Menepati janji untuk berbagi sikap komnas HAM terkait kondisi di Papua termasuk juga penetapan status KKB menjadi yang kemudian dirundung netizen Indonesia dari 8 penjuru angin.. Tetapi sebelum sampai bahasan soal Papua akan diberi konteks yang lebih luas dulu..
1. Indonesia adalah salah satu negara dengan komitmen hak asasi manusia yang tinggi dibanding negara lain. Tercantum dalam konstitusi dan juga ada dalam banyak UU yang dihasilkan dari proses politik negara ini.
2. Sebelum amandemen, hak asasi manusia diatur dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Setelah amandemen diatur dalam pasal 28 A sampai dgn pasal 28J. Karena amanah konstitusi maka harus dihormati, dilindungi, dipenuhi dan ditegakkan oleh seluruh elemen bangsa
3. Selain di konstitusi, hak asasi manusia juga diatur dalam UU No 39/1999 tentang hak asasi manusia, UU No 26/2000 tentang pengadilan hak asasi manusia dan beberapa undang-undang lain yang meratifikasi instrumen hak asasi manusia PBB.
4. Menurut Catatan (cmiiw). Sampai saat ini Indonesia sudah meratifikasi 8 instrumen ham PBB dan 2 optional protokol. Instrumen tersebut macem-macem, dari penghapusan segala bentuk diskriminasi thd perempuan, konvensi anti penyiksaan, hak anak, hak disabilitas dll
5. Selain kebijakan, hal lain yang membuat Indonesia dinilai kuat komitmen hak asasi manusianya adalah punya Komnas HAM dan lembaga negara Independen lainnya yang memantau kemajuan pemenuhan hak asasi manusia. Tidak semua negara punya komnas HAM etc
6. Bagaimana pelaksanaannya ? Masih jauh dari harapan dan amanat konstitusi kita. Contoh kecil, aduan dugaan pelanggaran ham ke komnas ham masih terus tinggi, setiap tahun lebih dari 5000 aduan masuk. Belum ada perubahan signifikan dari negara.
7. Pun demikian halnya dengan situasi hak asasi manusia di Papua. Memprihatinkan. Ada dua isu utama yang jadi concern Komnas HAM. Pertama, siklus kekerasan tanpa henti dan diskriminasi. Kedua, Layanan Publik yang tidak membaik dalam pemenuhan hak ekonomi, sosial, budaya
8. Siklus kekerasan Papua yang berjalan sangat lama sudah membawa korban jiwa, baik warga sipil maupun aparat penegak hukum dan keamanan. Ribuan orang jadi pengungsi, harta benda hilang dan rusak serta trauma kekerasan yang sangat dalam.
9. Dalam konteks pelanggaran ham yang berat, Komnas HAM sudah menyelesaikan penyelidikannya untuk peristiwa Wasior Wamena dan Paniai. Pernah juga ada pengadilan ham untuk peristiwa Abepura tetapi hasilnya dianggap belum memenuhi rasa keadilan masyarakat papua.
10. Penanganan negara dlm menyelesaikan siklus kekerasan di Papua jg tdk banyak berubah. Alih2 mencoba menyelesaikan akar masalah di Papua seperti pelanggaran ham (yang berat) , ketidakadilan, diskriminasi dan mengajak dialog damai, negara lebih mengedepankan pendekatan keamanan.
11. Apakah pelaku kekerasan dan pembunuhan tidak dihukum ? Tentu saja harus dihukum, tidak ada kecuali. Komnas HAM mendorong proses penegakan hukum yang adil dan transparan termasuk mereka yang membunuh guru dan aparat keamanan.
12. Penegakan hukum juga harus dilakukan kepada aparat yang diduga terlibat dalam pelanggaran ham yang mengakibatkan tewasnya warga atau warga yang jadi korban kekerasan aparat.
13. Pun demikian dgn penyematan KKB menjadi klp teroris. Tidak akan mengubah situasi krn selama ini perubahan dari Klp Kriminal Bersenjata (KKB) , Klp Kriminal Sipil Bersenjata (KKSB) atau sebutan lain juga tidak menghentikan siklus yang ada, malah korban terus bertambah.
14. Komnas HAM mendorong dialog damai sbg strategi penyelesaian Papua. Bisa mulai dr evaluasi UU Otsus Papua. Dipilah mana yg belum berjalan dan mana yg sudah dipenuhi. Penjaminan hak konstitusional seperti kebebasan berekspresi berpendapat, perlindungan diskriminasi dan rasisme
15. Ada beberapa amanat UU Otsus yang sampai saat ini belum dijalankan. Pertama, soal lambang daerah yang mencerminkan simbol kultural dan kemegahan jati diri orang papua. Kedua, Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
16. Jangan lupa, tahun depan Indonesia dapat giliran dalam Universal Periodic Review di Dewan HAM PBB. Mekanisme rutin yang menilai kemajuan perlindungan, pemenuhan hak asasi manusia negara anggota.
17. Kalau situasi pemenuhan, perlindungan, penghormatan Hak Asasi Manusia khususnya hak sipil politik di Papua tidak membaik, bukan tidak mungkin isu Papua akan tambah ramai di PBB.
18. Terakhir. Bagi yang mencaci maki karena menganggap Komnas HAM diam ketika ada pembunuhan guru dan pembakaran gedung sekolah, bisa baca berita di bawah. Sekian cnnindonesia.com/nasional/20210…

• • •

Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh
 

Keep Current with Beka Ulung Hapsara

Beka Ulung Hapsara Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

PDF

Twitter may remove this content at anytime! Save it as PDF for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video
  1. Follow @ThreadReaderApp to mention us!

  2. From a Twitter thread mention us with a keyword "unroll"
@threadreaderapp unroll

Practice here first or read more on our help page!

More from @Bekahapsara

4 May
Bikin Utas soal hak asasi manusia, tanggung jawab negara dan pelanggaran ham. Biar semakin banyak yang paham tentang hak asasi manusia, jadi kalau mau caci maki juga bener dasarnya.. 😀
SEBUAH UTAS

Mengenal Hak Asasi Manusia (HAM)

HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan setiap umat manusia sebagai makhluk Tuhan YME yang wajib dihormati, dipenuhi, dan dilindungi oleh negara.
Menurut pengertian di atas, ada tiga kata kunci besar yaitu :

1. Seperangkat
2. Setiap umat manusia
3. Wajib dihormati, dipenuhi, dan dilindungi oleh negara.
Read 23 tweets
25 Nov 19
Hari ini Komnas HAM resmi mengirimkan surat permintaan klarifikasi dan pembatalan persyaratan penerimaan CPNS diskrimnatif kepada Jaksa Agung
Seperti diketahui, kejaksaan agung mengeluarkan persyaratan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang diskriminatif terhadap kelompok orientasi seksual dan identitas gender tertentu.
Komnas HAM menilai persyaratan khusus pada lima jabatan dengan seluruh formasinya, bertentangan dengan prinsip dan nilai hak asasi manusia yang terkandung dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Read 10 tweets

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just two indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3/month or $30/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!

Follow Us on Twitter!