Setelah diperiksa selama 24 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan ekspor benur atau benih lobster.
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan hadiah yaitu, janji oleh penyelenggaran negara terkait dengan perizinan tambak usaha atau pengelolaan atau komoditas perairan sejenis lainnya," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Rabu (25/11).
KPK menetapkan 7 tersangka. Selain Edhy, 5 penerima suap lainnya, antara lain Stafsus Menteri KKP Safri, Stafsus Menteri KKP Andreau Pribadi Misata (APM), pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan seorang bernama Amiril Mukminin (AM).
Selain itu, pemberi suap ada Suharjito sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.
Lima dari tujuh tersangka ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Sementara itu, dua tersangka belum ditangkap, namun KPK mengimbau keduanya segera menyerahkan diri, yakni APM dan AM.
Edhy Prabowo disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Edhy menyatakan akan mundur dari jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra. Ia pun menyampaikan permintaan maaf ke Presiden Jokowi, Prabowo Subianto, dan ibunya.
"Saya minta maaf kepada bapak Presiden. Saya telah mengkhianati kepercayaan beliau. Saya minta maaf kepada Pak Prabowo Subianto, guru saya, yang sudah mengajarkan banyak hal," ucapnya.
KPK menduga Edhy menerima suap senilai Rp4,8 miliar dari sejumlah perusahaan terkait penetapan eksportir benih lobster. Uang hasil korupsi itu diduga digunakan untuk belanja barang mewah, berupa jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, hingga baju Old Navy.
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
Halo, semuanya~ Udah lama ya gak bikin utas ya ehehee.
Nah, kali ini, Asumsi mau bikin utas tentang APBN nih! Materinya diambil dari obrolan @rayestu bareng Misbah Hasan dari @seknasfitra di Asumsi Bersuara.
So, bakalan dimulai dari teori tentang penganggaran dulu ya~
1. Kalo kita ngomongin penganggaran dalam konteks negara, ini merupakan amanat UUD 1945 dan juga UU no. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara. Intinya adalah, karena uang negara itu uang rakyat juga, pemerintah dan DPR harus menggunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
2. Kemakmuran rakyat yang kaya apa sih? Bisa buat menurunkan kemiskinan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, kebutuhan pelayanan dasar mulai dari kesehatan, pendidikan, infrastruktur dasar, dan hal-hal lain yang berujung pada kesejahteraan rakyat.
Felix Nesi, penulis asal NTT, dilaporkan ke polisi oleh Komunitas Pastoran SMK Bitauni karena ia menghancurkan kaca jendela dan sejumlah kursi di pastoran.
Felix kecewa dengan sistem Keuskupan Atambua yang memberi tempat dan "perlindungan" kepada pelaku kekerasan seksual.
Seorang Romo yang pernah, kata Felix, “Berbuat salah kepada perempuan," dipindahkan ke SMK Bitauni yang memiliki lebih dari 100 siswi.
Felix protes dan menyampaikan kekhawatirannya. Ia diberitahu Romo Kepala Sekolah bahwa sang pastor hanya bertugas sementara di sekolah itu.
Namun, setelah sekian lama, orang itu tetap di sana.
Ia pernah menulis kejadian serupa di novelnya, Orang-Orang Oetimu, berdasarkan kesaksian keluarga korban. Kini ia menyaksikannya sendiri. Kekecewaan mendalam membuat kemarahan Felix meluap.
Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya: "Saya membenarkan tadi malam Polda Metro Jaya telah mengamankan seseorang berinisial RPA. TKP penangkapannya di daerah jalan Blora Menteng."
"Yang bersangkutan diduga menyiarkan berita onar dan menghasut untuk membuat kekerasan dan atau menyebarkan kebencian," kata Yusri.
Helmi Yahya buka suara. Saat ini, reporter Asumsi sedang menghadiri konferensi persnya. Eks-Dirut TVRI itu membeberkan kronologis di balik pemecatannya yang mendadak dan mengejutkan.
Pantengin thread ini. Kami kasih updates langsung dari lapangan.
"Kemarin sebagai Dirut saya nggak boleh ngomong. Sekarang sudah resmi nggak Dirut, boleh ngomong." - Helmi Yahya
🔥🔥🔥🔥🔥🔥🔥🔥🔥🔥
"Kami berenam dilantik jadi TVRI. 29 November 2017 ditunjuk jadi Dirut TVRI dengan penunjukkan selama lima tahun. Pembelaan saya ditolak dan kemarin (16/1) saya resmi diberhentikan."