Temuan Komnas HAM atas Perlindungan Hak Pilih dan Dipilih dalam Pemantauan Hari-H Pilkada 2020 pada Masa Pandemi COVID-19
Pada 8-11 Desember 2020, Komnas HAM melakukan pemantauan lapangan dan media terkait pelaksanaan Pilkada di 5 kantor perwakilan Komnas HAM RI yaitu Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Maluku dan Papua.
Serta di beberapa wilayah pantauan lain antara lain Tangerang Selatan (Banten), Depok (Jawa Barat), Jawa Tengah dan Kalimantan Selatan. Berdasarkan hal tersebut dan informasi dari penyelenggara pemilu terutama Bawaslu RI beserta jajarannya, ditemukan hal-hal sebagai berikut:
1. Terkait penerapan protokol kesehatan dalam setiap tahapan
a. Pada umumnya alat pelindung diri (APD) di masing masing TPS pada saat pencoblosan telah tersedia, namun penggunaannya belum dilakukan secara benar. ...
... Seperti masih dijumpai petugas yang memakai masker hanya di dagu, tidak menggunakan sarung tangan dan face shield, terdapat juga pemilih yang tidak memakai sarung tangan, bahkan tidak memakai masker;
b. Masih dijumpai penggunaan pipet tinta yang salah, seharusnya ditetes menjadi dioles, bilik khusus masih menyatu dengan TPS yang ada, sebagian besar ukuran TPS belum sesuai dengan PKPU, dan masih terjadi kerumunan terutama saat penghitungan suara;
c. Tidak adanya kewajiban bagi saksi yang hadir untuk melakukan rapid tes pada saat bertugas, mengundang kerentanan tersendiri mengingat sebagian besar mereka yang terpapar adalah orang tanpa gejala (OTG);
d. Sebelum bertugas, Petugas KPPS memang telah dilakukan rapid tes, namun bagi yang reaktif tidak dilakukan rapid tes ulang setelah 14 hari, kecuali bagi mereka yang memiliki gejala klinis. ...
... Hal ini berbeda dengan petugas Pengawas TPS (PTPS) yang melakukan rapid tes sebelum bertugas dan bila terdapat petugas yang reaktif diberi waktu 10 hari untuk isolasi baru kemudian dilakukan rapid tes ulang.
e. Kurangnya transparansi penyelenggara pemilu terhadap petugas yang positif COVID-19, seperti hasil swab tes Ketua KPU Tangerang Selatan yang diumumkan usai pencoblosan Pilkada 2020, ...
... dengan alasan jika diumumkan sebelum atau menjelang pelaksanaan pemungutan suara tingkat partisipasi masyarakat akan menurun drastis. Meskipun demikian, sejak mengetahui hasil swab tes tersebut, ...
... pihak KPU Tangerang Selatan tidak langsung melakukan pelacakan kasus, dan baru akan melakukan uji swab tes kepada seluruh pegawai pada Selasa, 15 Desember 2020.
Sementara di KPU Kabupaten Tabalong terdapat 12 orang positif Covid19, terdiri dari 3 orang Komisioner, Kasubag Teknis, Operator Sirekap dll, sehingga perlu diisolasi. Hal ini mengakibatkan proses pelaksanaan kegiatan tahapan pilkada diambil alih oleh KPU Provinsi;
f. Masih terjadi kerumunan saat pelaksanaan pemungutan dan terutama saat penghitungan suara, seperti di TPS 22 Kel. Manahan saat kedatangan salah satu Calon Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka di TPS. ...
... Kerumunan disebabkan oleh antusiasme Jurnalis dari berbagai media yang berupaya mendokumentasikan momen tersebut. Pihak Linmas TPS dan Kepolisian
setempat telah berupaya menghimbau dan mengingatkan untuk tetap mematuhi protokol
kesehatan terutama agar tidak terjadi kerumunan.
2. Terkait profesional dan kapasitas KPPS dalam menjalankan tugas, meskipun sebagian besar petugas KPPS telah mengikuti bimtek, namun dalam pelaksanaan di hari H masih terdapat Petugas yang belum memiliki pemahaman sama ...
