[BREAKING] Peluncuran Buku dan Microsite @safenetvoice Kumpulan Cerita Korban UU ITE telah dimulai. Saksikan di . Image
[BREAKING] Muhammad Arsyad, @pakuite: "Kami meluncurkan buku dan microsite ini untuk menceritakan proses, trauma, dan kesedihan yang dialami para korban UU ITE. Saat jadi korban, kami hanya butuh dukungan untuk melawan kriminalisasi." Image
[BREAKING] "Hanya karena ekspresi dan pendapat yang seharusnya dijamin undang-undang, masa depan korban bisa hancur karena catatan kriminal. Saya berharap, peluncuran buku ini membuat masyarakat berpikir seribu kali untuk mengkriminalisasi orang lain dengan UU ITE."
[BREAKING] "Semoga nantinya tak ada orang yang hanya atas dasar ketersinggungan lalu memutus masa depan orang lain, menyiksa keluarga mereka (dengan beban kriminalisasi). Semoga masyarakat bisa lebih aware dan pemerintah dan DPR bisa mencabut pasal-pasal bermasalah di UU ITE."
[BREAKING] @DamarJuniarto, @safenetvoice: "Hari ini saya ingin berhenti mengutarakan angka, seperti yang sering ditanyakan media kepada saya: 'Mas, berapa jumlah orang yang sekarang dituntut dan masuk penjara (akibat UU ITE)?', banyak orang terjebak pada angka." Image
[BREAKING] "Saya akan berhenti berkata ada 316 kasus tercatat sejak 2008-2020, ada 1.842 kasus dari salinan putusan MA 2013-kuartal 1 2021, ada 15.056 akun yang diselidiki tim Cyber Polri sejak Mei 2017-2020, karena dengan mengutarakan angka seolah berharap ada perbaikan."
[BREAKING] "Angka itu tampil di media, policy brief, ringkasan eksekutif, laporan lembaga dalam dan luar negeri, jurnalis, Kominfo, DPR, juga mengutip angka kami. Apakah ada perbaikan? Seperti pungguk merindu bulan, upaya ini membentur tembok besar bernama kekuasaan anti kritik."
[BREAKING] "Seperti menemui tembok tebal kekuasaan yang hidup di alam post-truth, yang selalu berupaya meyakini apa yang dianggapnya benar, tanpa melihat lebih teliti kebenaran dari apa yang dipercayainya itu."
[BREAKING] "Meski hati saya miris melihat dampak dari tidak kunjung terjadinya perbaikan, semua laporan lembaga nasional dan internasional mewartakan kemerosotan demokrasi di Indonesia, putar balik dari demokrasi. Ada spektrum yang lebih akut: kita masuk neo otoritarianisme."
[BREAKING] "Mulai hari ini saya akan lebih banyak mengutarakan cerita soal manusia-manusia nelangsa yang saya temui saat mengadvokasi revisi UU ITE sejak 2013. IRT, penghuni kos, pekerja-mereka harus bolak-balik, bahkan ditahan di kantor polisi ratusan hari, hingga dipenjara."
[BREAKING] "Ada yang bahkan didenda sampai satu milyar. Mereka ini bukan angka. Mereka punya nama, kehidupan, yang dirampas, dihina, dicemooh orang, dianggap penjahat, untuk kesalahan yang tak pernah mereka perbuat. Berkali-kali saya mendengar keinginan mereka mengakhiri hidup."
[BREAKING] "Dampak UU ITE pada mereka sayangnya tak banyak didengar orang. Hari ini, mereka bercerita: Arsyad, Baiq Nuril, Diananta, Handayani, Saiful Mahdi, Wadji, Vivi Nathalia, lewat buku dan website semuabisakena.id. Cerita mereka, saya yakin, akan membawa perbaikan."
