Kasus enam laskar Front Pembela Islam atau FPI yang ditembak mati polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020, masih terus bergulir. Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran telah terjadi unlawful killing (pembunuhan di luar hukum). #TempoThread
2. Kenapa disebut unlawful killing? Anggota Komnas HAM Muhammad Choirul Anam menganggap penembakan enam anggota laskar FPI itu unlawful killing, sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian. #TempoThread#UnlawfulKilling
3. Kini, insiden penembakan enam laskar FPI pengawal Rizieq Syihab itu memasuki babak baru. Indonesia Police Watch (IPW) menyebut sudah ada polisi yang menjadi tersangka kasus unlawful killing terhadap enam anggota laskar FPI tersebut. #TempoThreadbit.ly/2Ortfiz
4. Sebelumnya, keluarga enam laskar FPI menggelar sumpah mubahalah. Namun, prosesi sumpah itu tidak dihadiri oleh pihak kepolisian. Pembacaan itu bahkan disiarkan secara langsung melalui YouTube dan Zoom. #TempoThreadbit.ly/3qEI926
5. Langkah lainnya dilakukan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI. Mereka menemui Presiden Joko Widodo dan meminta kasus tewasnya enam Laskar FPI dibawa ke Pengadilan HAM. TP3 menganggap kasus itu pelanggaran HAM berat. #TempoThreadbit.ly/30DRZXc
6. Di lain pihak, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan meminta masalah ini tak digiring ke Pengadilan HAM. Menurutnya, permintaan kasus penembakan ini dibawa ke pengadilan HAM tak berdasar. #TempoThreadbit.ly/3l6rnrs
7. Polemik lain juga sempat mengemuka saat Bareskrim Polri menetapkan enam anggota laskar FPI yang tewas menjadi tersangka. Namun lantaran tersangka sudah meninggal dunia, kemudian status itu digugurkan seperti diatur Pasal 109 KUHAP. #TempoThread bit.ly/3vgorwR
8. Di sisi lain, Bareskrim Polri kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono, telah menaikkan status kasus unlawful killing terhadap anggota Laskar FPI dari penyelidikan ke penyidikan. #TempoThreadbit.ly/3bEDN6P
9. Untuk memudahkan proses penyidikan, Polri telah membebastugaskan tiga personel Kepolisian Daerah Metro Jaya yang diduga terlibat dalam kasus unlawful killing terhadap enam anggota laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. #TempoThreadbit.ly/3eJfiaD
10. Ketiga anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya terduga pelaku kasus unlawful killing terhadap enam anggota Laskar FPI tersebut telah diperiksa beberapa kali. Mereka terancam hukuman pidana delapan tahun penjara. #TempoThreadbit.ly/3t9VrVQ
11. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebutkan pemeriksaan tiga anggota Polda Metro Jaya, terlapor kasus unlawful killing dilakukan secara internal. #TempoThreadbit.ly/3tbmqjN
12. Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika enam laskar FPI ditembak mati polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember tahun lalu.
Berikut kronologi kasus penembakan yang berakhir ke kasus unlawful killing dalam rangkuman Tempo. #TempoThreadbit.ly/3etJKVN
13. Hingga kini, tiga anggota Polda Metro Jaya yang terlibat kasus unlawful killing itu masih berstatus terlapor. Ketiganya terancam dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 tentang pembunuhan dan penganiayaan. Mereka sudah dibebastugaskan untuk memudahkan penyidikan. #TempoThread
14. Ketua Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam Laskar FPI, Abdullah Hehamahua, mengingatkan Polri agar kasus Novel Baswedan tak terulang di kasus unlawful killing terhadap enam anggota Laskar FPI. #TempoThreadbit.ly/3td42Hj
15. Pembaca
Untuk menyimak perkembangan berita terkait kasus unlawful killing yang melibatkan tiga anggota Polda Metro Jaya dengan korban tewas enam anggota Laskar FPI, silakan buka laman ini. bit.ly/3vhMLhZ
Video tumpukan sembako di Pulogadung viral di media sosial. Tempo menelusuri lokasi gudang yang ada di kawasan industri Pulogadung, Jakarta Timur itu. #BansosCovid19
Audit dengan tujuan tertentu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan anggaran bantuan sosial untuk korban pandemi bocor di banyak tempat. #BansosCovid19bit.ly/3mHA9Ls
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menindaklanjuti informasi tentang dugaan peran anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dalam proyek bantuan sosial untuk masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19. #BansosCovid19bit.ly/37F9rPz
Dua hari sebelum diterungku di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jumat pagi, 4 Desember lalu. #MajalahTempobit.ly/3nPZa8Z
Bantuan Covid-19 dari Kementerian Sosial diduga digunakan untuk membantu pemenangan pemilihan kepala daerah. Partai banteng disebut paling diuntungkan. #MajalahTempobit.ly/3pf9xDx
Sejumlah penerima bantuan sosial bahan kebutuhan pokok menilai kualitas barang yang diterima tak bagus. Harganya diperkirakan hanya Rp 200 ribu. #MajalahTempobit.ly/3atPHQB
Masih ingat dengan buku merah?
Sebuah buku yang berisi catatan transaksi keuangan yang memuat nama Tito Karnavian dan sejumlah pejabat instansi pemerintah.
Empat hari sebelum Novel Baswedan diserang, terjadi perusakan barang bukti buku merah di ruang kolaborasi lantai 9 gedung KPK. Perusakan tersebut dilakukan oleh dua penyidik KPK dari kepolisian yakni Harun dan Roland Ronaldy.
Keduanya dilaporkan menghilangkan 15 lembar catatan pengeluaran pada 7 Apil 2017 malam. mereka diduga menghapus catatan itu dengan cara memberikan Tipp-Ex pada nama-nama penerima uang, lalu merobeknya hingga terpisah dari buku merah itu.