HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan setiap umat manusia sebagai makhluk Tuhan YME yang wajib dihormati, dipenuhi, dan dilindungi oleh negara.
Menurut pengertian di atas, ada tiga kata kunci besar yaitu :
1. Seperangkat 2. Setiap umat manusia 3. Wajib dihormati, dipenuhi, dan dilindungi oleh negara.
1. Seperangkat
HAM yang dimiliki oleh setiap umat manusia adalah seperangkat, yang berarti ada lebih dari satu. Jika melihat pada pasal Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), HAM dapat dibagi menjadi empat jenis yaitu :
a. Hak-hak sipil pasal 1-11
b. Hak-hak sosial pasal 12-17
c. Hak-hak politik pasal 18-21
d. Hak-hak ekonomi pasal 22-27
Dari hak-hak tsb ada yang masuk pada kategori bisa dibatasi (derogable rights) dan hak yang tidak bisa dibatasi dalam keadaan apa pun (non derogable rights).
2. Setiap umat manusia
Seperangkat hak tsb dimiliki oleh setiap orang tanpa terkecuali. Apa pun sukunya, agamanya, warna kulitnya, bentuk tubuhnya, orientasi seksualnya, dll. Setiap umat manusia berhak dihormati, dilindungi, dan dipenuhi HAM nya oleh negara. HAM untuk semua!
3 Wajib dihormati, dipenuhi, dan dilindungi oleh negara.
Dalam Hukum HAM yang disepakati secara global, negara adalah subjek yang memiliki kewajiban hak asasi warga negaranya. Apa saja kewajiban tersebut? Silakan simak gambar berikut :
Di dalam ketentuan hukum HAM, pihak yang terikat kontrak adalah negara. Negara merupakan komponen utama yang terlibat dalam proses ratifikasi dan/atau adopsi perjanjian-perjanjian internasional, yang di dalamnya melekat tanggung jawab negara (tiga poin pada twit sebelum ini).
Pihak negara adalah pemangku kewajiban, sedangkan individu (warga negara) adalah pemangku hak. Negara tidak mempunyai hak, karena hak asasi hanyalah diberikan kepada individu-individu. Sedangkan kewajiban yang dimiliki oleh individu dalam soal HAM hanya satu, yaitu menghormati.
Jika merujuk pada sejarah, pertanyaan mengapa negara dapat terjawab dengan membaca kembali tentang kontrak sosial. Terutama pemikiran politik dari era Jhon Locke, Jean Jacques Rousseau, & Thomas Hobbes.
Terkait kewajiban HAM yang dipangku negara, penjelasannya sebagai berikut :
1. Menghormati : merupakan kewajiban negara untuk tidak turut campur mengatur warga negaranya ketika melaksanakan hak-haknya.
Sebagai contoh: tidak turut campur untuk mengatur praktik pelaksanaan agama tertentu (hak kebebasan untuk memilih keyakinan dan agama).
2. Melindungi : merupakan kewajiban dan tanggung jawab negara untuk bertindak aktif untuk memberi perlindungan terhadap warganya. Dalam hal ini, negara harus turut campur untuk mengatur agar setiap hak warga negaranya itu bisa terlindungi.
3. Memenuhi : merupakan kewajiban dan tanggung jawab negara untuk bertindak secara aktif agar semua warga negaranya bisa terpenuhi hak-haknya.
Sebagai contoh : kewajiban untuk menyediakan pelayanan kesehatan dasar
Dari ketiga kewajiban negara tersebut, jika negara tidak melakukan semua kewajibannya maka negara dapat dikatakan telah melakukan pelanggaran HAM. Ada dua jenis pelanggaran HAM yaitu pelanggaran karena tindakan (by commission) dan karena pembiaran (by ommision).
Pelanggaran negara karena tindakan (by commission) terjadi karena negara justru melakukan tindakan langsung untuk turut campur dalam mengatur hak-hak warga negara yang semestinya dihormati.
Contoh : pembunuhan sewenang-wenang atau pelarangan serikat buruh.
Pelanggaran negara karena pembiaran (by omission) terjadi ketika negara tidak melakukan suatu tindakan atau gagal untuk mengambil tindakan lebih lanjut yg diperlukan untuk melaksanakan kewajibannya.
Contoh : gagal untuk menyediakan pelayanan kesehatan dasar (hak atas kesehatan).
Jika kembali pada bagan hukum HAM, ada satu kewajiban bagi individu (warga negara) yaitu menghormati. Artinya, setiap individu manusia memiliki tugas untuk menghormati hak asasi manusia orang lain.
Berdasarkan hal tersebut, menjadi mudah untuk membedakan pelanggaran HAM dan pelanggaran hukum. Pelanggaran hukum merupakan pelanggaran terhadap aturan hukum yang diakui oleh suatu negara.
Sebagai contoh, jika suatu negara memiliki aturan hukum berlalu-lintas yang mengatur agar pengendara kendaraan bermotor wajib mengenakan helm atau sabuk pengaman, maka bagi warga negara yang tidak menaati peraturan tersebut dianggap melakukan pelanggaran hukum.
