Pandemi covid-19 tak hanya membuat seluruh dunia panik dan terdampak. Kaum perempuanlah yang paling terdampak. Hal ini bisa dilihat pada tingginya angka kekerasan terhadap perempuan di masa pandemi
Walaupun ada penambahan jumlah perempuan di parlemen namun belum juga mampu memberikan kepastian akan memuluskan Rancangan Undang Undang penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) yang menjadi agenda bersama gerakan perempuan
Ayo, sama-sama kita cari jawabannya dalam diskusi virtual dengan tajuk: “Peluang Politik Perempuan di Pemilu 2024” pada Selasa, 26 Januari 2021 pukul 19.00 Wib
Berikut kami akan berbagi artikel trkait syarat mendirikan partai politik. Tulisan ini tlah tayang di @berdikarionline dngan judul "Pembatasan Partai Politik Atau Pembatasan Partisipasi Politik Rakyat" ditulis oleh Een Rohaeni
Rancang bangun sistem politik Indonesia ke depan kian jelas diperuntukan hanya bagi segelintir orang yang memiliki uang dan menguasai sumber daya (oligarki)
Sekarang ini, agar sebuah partai bisa mengikuti Pemilu, selain berbadan hukum, punya kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen kepengurusan kabupaten/kota di Provinsi, dan 50 persen kepengurusan kecamatan di Kabupaten/Kota
Politik kerakyatan telah sirna, keadilan, kemakmuran hanya jargon, pemanis politik untuk memoles pahitnya kehidupan rakyat, karena politik hanya memperjuangkan kelompok, elit kelompok dan tuan pemodalnya