[BREAKING] "Cerita perjuangan mereka seharusnya membawa perubahan. Kecuali, mereka-mereka yang seharusnya mendengar, sudah tuli semua."
[BREAKING] "Saya seorang wartawan yang menulis karya jurnalistik konflik lahan antara perusahaan kelapa sawit dan masyarakat di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan." Image
[BREAKING] "Saya menulis tentang dugaan korupsi di Sulawesi Selatan. Selama menulis liputan, saya dilaporkan oleh pejabat terkait." Image
[BREAKING] "Saya menulis berita mendalam tentang dugaan plagiasi seorang Rektor di kampus ternama di provinsi Jawa Tengah." Image
[BREAKING] "Saya terjerat UU ITE karena tulisan saya di sebuah WA grup terbatas dosen dan pegawai Unsyiah Kuala, mempertanyakan tentang proses penerimaan CPNS dosen." Image
[BREAKING] Vivi Nathalia, korban kriminalisasi UU ITE: "Saya akan berbagi cerita pemulihan dari rasa trauma saya. Saat ini saya masih terpidana dua tahun percobaan. Saat dipanggil polisi dan pengadilan karena kasus ini, prosesnya sangat menyita waktu." Image
[BREAKING] "Pada saat BAP kurang leibih delapan jam, saya dan keluarga saya sangat trauma. Pekerjaan saya sebagai guru piano dan MC terbengkalai, menyesuaikan jadwal pengadilan. Pelapor saya dengan giat mengundang wartawan, nama saya menjadi buruk, banyak pekerjaan dibatalkan."
[BREAKING] "Saya trauma karena yang melaporkan saya masih keluarga (kakak kandung suami), tidak ada rasa kekeluargaan. Saya hampir di ambang perceraian, anak-anak saya juga trauma, tapi puji Tuhan keluarga saya sudah kembali. "
[BREAKING] Diananta Putra, jurnalis, korban kriminalisasi UU ITE: "Melihat peluncuran buku ini, saya teringat kejadian setahun lalu, kehidupan saya di penjara...Saya membela masyarakat, tapi kenapa dipenjarakan? Sangat kejam UU ini, tidak berperikemanusiaan!" Image
[BREAKING] "Mohon maaf, saya tidak bisa menahan emosi karena bulan ini, setahun lalu, saya masih mendekam di penjara, jauh dari siapa-siapa, diasingkan di rutan. Cukuplah sudah, pemerintah, jangan lagi membuat masalah seperti ini."
[BREAKING] "Sudah banyak wartawan, masyarakat, dosen, guru, IRT, siapapun kena. Bagi saya khususnya sebagai wartawan, tidak ada lagi kebebasan pers."
[BREAKING] "Kita memang dijamin di UU Pers, tapi di sisi lain UU ITE membungkam kebebasan berekspresi. Apa artinya UU Pers kalau tulisan objektif kita dibungkam bila menyinggung orang lain?"
[BREAKING] "Ketika di penjara, saya merasa 'kenapa saya harus menulis ini?' tapi saya beruntung masih didukung Koalisi Masyarakat Sipil, Komite Keselamatan Jurnalis, danberbagai kelompok masyarakat lainnya. Mereka yang membantu saya dan keluarga saya."
[BREAKING]"Saya berharap pemerintah dan DPR membuka diri, mata, dan hati: jangan hanya melihat hitam di atas putih saja. Saya pribadi tidak menolak UU ITE tapi pasal-pasal bermasalah itu harus dicabut. Kisah saya bisa dibaca selengkapnya dalam buku Matinya Kebebasan Berpendapat."
