Bikin Utas soal hak asasi manusia, tanggung jawab negara dan pelanggaran ham. Biar semakin banyak yang paham tentang hak asasi manusia, jadi kalau mau caci maki juga bener dasarnya.. 😀
SEBUAH UTAS

Mengenal Hak Asasi Manusia (HAM)

HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan setiap umat manusia sebagai makhluk Tuhan YME yang wajib dihormati, dipenuhi, dan dilindungi oleh negara.
Menurut pengertian di atas, ada tiga kata kunci besar yaitu :

1. Seperangkat
2. Setiap umat manusia
3. Wajib dihormati, dipenuhi, dan dilindungi oleh negara.
1. Seperangkat

HAM yang dimiliki oleh setiap umat manusia adalah seperangkat, yang berarti ada lebih dari satu. Jika melihat pada pasal Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), HAM dapat dibagi menjadi empat jenis yaitu :
a. Hak-hak sipil pasal 1-11
b. Hak-hak sosial pasal 12-17
c. Hak-hak politik pasal 18-21
d. Hak-hak ekonomi pasal 22-27

Dari hak-hak tsb ada yang masuk pada kategori bisa dibatasi (derogable rights) dan hak yang tidak bisa dibatasi dalam keadaan apa pun (non derogable rights).
2. Setiap umat manusia

Seperangkat hak tsb dimiliki oleh setiap orang tanpa terkecuali. Apa pun sukunya, agamanya, warna kulitnya, bentuk tubuhnya, orientasi seksualnya, dll. Setiap umat manusia berhak dihormati, dilindungi, dan dipenuhi HAM nya oleh negara. HAM untuk semua!
3 Wajib dihormati, dipenuhi, dan dilindungi oleh negara.

Dalam Hukum HAM yang disepakati secara global, negara adalah subjek yang memiliki kewajiban hak asasi warga negaranya. Apa saja kewajiban tersebut? Silakan simak gambar berikut :
Di dalam ketentuan hukum HAM, pihak yang terikat kontrak adalah negara. Negara merupakan komponen utama yang terlibat dalam proses ratifikasi dan/atau adopsi perjanjian-perjanjian internasional, yang di dalamnya melekat tanggung jawab negara (tiga poin pada twit sebelum ini).
Pihak negara adalah pemangku kewajiban, sedangkan individu (warga negara) adalah pemangku hak. Negara tidak mempunyai hak, karena hak asasi hanyalah diberikan kepada individu-individu. Sedangkan kewajiban yang dimiliki oleh individu dalam soal HAM hanya satu, yaitu menghormati.
Jika merujuk pada sejarah, pertanyaan mengapa negara dapat terjawab dengan membaca kembali tentang kontrak sosial. Terutama pemikiran politik dari era Jhon Locke, Jean Jacques Rousseau, & Thomas Hobbes.

Terkait kewajiban HAM yang dipangku negara, penjelasannya sebagai berikut :
1. Menghormati : merupakan kewajiban negara untuk tidak turut campur mengatur warga negaranya ketika melaksanakan hak-haknya.

Sebagai contoh: tidak turut campur untuk mengatur praktik pelaksanaan agama tertentu (hak kebebasan untuk memilih keyakinan dan agama).
2. Melindungi : merupakan kewajiban dan tanggung jawab negara untuk bertindak aktif untuk memberi perlindungan terhadap warganya. Dalam hal ini, negara harus turut campur untuk mengatur agar setiap hak warga negaranya itu bisa terlindungi.
3. Memenuhi : merupakan kewajiban dan tanggung jawab negara untuk bertindak secara aktif agar semua warga negaranya bisa terpenuhi hak-haknya.

Sebagai contoh : kewajiban untuk menyediakan pelayanan kesehatan dasar
Dari ketiga kewajiban negara tersebut, jika negara tidak melakukan semua kewajibannya maka negara dapat dikatakan telah melakukan pelanggaran HAM. Ada dua jenis pelanggaran HAM yaitu pelanggaran karena tindakan (by commission) dan karena pembiaran (by ommision).
Pelanggaran negara karena tindakan (by commission) terjadi karena negara justru melakukan tindakan langsung untuk turut campur dalam mengatur hak-hak warga negara yang semestinya dihormati.