... dalam melaksanakan tahapan pemungutan dan perhitungan suara, terutama dalam hal memperlakukan surat suara dan pengisian form hasil pemungutan suara.
3. Terkait free and fair election, masih ditemukan upaya kecurangan seperti yang terjadi di salah satu TPS di Kec. Sungai Tabuk, Kab. Banjar, dimana Ketua KPPS tertangkap tangan mencoblos 8 surat suara untuk Calon Gubernur Nomor urut 1, ...
... dan 8 surat suara untuk Calon Bupati Nomor urut 3 pada saat istirahat makan siang. Meskipun telah diproses hukum oleh Bawaslu dan telah dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), namun hal ini dapat mencederai asas pemilu yang jujur dan adil;
4. Terkait transparansi hasil pemilihan melalui program Si-rekap masih belum berjalan lancar dan maksimal, penyebabnya diduga karena server down di hari pertama serta ketersediaan jaringan internet yang tidak merata, ...
... bahkan di beberapa Kabupaten terjadi keterlambatan dalam pergerakan unggah C.Hasil-KWK. Hal ini memicu munculnya spekulasi adanya upaya kesengajaan dalam memperlambat proses upload, karena fakta dibeberapa Kabupaten lain sudah melakukan proses input secara maksimal;
5. . Perhatian untuk kelompok rentan dalam pemungutan suara.
a. Bagi kelompok rentan yang sedang menjalani masa tahanan baik di lapas maupun di rutan, sudah terakomodasi dengan tersedianya TPS dan petugas yang mendatangi mereka;
b. Bagi pemilih yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi, di beberapa wilayah pantauan terdapat petugas KPU setempat yang dibantu petugas medis untuk memberikan pelayanan dengan mendatangi tempat isolasi dimaksud.
c. Bagi kelompok masyarakat adat terdapat upaya secara maksimal oleh penyelenggara untuk menyediakan TPS di wilayah tersebut;
d. Bagi pasien di Rumah Sakit masih terkendala karena tidak adanya TPS khusus mengingat jarak, data dan koordinasi antara penyelenggara dan pihak Rumah Sakit belum maksimal dilakukan, bahkan terdapat Rumah Sakit yang tidak cukup kooperatif dengan KPU;
e. Bagi kelompok disabilitas, sebagian besar TPS belum akses karena keterbatasan tempat, namun terdapat beberapa penyelenggara pemilu (KPPS, PPS, PPK Pengawas TPS, Panwas Kecamatan) yang berasal dari kelompok disabilitas;
Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, Komnas HAM menyimpulkan bahwa Pilkada Serentak 2020 masih belum sejalan prinsip hak asasi manusia, khususnya prinsip free and fair election.
Selain itu, penerapan protokol kesehatan dalam setiap tahapan juga masih longgar,sehingga banyak pelanggaran protokol kesehatan dan terdapat petugas yang terpapar COVID-19.
Oleh karena itu, Komnas HAM merekomendasikan kepada KPU, Bawaslu dan Pemerintah, terkait protokol kesehatan:
1. Meminta KPU dan Bawaslu melakukan test swab PCR bagi para petugasnya;
2. Meminta KPU dan Bawaslu transparan atas adanya petugas yang reaktif dan positif COVID-19 agar dapat ditangani segera oleh petugas medis;
3. Meminta Gugus Tugas COVID-19 di masing-masing
daerah responsif bersama KPU dan Bawaslu;
Sementara itu, terkait dengan adanya peningkatan pelayanan penyelenggaraan direkomendasikan untuk:
1. Menjamin hak atas kesehatan dan mengurangi potensi kerumunan saat penyelenggaraan pemilu, penting untuk melakukan suatu upaya dengan mempercepat transformasi teknologi informasi dalam pemilu terutama tahap pemungutan dan penghitungan suara;
2. Melakukan evaluasi secara komprehensif atas pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di seluruh tingkatan terutama ditingkat TPS;
3. Memastikan seluruh pelanggaran yang terjadi dilakukan proses penegakkan hukum secara transparan serta maksimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. Untuk menjaga proses transparansi terhadap hasil pemilihan, selain proses berjenjang yang dilakukan mulai dari TPS, Kecamatan, Kabupaten/Kota sampai pada tingkat Provinsi proses Sirekap juga tetap dilaksanakan sampai datanya terinput 100%, ...
