatan saat sedang berada di jalanan untuk memperjuangkan hak-hak kewargaan yang telah dijamin oleh konstitusi kita.
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
PRABOWO PUNYA KAPASITAS UNTUK MEMAINKAN KARTU DIPLOMASI PERTAHANAN DENGAN AMERIKA. (A Thread)
Kunjungan Menteri Pertahanan RI P @prabowo ke Washington DC, Amerika Serikat, memiliki sejumlah arti penting, baik bagi diplomasi pertahanan Indonesia, maupun bagi Pak Prabowo sendiri. Dari sisi diplomasi pertahanan, ada sejumlah arti strategis dan taktis dari kunjungan tsb.
Pertama, kunjungan tsb akan meningkatkan kerjasama pertahanan Indonesia-AS ke level yg lebih tinggi. Sejak 2005, hubungan militer kedua negara telah mengalami proses normalisasi.
PEMERINTAH SEHARUSNYA MENDORONG PETANI JADI PENGUSAHA PANGAN, BUKAN MENDORONG PENGUSAHA MENGUASAI SEKTOR PANGAN. #haripangansedunia
Hari ini kita kembali memperingati Hari Pangan Sedunia. Tahun ini, tema yg dipilih FAO adlh "Grow, Nourish, Sustain, Together". Melalui tema ini, FAO ingin menyerukan solidaritas global membantu pemenuhan kebutuhan pangan, terutama untuk kelompok masyarakat paling rentan.
Pandemi Covid-19 ini memang telah membawa kita pada satu rantai krisis yang sangat serius, mulai dari krisis kesehatan, ekonomi, dan kemudian krisis pangan.
PROVINSI SUMATERA BARAT PERLU GANTI NAMA MENJADI PROVINSI MINANGKABAU. (a thread)
Bbrp minggu lalu provinsi Sumatera Barat menjadi topik hangat setelah muncul kesan diragukan dukungannya pada Negara Pancasila. Perdebatan itu menimbulkan polemik. Sy mengusulkan agar Provinsi Sumatera Barat diganti nama saja menjadi Provinsi Minangkabau.
Wacana mengubah nama Provinsi “Sumatera Barat” menjadi Provinsi “Minangkabau” sebenarnya bukan hal baru, bahkan sudah muncul sejak 1970-an. Namun gagasan itu kini semakin relevan.
Bahas Kerangka Biosecurity dan Biosafety dalam Merespon Pandemi COVID-19, Tekankan Pentingnya Kerja Sama Internasional. (A Thread).
Pandemi COVID-19 telah bertransformasi, bukan hanya masalah kesehatan, namun menjadi masalah ekonomi, sosial, politik, serta keamanan yang merupakan masalah global.
Isu biosecurity dan biosafety merupakan beberapa isu yg menjadi perhatian dunia internasional seiring dengan memanasnya situasi politik global
Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan @Kemendikbud_RI berencana melakukan penyederhanaan kurikulum.
Dalam draf sosialiasi Penyederhanaan Kurikulum dan Asesmen Nasional tgl 25 Agustus 2020, disebutkan salah satu bentuk penyederhanaan itu adlh rncana penghapusan mata pelajaran sejarah bagi siswa-siswi SMK, serta menjadikannya hanya sbg mata pelajaran pilihan bagi siswa-siswi SMA.
Hari ini, 15 September 2020, kita memperingati Hari Demokrasi Internasional (International Day of Democracy). Ini adalah peringatan ke-13 sejak PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) pertama kali menetapkannya pada Sidang Umum tahun 2007.
Tanggal ini dipilih PBB sebagai momen mempromosikan gagasan demokrasi ke seluruh dunia sekaligus mengajak semua orang terlibat membela prinsip-prinsip demokrasi.