[BREAKING] Wadji, korban kriminalisasi UU ITE: "Mereka yang tak percaya corona lalu terkena corona baru percaya bahwa corona itu ganas. Mereka yang sudah kena UU ITE baru merasa bahwa UU ini bisa mengenai siapa saja, termasuk saya." Image
[BREAKING] "Tiga tahun yang lalu, saya hanya memposting foto dua orang teman saya di grup WhatsApp, guyonan tentang foto dua orang kawan yang berkepala gundul dan saya beri tulisan 'Ketua dan Sekjen PGRI (Persatuan Gundul Republik Indonesia)."
[BREAKING] "Orang yang fotonya saya posting tak keberatan. Namun, justru orang lain yang melaporkan saya ke Polda Jawa Timur. Orang itu adalah Wakil Ketua PGRI Jawa Timur. Beliau bertindak atas nama Ketua PGRI Jawa Timur. YBS sama sekali tak ada dalam grup WhatsApp tersebut."
[BREAKING] "Guyonan saya kemudian menjadi guyonan umum. Pada perkembangannya, masyarakat tak lagi menertawakan guyonan saya, tetapi kenyataan bahwa, kok bisa guyonan seperti itu saja ditanggapi oleh polisi? Saya divonis 3 bulan penjara dan denda sepuluh juta rupiah."
[BREAKING] "Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan hukuman pidana 3 bulan penjara untuk kasus saya. Saya tidak tinggal diam, saya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Tapi, hukuman tersebut dinaikkan menjadi 5 bulan penjara."
[BREAKING] "Semula banyak teman dan sanak keluarga menasehati saya, 'sudahlah diterima saja (hukuman 3 bulan)'. Tapi, saya sampaikan pada mereka, kalau saya menerima hukuman itu, ini tidak akan jadi pelajaran bagi siapapun. Saya harus lawan karena saya tidak bersalah."
[BREAKING] "Saya tidak patah arang dan melakukan kasasi. Tiga bulan lalu, Mahkamah Agung memvonis saya bebas. Trauma yang dialami saya dan keluarga saya sampai hari ini masih ada. Istri selalu memeriksa apapun yang saya tulis. Ketakutan itu masih ada."
[BREAKING] Baiq Nuril, guru, korban kriminalisasi UU ITE: "Saya sangat bersyukur sekali karena semua teman-teman koalisi terus mendukung saya hingga saat ini. Para korban sampai saat ini pun masih mengalami trauma mendalam, begitupun saya." Image
[BREAKING] "Saya korban pelecehan seksual yang kemudian mendapat amnesti saat dikriminalisasi. Jeruji besi bukan satu-satunya jalan keluar, terutama untuk korban UU ITE. Mudah-mudahan dengan peluncuran buku dan website ini, pemerintah bisa membuat kebijakan lebih baik."
[BREAKING] Poengky Indarti, Komisioner Kompolnas: "Tentang korban UU ITE, ada yang terpaksa ditahan, dijadikan tersangka dan terdakwa sehingga muncul vonis bebas murni, percobaan, hingga amnesti. Harus diakui, UU ITE memang kontroversial." Image
[BREAKING] "Awalnya, UU ITE memang dibentuk untuk melindungi masyarakat dari kejahatan siber. Tapi, dalam praktiknya malah lebih banyak digunakan untuk memidanakan ucapan orang, meski hanya sebuah kritik, yang diucapkan di medsos terbuka dan dianggap sebagai tindak kriminal."
[BREAKING] "Darti testimoni yang ada dalam buku yang diluncurkan hari ini, saya mencatat ada kasus-kasus yang seharusnya dianggap sebagai kritik sehingga tidak tepat dianggap pencemaran nama. Kasus-kasus ini harusnya tak perlu dilimpahkan ke Kejaksaan, Pengadilan, dll."
[BREAKING] "Kasus Arsyad yang menulis tentang Gerakan Anti Korupsi dan Anti Politisi Busuk yang berisi kritik juga seharusnya tidak perlu dipidanakan. Kasus Diananta sebagai bentuk kebebasan pers yang memperjuangkan hak masyarakat adat dan lingkungan juga tak perlu dipidanakan."
[BREAKING] "Seharusnya ada langkah penegakan hukum yang lebih terkemuka dari sekedar tindakan preventif dan preemtif. Polisi tugasnya melayani, mengayomi, melindungi masyarakat untuk menciptakan harkamtibmas."
[BREAKING] "Penegakan hukum yang jadi masalah adalah lebih condong dalam bentuk penghukuman, ketimbang keadilan restoratif. Apa gunanya menahan Arsyad, Diananta, Ibu Nuril? Apa mereka akan menghilangkan diri atau melakukan kejahatan?"
[BREAKING] "Penyidik berhak, berdasarkan kewenangan subjektif dan objektif menahan, tetapi saya kira jika melihat urgensinya, penahanan tidak diperlukan. Kasus-kasus ini pun tak perlu dilanjutkan."
[BREAKING] "Dengan adanya kritik masyarakat, Presiden menyampaikan kepada Polri agar berhati-hati menerapkan pasal-pasal dalam UU ITE. Pemerintah melalui Kemenkopolhukam telah membentuk tim untuk mengkaji UU ITE, membuat pedoman untuk aparat penegak hukum dan SKB 3 lembaga."
[BREAKING] "SKB tersebut akan ditandatangani Kominfo, Polri, dan Kejakgung untuk meluncurkan pedoman kriteria implementatif untuk UU ITE. Kami menganggap UU ITE masih diperlukan, tapi akan ada revisi terbatas untuk beberapa pasal dalam UU ITE."
[BREAKING] Chairul Anam, Komisioner Komnas HAM: "Kisah pilu korban UU ITE adalah pembelajaran bagi kita semua. Buku ini menjadi cerminan bagaimana UU ITE selama ini memakan korban begitu banyak, tak hanya orang tetapi juga sistem dan tata kelola hukum." Image
[BREAKING] "Yang paling penting tetap menjamin kebebasan berekspresi dalam ruang publik sambil mencegah syiar kebencian dan penipuan dalam konteks transaksi digital. Hal-hal yang tidak sesuai dengan tujuan awal harus segera dievaluasi, UU harus direvisi dan spiritnya diperbarui."
[BREAKING] "Ruang berekspresi sebenarnya tak bisa dipidana: untuk kasus pencemaran nama baik, Komnas HAM mendorong diselesaikan tanpa pidana dan bisa lewat jalur perdata. Karena, pemidanaan ini rentan disalahgunakan untuk mengkriminalisasi seseorang, apalagi yang lebih 'lemah'."
[BREAKING] "Semua orang di ruang publik tetap sama-sama punya tanggung jawab: yang suka menyinggung orang, jangan sembarang mencemarkan nama baik orang, yang tersinggung jangan serta-merta memidanakan hingga mengancam kehidupan dan masa depan orang."
[BREAKING] "Saat ini, hak pemulihan untuk trauma korban UU ITE belum efektif terlaksana sehingga korban masih banyak yang trauma. Ruang demokrasi kita harus terus dijaga dengan tetap menghormati HAM."
