2 hari jelang Natal 2020, Danpuspomad menyatakan perkembangan 4 kasus yg melibatkan anggota TNI di Papua.
Kekerasan serta diskriminasi oleh TNI terhadap warga Papua masih sering dijumpai dan oleh karenanya perlu disikapi dengan sangat serius oleh Negara.
[sebuah utas]
4 kasus yg dimaksud ialah pembakaran rumah dinas kesehatan, penghilangan paksa & pembunuhan terhadap 2 warga bernama Luther Zanambani & Apinus Zanambani, penembakan Pdt. Yeremia Zanambani serta penembakan gembala Gereja Katolik. 4 kasus ini terjadi di Hitadipa, Sugapa.
4 kasus ini menunjukkan bahwa pendekatan militeristik dengan dalih menyiasati Kelompok Kriminal Bersenjata perlu dievaluasi. 4 kasus ini menghilangkan nyawa korban warga sipil.
Penegakan hukum pidana masih harus jadi pendekatan utama yg dipilih oleh Negara atas situasi di Papua.
Berbagai tindakan kekerasan yg dilakukan oleh anggota TNI seperti membakar fasilitas, menculik, membunuh hingga membakar jenazah warga menunjukkan pelanggaran serta penghinaan serius terhadap kemanusiaan.
Oleh karena itu, KontraS merasa siaran pers dari internal TNI tidaklah cukup. Para penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan Oditur Militer) harus menyeret para pelaku ke peradilan umum sebagaimana yg diamanatkan oleh Pasal 65 UU TNI.
KontraS mendesak Negara baik pemerintah dan DPR RI untuk segera merevisi UU Peradilan Militer agar rantai kekebalan hukum para personil TNI tak terus berulang.
KontraS juga mendesak Negara untuk mengambil kebijakan yang komprehensif atas konflik di Papua. Yakni dengan memperhatikan akar permasalahan dan mencegah berlanjutnya praktik kekerasan yang membahayakan keselamatan warga sipil di Papua.
Extra judicial killing sangat berbahaya bagi keamanan & hak hidup kita semua.
Kepolisian apalagi Negara (cc: Presiden @jokowi) harus bisa mengusut tuntas peristiwa secara jelas & akuntabel!
Meskipun di internal Polri sudah berlaku Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, namun mandat aturan tersebut tidak diterapkan dengan baik.
Dalam beberapa kasus hasil pemantauan KontraS, selama tiga bulan terakhir terdapat 29 peristiwa extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum yg mengakibatkan 34 orang tewas.
Penanganan aksi massa oleh Kepolisian di era Presiden @jokowi penuh kekerasan seperti saat aksi #TolakOmnibusLaw & #ReformasiDikorupsi, Bawaslu 21 - 23 Mei. Apa bedanya dengan Orde Baru, Pak?
Polisi klaim ada evaluasi, tapi kok terulang lagi & lagi?
Kami baru saja meluncurkan Laporan Bhayangkara ke-74. Laporan ini menyoroti sejumlah hal, seperti relasi kuasa dan kultur kekerasan, keterlibatan polisi dalam pandemi, dan polisi-polisi dalam jabatan sipil. Sila akses laporannya pada tautan berikut: kontras.org/2020/06/30/lap…
Tahun 2019, publik dihadapkan pada berbagai bentuk represivitas aprat kepolisian dalam sejumlah aksi, seperti #ReformasiDikorupsi, aksi menengang rasisme di beberapa daerah. Namun, nihil dalam pengungkapan pelaku kekerasannya.
Praktik penyiksaan juga terjadi pola berulang yg ditujukan untuk mendorong pengakuan. Selain itu, lokasi penyiksaan terjadi di ruang terbuka. Pola berulang yg tidaj terselesaikan memunculkan pola baru, yakni penyiksaan siber.
“Pengangkatan Prajurit TNI dan Perwira Polri Aktif Sebagai Pejabat BUMN Melanggar Hukum”
Sepanjang tahun 2020, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mengangkat setidaknya 2 prajurit aktif TNI dan 3 perwira aktif Polri menjadi komisaris utama dan komisaris di masing-masing BUMN.
Kami memandang pengangkatan perwira aktif TNI-Polri dalam jajaran BUMN juga bertentangan dengan semangat reformasi seketor keamanan dan prinsip profesionalisme yang seharusnya dijadikan landasan dalam pengelolaan negara termasuk di institusi TNI dan Polri serta BUMN.
Persidangan Kasus Penyerangan Novel Baswedan Penuh “Sandiwara” yang Memperolok Hukum
Sandiwara hukum yang selama ini dikhawatirkan oleh masyarakat akhirnya terkonfirmasi. Penuntut pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hanya menuntut dua terdakwa penyerang Novel Baswedan satu tahun penjara.
Tuntutan ini tidak hanya sangat rendah, akan tetapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan, terlebih ini adalah serangan brutal kepada Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi.