Kesehatan adalah hak asasi manusia yang dijamin di dalam Konstitusi UUD RI 1945. Namun, dalam praktiknya, masih banyak berbagai bentuk diskriminasi dan pengurangan hak tersebut.
Komnas HAM RI sebagai lembaga mandiri telah menyusun Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kesehatan (SNP Kesehatan).
Untuk mensosialisasikan dokumen tersebut kepada aparatur negara dan segenap masyarakat, Komnas RI mengundang Bapak/Ibu/Saudara/i untuk hadir pada acara ”Diseminasi Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kesehatan”.
Silakan bergabung pada 18 Desember 2020 pukul 08.30 - 11.00 WIB melalui tautan tiny.cc/DiseminasiSNPK…
Password: KOMNASHAM
Disediakan juru bahasa isyarat dan e-certificate. Pastikan bergabung!
Informasi selengkapnya terkait #FestivalHAM 2020 silakan mengunjungi website festivalham.com. Mohon jangan ragu menghubungi narahubung kami jika ada pertanyaan terkait #FestivalHAM 2020.
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
Besok, 17 Desember 2020, akan dimulai #FestivalHAM 2020. Festival HAM tahun ini akan sangat berbeda karena dilakukan secara virtual sehingga diharapkan lebih bisa menjangkau publik secara luas.
Simak setiap sesinya dan pastikan kamu mengikutinya!
Untuk bergabung pada sesi, silakan mengikuti langkah-langkah berikut : 1. Buka festivalham.com 2. Klik halaman JADWAL 3. Pilih HARI 1 4. Pilih sesi yang diinginkan 5. Klik JOIN.
Tim Penyelidikan Komnas HAM RI, hari ini telah melayangkan surat panggilan kepada Kabareskrim Mabes Polri untuk meminta keterangan tambahan terkait proses otopsi. Pemanggilan ini ditujukan kepada dokter yang melakukan otopsi jenazah 6 (enam) orang.
Penting bagi Tim untuk mendapatkan keterangan tambahan guna pendalam baik prosedur, proses dan substansi otopsi yang dilakukan. Keterangan sebelumnya telah diberikan pada waktu pemeriksaan Kapolda Metro Jaya dan Reskrim Mabes Polri.
Kami berharap komitmen keterbukaan yang telah disampaikan terimplementasi dengan baik. Terakhir, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, khususnya masyarakat yang telah memberikan keterangan dan informasi atas peristiwa tersebut, ..
Situasi pandemi COVID-19, perlindungan terhadap masyarakat khususnya hak atas kesehatan menjadi hukum tertinggi (solus populi suprema lex). Pasal 25 DUHAM (1948) menyatakan bahwa ...
... “Setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan.” Pengaturan tersebut juga sejalan dengan ketentuan pasal 28H ayat (1) UUD 1945, ...
... sehingga secara konstitusional hak atas kesehatan juga merupakan hak asasi warga negara yang dijamin secara tegas dalam konstitusi.
Temuan Komnas HAM atas Perlindungan Hak Pilih dan Dipilih dalam Pemantauan Hari-H Pilkada 2020 pada Masa Pandemi COVID-19
Pada 8-11 Desember 2020, Komnas HAM melakukan pemantauan lapangan dan media terkait pelaksanaan Pilkada di 5 kantor perwakilan Komnas HAM RI yaitu Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Maluku dan Papua.
Serta di beberapa wilayah pantauan lain antara lain Tangerang Selatan (Banten), Depok (Jawa Barat), Jawa Tengah dan Kalimantan Selatan. Berdasarkan hal tersebut dan informasi dari penyelenggara pemilu terutama Bawaslu RI beserta jajarannya, ditemukan hal-hal sebagai berikut:
Mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) menjadi tantangan tersendiri pada masa Pandemi COVID-19 ini.
Mau tahu pengalaman dan peran NHRI di berbagai negara dlm proses setiap negara mencapai SDGs di tengah pandemi COVID-19?
Pada 29-30 September 2020, telah diadakan diskusi online tentang peran dari National Human Rights Institution (NHRI) dalam mendorong pencapaian SDGs yang diadakan oleh Komnas HAM RI bekerjasama dengan Danish Institute for Human Rights (DIHR).
Acara yg diikuti oleh NHRI dari beberapa negara di Asia Pasifik tsb menghasilkan beberapa kebutuhan untuk ditindaklanjuti bersama, yaitu perlunya forum lebih lanjut antar NHRI untuk berbagi informasi, pengalaman, dan pendekatan dalam mendorong pencapaian SDGs sesuai mandat NHRI.