, 10 tweets, 2 min read
My Authors
Read all threads
Hari ini Komnas HAM resmi mengirimkan surat permintaan klarifikasi dan pembatalan persyaratan penerimaan CPNS diskrimnatif kepada Jaksa Agung
Seperti diketahui, kejaksaan agung mengeluarkan persyaratan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang diskriminatif terhadap kelompok orientasi seksual dan identitas gender tertentu.
Komnas HAM menilai persyaratan khusus pada lima jabatan dengan seluruh formasinya, bertentangan dengan prinsip dan nilai hak asasi manusia yang terkandung dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Secara spesifik, ada 12 kali kalimat “tidak cacat mental termasuk kelainan orientasi seks dan kelainan perilaku (transgender)” pada pengumuman tsb. Komnas HAM menilai, pengecualian pada klp tertentu sama sekali tdk berkaitan dgn nilai dan bentuk pekerjaan pada jabatan tersebut
Persyaratan tersebut terbukti bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28I (2) yang menyebutkan “setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”
Selain itu, persyaratan diskriminatif tersebut bertentangan dengan kewajiban lembaga negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia semua warga negara termasuk kelompok berbasis orientasi seksual dan identitas gender.
Indonesia juga telah meratifikasi berbagai Konvensi ILO seperti Konvensi Nomor 88/1948 tentang Lembaga Pelayanan Penempatan Kerja dan meratifikasi Konvensi Nomor 111/1958 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan
Alasan lain yg tdk kalah penting, WHO tahun 1992 menghapus kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender dari daftar penyakit kejiawaan. Pernyataan WHO ini diamini oleh Kementerian Kesehatan melalui PPDGJ (Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa) III tahun 1993
Ditambah lagi, pada 17 Oktober 2019, Indonesia terpilih menjadi Anggota Dewan HAM PBB untuk periode 2020-2022 sehingga mekanisme kerja yang dibangun oleh setiap lembaga negara termasuk Kejaksaan Agung RI wajib berbasis pada prinsip dan nilai-nilai hak asasi manusia
Berdasarkan berbagai pertimbangan di atas, Komnas HAM meminta klarifikasi dan pembatalan persyaratan tersebut dalam proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kejaksaan Agung RI. -end-
Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh.

Enjoying this thread?

Keep Current with Beka Ulung Hapsara

Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

Twitter may remove this content at anytime, convert it as a PDF, save and print for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video

1) Follow Thread Reader App on Twitter so you can easily mention us!

2) Go to a Twitter thread (series of Tweets by the same owner) and mention us with a keyword "unroll" @threadreaderapp unroll

You can practice here first or read more on our help page!

Follow Us on Twitter!

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just three indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3.00/month or $30.00/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!