Buat kalian sales dalam tanda kutip "Dokter Nakal" !!!
copas kalimat Prof. Muh. INDRO CAHYO
BUKAN PAHLAWAN KESEHATAN
Pahlawan kesehatan TIDAK AKAN mengejar swab rakyat seperti buronan.
Pahlawan kesehatan TIDAK AKAN menakuti rakyat seperti setan.
Pahlawan kesehatan TIDAK AKAN membodohi rakyat dengan ancaman.
Pahlawan kesehatan TIDAK AKAN merasa sok jadi Tuhan.
Pahlawan kesehatan TIDAK AKAN maksa menculik rakyat pakai ambulan.
Pahlawan kesehatan TIDAK AKAN maksa meracuni pakai obat berlebihan.
Pahlawan kesehatan TIDAK AKAN maksa ngejar target positif kaya kesetanan.
Pahlawan kesehatan TIDAK AKAN mencekik pakai pentilatorr menuju kematian.
Pahlawan kesehatan TIDAK AKAN ngotot maksa antibiotik & antiprotozoa agar virus bisa dilawan.
Pahlawan kesehatan TIDAK AKAN patuh buta pada tata laksana pembawa kematian.
Pahlawan kesehatan TIDAK AKAN menyembah koleqium demi surat izin pengobatan.
Pahlawan kesehatan TIDAK AKAN menjual nyawa manusia demi obat dagangan.
Kalian BUKAN pahlawan kesehatan, karena sedikit-sedikit ngambek saat menerima kritikan.
Kalian BUKAN pahlawan kesehatan, karena lebih mementingkan surat izin dibandingkan nyawa & kemanusiaan.
Kalian BUKAN pahlawan kesehatan, karena mengintimidasi rakyat seolah jadi Tuhan.
Kalian BUKAN pahlawan kesehatan, karena TIDAK BERANI mengungkap kebenaran.
Pahlawan kesehatan akan melihat 91.7% kesembuhan.
Pahlawan kesehatan akan memberi solusi rakyat BUKAN menyembah ramalan kematian.
Pahlawan kesehatan akan membimbing rakyat sakit menuju pemulihan.
Pahlawan kesehatan itu BUKAN KALIAN.
Kami rakyat belajar agar faham & punya pilihan.
Kami rakyat BERHAK menentukan sendiri apa yg terbaik untuk pengobatan.
Kami rakyat BUKAN budak kumpulan gelar pameran.
Kami rakyat TIDAK AKAN MENYETOR NYAWA PADA KALIAN !!
MARI KITA BUKTIKAN SIAPA YG BENAR & SIAPA YG SALAH :
1. Jika kalian yg benar menurut Allah SWT, Tuhan Yg Maha Esa, maka kami beserta keluarga & keturunan kami dilaknat Allah SWT di dunia sampai akhirat. #UsutPredatorKM50 #BebaskanIBHRS
Seperti yang dikutip dari ANTARA, ada empat berkas perkara yang dikembalikan oleh Kejaksaan Agung kepada Bareskrim, berikut rincian dari berkas perkara yang telah diteliti oleh peneliti Jaksa Agung:
Pertama, berkas tersangka Rizieq dengan sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, berkas tersangka Hari Ubaidillah HU, Maman Suryadi MS, Ahmad Sobri Lubis ASL, Ali bin Ali Alatas AAA & Idrus dng sangkaan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tntang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Maha Suci Engkau (Allah), ini merupakan kedustaan yang besar.
(QS. An Nur 16)
Kondisi @syekh.alijaber in syaa Allah sudah membaik dan sehat tetapi dengan teganya orang² menyebar berita bohong bahkan menyebar foto lama beliau ( dan ini pertama kali dilakukan oleh oknum perawat di @rsyarsi lalu disebarkan kemana mana )
Dugaan itu diperkuat hasil pembacaan lini massa pergerakan telepon seluler anggota Laskar FPI yang diolah tim digital organisasi itu. Tim FPI mengolah data dari telepon seluler keenam anggota laskar yang tewas.
Pada Senin selepas penembakan, sinyal telepon terdeteksi singgah di salah satu kantor pemerintah di Pasar Baru, Jakarta Pusat. Posisinya juga sempat mendekati markas FPI di Petamburan dan Rumah Sakit Polri Raden Said Soekanto, Jakarta Timur, tempat semua jenazah disimpan.