[BREAKING] Taufik Basari, anggota Komisi III DPR RI: "Testimoni dalam buku yang diluncurkan hari ini menunjukkan bahwa UU ITE bermasalah. Korban-korban kriminalisasi ini bukan penjahat. Pidana ditujukan untuk orang jahat. Landasan pidana adalah harus ada mens rea (unsur jahat)." Image
[BREAKING] "Dari testimoni korban tadi, kita jadi bisa melihat ketidakadilan, di mana kejahatannya? Saya harus mengakui bangsa kita, termasuk elit-elitnya, sering menyangkal realita bahwa ternyata penerapan UU bermasalah, semua orang bisa kena, bukan hanya kasuistis/ cuma angka."
[BREAKING] "Saat penyangkalan ini dihadapkan dengan fakta dan cerita korban yang tak layak dipidana, revisi UU ITE tentu menjadi harapan saya dan banyak pihak. Bolanya sekarang ada di pemerintah, karena UU ITE statusnya usulan dari pemerintah."
[BREAKING] "Tim bentukan pemerintah untuk merevisi dan melakukan pembuatan pedoman implementasi pasal-pasal UU ITE harus berangkat dari fakta dan menyingkirkan penyangkalan tadi. Keadilan restoratif juga bisa dikedepankan."
[BREAKING] "Selain penggunaan media sosial, diperlukan juga budaya tidak melulu menjadikan hukum pidana seolah 'obat utama' untuk 'penyakit ringan', untuk tindakan yang tidak dilandasi keinginan melakukan kejahatan tak harus lewat pidana."
[BREAKING] Wahyu Dhyatmika, Pemred Majalah TEMPO: "Buku testimoni kawan-kawan korban UU ITE ini menceritakan bagaimana saat ini kebebasan berekspresi bisa berujung bui. UU Pers sebagai senjata pamungkas untuk melindungi kebebasan pers terpatahkan dengan kasus Diananta." Image
[BREAKING] "Kebebasan pers sebagai bagian dari kebebasan berekspresi juga ikut terkena chilling effect. Kasus Diananta, Nanta jelas-jelas mengirim liputannya ke media terverifikasi, dan sudah memenuhi kaidah jurnalistik (ada upaya konfirmasi dan verifikasi)."
[BREAKING] "Kalaupun ada masalah, itupun sudah dibawa ke Dewan Pers, sesuai prosedur UU Pers. Ternyata, yang diputuskan Dewan Pers tidak diindahkan, kasus tetap berlanjut ke pengadilan dan Diananta divonis bersalah. Ini pukulan luar biasa keras bagi kebebasan pers di Indonesia."
[BREAKING] "Upaya-upaya kriminalisasi ini mengingatkan betapa upaya memperjuangkan kebebasan pers di Indonesia belum selesai. Alasan-alasan teknis yang lepas dari kaidah jurnalistik pun bahkan seharusnya tidak mengecualikan siapapun dari kebebasan pers."
[BREAKING] "Bagaimana nasib kebebasan berekspresi Indonesia? Ada yang mengatakan ini persoalan tafsir dan implementasi saja, tapi jika aturan pelengkap/ penafsir ini tidak diikuti, bunyi dan substansi UU ITE masih ada, selama tidak diubah, kita akan terus dihantui kecemasan."
[BREAKING] Terima kasih telah menyimak Peluncuran Buku dan Microsite Kumpulan Cerita Korban UU ITE. Kunjungi semuabisakena.jaring.id dan simak cerita mereka yang berjuang untuk keadilan dan kebebasan berekspresi.