Lalu, bagaimana misalnya dengan warga negara yang melakukan penganiayaan atau pembunuhan terhadap warga negara lain? Pada titik tertentu peristiwa ini adalah pelanggaran hukum pidana, yakni terjadinya penghilangan nyawa individu oleh individu yang lain.
Namun, pada saat yang bersamaan, bisa juga terdapat pelanggaran HAM, hanya ketika negara tidak mampu memberikan hak atas keadilan bagi korban atau keluarga korban.
- selesai -
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
Webinar Peluncuran dan Diskusi Publik Survei Pandangan Masyarakat terhadap Hak atas Kebebasan Berpendapat di Indonesia.
Komnas HAM RI telah melaksanakan Survei "Pandangan Masyarakat terhadap Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi di Indonesia". Survei dilakukan di 34 provinsi di Indonesia dengan melibatkan 1.200 responden.
Untuk itu, Komnas HAM RI akan mengadakan webinar peluncuran dan diskusi publik hasil survei tersebut, pada:
Hari / Tanggal : Selasa, 15 Desember 2020
Waktu : 14.00 - 16.00 WIB Jakarta
Hak untuk berkumpul dan berorganisasi adalah hak asasi manusia yang dijamin di dalam Konstitusi UUD RI 1945. Namun, dalam praktiknya, masih banyak berbagai bentuk pengekangan dan pembatasan hak tersebut.
Komnas HAM RI sebagai lembaga mandiri telah menerbitkan Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi (SNP KKB) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Komnas HAM RI No. 6 Tahun 2020.
Untuk mensosialisasikan dan menyebarluaskan dokumen tersebut kepada aparatur negara dan segenap masyarakat, Komnas RI mengundang Bapak/Ibu/Saudara/i untuk hadir pada acara ini.
Apakah anda pernah mengalami atau menyaksikan diskriminasi ras dan etnis di sekitar anda? Bagaimana bentuk-bentuk diskriminasi ras dan etnis itu? Bagaimana kewajiban negara, dan partisipasi masyarakat dalam menghapuskan segala bentuk diskriminasi ras dan etnis?
Komnas HAM RI sebagai lembaga mandiri sesuai dg kewenangan dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, telah menerbitkan Standar Norma dan Pengaturan tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (SNP PDRE) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Komnas HAM RI No. 4 Tahun 2020.
Dokumen tersebut ditujukan untuk memberikan pemahaman bentuk dan jenis diskriminasi ras dan etnis dan pengaturan lebih lanjut agar negara dan masyarakat bersinergi dalam menghapuskan segala bentuk diskriminasi ras dan etnis.
Perayaan #HariHAM 2020 pada Acara Kronik HAM Nusantara (10/10), ditampilkan empat fragmen/monolog Susilo Nugroho dan Broto Wijayanto (Aktor Teater Gandrik). Empat fragmen yang ditampilkan mengangkat isu-isu hangat terkini yang terkait dengan HAM.
Selamat menyaksikan!
1. Fragmen Monolog "Pendapat Kok Dilarang"
Monolog oleh Susilo Nugroho / Den Baguse Ngarso dengan naskah ditulis Budhi Hermanto ini mengangkat kerisauan tentang kebebasan berpendapat saat ini dan mengajak setiap orang untuk bijak dalam bermedia sosial.
2. Toleransi itu Mudah
Fragmen ini mengingatkan kembali bahwa Indonesia besar karena keragamannya. Kemanusiaan, seyogyanya, diutamakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dibandingkan identitas lainnya.
Sehubungan dengan beredarnya berita di berbagai media digital dan media sosial yang memuat foto beserta keterangan foto seperti pada terlampir di bawah ini.
1/4
Komnas HAM Republik Indonesia memberikan klarifikasi resmi sebagai berikut:
1. Berita dan foto tersebut TIDAK BENAR 2. Pria yang diberi lingkaran merah dalam foto tersebut bukan Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik
2/4
3. Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik tidak pernah bertemu atau berfoto bersama dg anggota keluarga cendana dalam kesempatan apa pun.
Maka, Komnas HAM RI menghimbau agar masyarakat utk tdk terpengaruh dan/atau ikut menyebarluaskan berita bohong dan menyesatkan tsb.
3/4
Perayaan Hari HAM 2020 Kronik HAM Nusantara. Akan hadir beberapa tokoh yang akan menyampaikan pidato-pidato singkat terkait kondisi hak asasi manusia. Selain itu akan ada peluncuran Ruang Tanggap Rasa : Dari, Oleh, dan Untuk Korban.
Silakan bergabung via bit.ly/HariAM2020, akan ada pertunjukan monolog oleh Susilo Nugroho dan Broto Wijayanto (Aktor Teater Gandrik).
Pidato pertama adalah dari Laode Syarif.
Korupsi dan hak asasi manusia adalah hal yang tidak dapat dipisahkan, korupsi menciderai pemenuhan hak asasi manusia. Penghormatan hak asasi manusia adalah kewajiban setiap orang.