... agar tidak menimbulkan pertanyaan atas proses yang sedang dan telah dilakukan oleh penyelenggara;
5. Memastikan profesionalisme independensi baik penyelenggara pemilu maupun aparat terkait lainnya dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, serta melakukan proses supervisi dan pengawasan terhadap seluruh penyelenggara pemilu sesuai tingkatan ...
... untuk menghindari terjadinya human error dalam menjalankan tugas;
Besok, 17 Desember 2020, akan dimulai #FestivalHAM 2020. Festival HAM tahun ini akan sangat berbeda karena dilakukan secara virtual sehingga diharapkan lebih bisa menjangkau publik secara luas.
Simak setiap sesinya dan pastikan kamu mengikutinya!
Untuk bergabung pada sesi, silakan mengikuti langkah-langkah berikut : 1. Buka festivalham.com 2. Klik halaman JADWAL 3. Pilih HARI 1 4. Pilih sesi yang diinginkan 5. Klik JOIN.
Kesehatan adalah hak asasi manusia yang dijamin di dalam Konstitusi UUD RI 1945. Namun, dalam praktiknya, masih banyak berbagai bentuk diskriminasi dan pengurangan hak tersebut.
Komnas HAM RI sebagai lembaga mandiri telah menyusun Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kesehatan (SNP Kesehatan).
Untuk mensosialisasikan dokumen tersebut kepada aparatur negara dan segenap masyarakat, Komnas RI mengundang Bapak/Ibu/Saudara/i untuk hadir pada acara ”Diseminasi Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kesehatan”.
Tim Penyelidikan Komnas HAM RI, hari ini telah melayangkan surat panggilan kepada Kabareskrim Mabes Polri untuk meminta keterangan tambahan terkait proses otopsi. Pemanggilan ini ditujukan kepada dokter yang melakukan otopsi jenazah 6 (enam) orang.
Penting bagi Tim untuk mendapatkan keterangan tambahan guna pendalam baik prosedur, proses dan substansi otopsi yang dilakukan. Keterangan sebelumnya telah diberikan pada waktu pemeriksaan Kapolda Metro Jaya dan Reskrim Mabes Polri.
Kami berharap komitmen keterbukaan yang telah disampaikan terimplementasi dengan baik. Terakhir, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, khususnya masyarakat yang telah memberikan keterangan dan informasi atas peristiwa tersebut, ..
Situasi pandemi COVID-19, perlindungan terhadap masyarakat khususnya hak atas kesehatan menjadi hukum tertinggi (solus populi suprema lex). Pasal 25 DUHAM (1948) menyatakan bahwa ...
... “Setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan.” Pengaturan tersebut juga sejalan dengan ketentuan pasal 28H ayat (1) UUD 1945, ...
... sehingga secara konstitusional hak atas kesehatan juga merupakan hak asasi warga negara yang dijamin secara tegas dalam konstitusi.
Mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) menjadi tantangan tersendiri pada masa Pandemi COVID-19 ini.
Mau tahu pengalaman dan peran NHRI di berbagai negara dlm proses setiap negara mencapai SDGs di tengah pandemi COVID-19?
Pada 29-30 September 2020, telah diadakan diskusi online tentang peran dari National Human Rights Institution (NHRI) dalam mendorong pencapaian SDGs yang diadakan oleh Komnas HAM RI bekerjasama dengan Danish Institute for Human Rights (DIHR).
Acara yg diikuti oleh NHRI dari beberapa negara di Asia Pasifik tsb menghasilkan beberapa kebutuhan untuk ditindaklanjuti bersama, yaitu perlunya forum lebih lanjut antar NHRI untuk berbagi informasi, pengalaman, dan pendekatan dalam mendorong pencapaian SDGs sesuai mandat NHRI.