Contoh : pembunuhan sewenang-wenang atau pelarangan serikat buruh.
Pelanggaran negara karena pembiaran (by omission) terjadi ketika negara tidak melakukan suatu tindakan atau gagal untuk mengambil tindakan lebih lanjut yg diperlukan untuk melaksanakan kewajibannya.

Contoh : gagal untuk menyediakan pelayanan kesehatan dasar (hak atas kesehatan).
Jika kembali pada bagan hukum HAM, ada satu kewajiban bagi individu (warga negara) yaitu menghormati. Artinya, setiap individu manusia memiliki tugas untuk menghormati hak asasi manusia orang lain.
Berdasarkan hal tersebut, menjadi mudah untuk membedakan pelanggaran HAM dan pelanggaran hukum. Pelanggaran hukum merupakan pelanggaran terhadap aturan hukum yang diakui oleh suatu negara.
Sebagai contoh, jika suatu negara memiliki aturan hukum berlalu-lintas yang mengatur agar pengendara kendaraan bermotor wajib mengenakan helm atau sabuk pengaman, maka bagi warga negara yang tidak menaati peraturan tersebut dianggap melakukan pelanggaran hukum.
Sebagai contoh, jika suatu negara memiliki aturan hukum berlalu-lintas yang mengatur agar pengendara kendaraan bermotor wajib mengenakan helm atau sabuk pengaman, maka bagi warga negara yang tidak menaati peraturan tersebut dianggap melakukan pelanggaran hukum.
Namun, pada saat yang bersamaan, bisa juga terdapat pelanggaran HAM, hanya ketika negara tidak mampu memberikan hak atas keadilan bagi korban atau keluarga korban.
Sudah kelar. Sila dibaca semua dan dipahami..Kapan-kapan tinggal bicara soal pelanggaran ham yang berat dan mekanisme ham internasional.. Ciao..

• • •

Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh
 

Keep Current with Beka Ulung Hapsara

Beka Ulung Hapsara Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

PDF

Twitter may remove this content at anytime! Save it as PDF for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video
  1. Follow @ThreadReaderApp to mention us!

  2. From a Twitter thread mention us with a keyword "unroll"
@threadreaderapp unroll

Practice here first or read more on our help page!

More from @Bekahapsara

2 May
Menepati janji untuk berbagi sikap komnas HAM terkait kondisi di Papua termasuk juga penetapan status KKB menjadi yang kemudian dirundung netizen Indonesia dari 8 penjuru angin.. Tetapi sebelum sampai bahasan soal Papua akan diberi konteks yang lebih luas dulu..
1. Indonesia adalah salah satu negara dengan komitmen hak asasi manusia yang tinggi dibanding negara lain. Tercantum dalam konstitusi dan juga ada dalam banyak UU yang dihasilkan dari proses politik negara ini.
2. Sebelum amandemen, hak asasi manusia diatur dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Setelah amandemen diatur dalam pasal 28 A sampai dgn pasal 28J. Karena amanah konstitusi maka harus dihormati, dilindungi, dipenuhi dan ditegakkan oleh seluruh elemen bangsa
Read 19 tweets
25 Nov 19
Hari ini Komnas HAM resmi mengirimkan surat permintaan klarifikasi dan pembatalan persyaratan penerimaan CPNS diskrimnatif kepada Jaksa Agung
Seperti diketahui, kejaksaan agung mengeluarkan persyaratan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang diskriminatif terhadap kelompok orientasi seksual dan identitas gender tertentu.
Komnas HAM menilai persyaratan khusus pada lima jabatan dengan seluruh formasinya, bertentangan dengan prinsip dan nilai hak asasi manusia yang terkandung dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Read 10 tweets

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just two indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3/month or $30/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!

Follow Us on Twitter!