• • •

Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh
 

Keep Current with Amnesty International Indonesia

Amnesty International Indonesia Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

PDF

Twitter may remove this content at anytime! Save it as PDF for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video
  1. Follow @ThreadReaderApp to mention us!

  2. From a Twitter thread mention us with a keyword "unroll"
@threadreaderapp unroll

Practice here first or read more on our help page!

More from @amnestyindo

26 Jun
Solidaritas Waria Yogyakarta Saling Bantu di Tengah Pandemi p.dw.com/p/3vHkL?maca=i…
Hari ini, kami bersama British Council Indonesia, Teater Sanggar Seroja, dan Podcast Kejar Paket Pintar akan ngobrol dengan salah satu anggota Yayasan Kebaya Yogyakarta, Bunda Rully. Selain aktif merawat ODHA di Yayasan Kebaya, Rully Mallay juga masih mengamen untuk penghidupan.
Selain dengan Bunda Rully, kita juga akan ngobrol dengan Mama Sarta atau Atha dari Teater Sanggar Seroja. Seorang seniman multitalenta yang telah lama hilir mudik di dunia teater.
Read 5 tweets
26 Jun
Menurut informasi yang diterima Amnesty, pada 12 Juni 2021, Dandim 1702, Letkol Inf Arif Budi Situmeang, melakukan penandatanganan pernyataan damai dengan keluarga korban penembakan Eliur Kogoya.
#HariAntiPenyiksaanInternasional
#InternationalDayAgainstTorture
Sebelumnya Eliur diberitakan telah ditembak di bagian kaki oleh seorang anggota TNI di Pasar Jibama, Wamena pada 4 Juni 2021.
Selain Eliur, seorang warga bernama Denis Tabuni juga ditembak dalam kejadian tersebut dan meninggal dunia.
Penembakan terhadap Denis Tabuni hanya merupakan salah satu kasus pembunuhan di luar hukum yang diduga dilakukan oleh aparat keamanan yang terjadi di Papua dan Papua Barat.
Read 7 tweets
25 Jun
Kami mengecam keras tindakan pemerkosaan anak di bawah umur oleh polisi di Halmahera Barat dan mendorong pemulihan efektif bagi korban. Ancaman kekerasan seksual dan para penyintas kekerasan tak bisa lagi menunggu. Segera sahkan RUU PKS.

Anggota Polri sebagai penegak hukum seharusnya mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat. Kami mengapresiasi proses hukum yang telah menetapkan pelaku pemerkosaan, Briptu Nikmal Idwar sebagai tersangka.
Maraknya kasus kekerasan seksual membuat pengesahan RUU PKS makin mendesak. Kami mendesak @DPR_RI segera sahkan RUU PKS, agar korban bisa mendapat perlindungan dan pemulihan hak, meliputi pemulihan fisik, psikologis, ekonomi, sosial dan budaya, dan restitusi.
Read 4 tweets
25 Jun
Mereka orang-orang di sekitar kita-dosen, guru, jurnalis, pengusaha, ibu rumah tangga, hingga aktor dan pemandu wisata. Hanya karena ekspresinya, mereka berhadapan dengan ancaman pidana, bahkan dipenjara.

Ini kisah 10 penyintas kriminalisasi akibat pasal bermasalah dalam UU ITE. Image
Acho jadi tersangka kasus pencemaran nama baik karena mengkritik pengembang apartemen Green Pramuka City melalui blog dan Twitter.

“Setiap ada yang ketuk pintu, saya deg-degan parah. Tidur tidak tenang. Sampai terbawa mimpi entah didatangi aparat atau berada dalam penjara.” Image
Arsyad mengkritik kandidat walikota di Makassar. Ia menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik setelah melaporkan pengeroyokan oleh orang yang diduga dikirim pihak yang ia kritik.

Karena tak mau mencabut laporan pengeroyokan sebagai alat tukar, Arsyad ditahan 100 hari di rutan. Image
Read 22 tweets
24 Jun
Surat Keputusan Bersama Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) resmi berlaku pada 23 Juni 2021.
SKB tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung RI, dan Kepala Kepolisian RI dan resmi berlaku pada hari ini, tanggal 23 Juni 2021.
Koalisi Serius Revisi UU ITE menegaskan, masih terdapat permasalahan dalam implementasi UU ITE yang tidak dapat diselesaikan dengan pedoman.
Read 7 tweets
25 May
Pada 25 Mei, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, 51 dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan akan diberhentikan.

Pemberhentian ini melanggar hak kebebasan berpikir, berhati nurani, beragama dan berkeyakinan.
amnesty.id/pemberhentian-…
Pertanyaan dalam TWK yang memuat persoalan kepercayaan, agama, dan pandangan politik pribadi sungguh tidak ada hubungannya dengan wawasan kebangsaan para peserta, apalagi kompetensi mereka sebagai pegawai KPK.
Berdasarkan standar hak asasi manusia internasional maupun hukum di Indonesia, pekerja harus dinilai berdasarkan kinerja dan kompetensinya.
Read 7 tweets

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just two indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3/month or $30/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!

Follow Us on Twitter!

:(