Surat Keputusan Bersama Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) resmi berlaku pada 23 Juni 2021.
SKB tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung RI, dan Kepala Kepolisian RI dan resmi berlaku pada hari ini, tanggal 23 Juni 2021.
Koalisi Serius Revisi UU ITE menegaskan, masih terdapat permasalahan dalam implementasi UU ITE yang tidak dapat diselesaikan dengan pedoman.
Salah satu pokok permasalahannya adalah ketidakjelasan atau kekaburan norma hukum yang tercantum dari pasal-pasal yang selama ini lebih sering digunakan untuk mengkriminalisasi warga. Penerbitan pedoman ini harus dianggap sebagai aturan transisi sebelum adanya revisi UU ITE.
Koalisi Serius Revisi UU ITE mendesak pemerintah: 1. Tetap memprioritaskan dan menjaga komitmen revisi UU ITE 2. Lebih terbuka dan partisipatif dalam proses penyusunan revisi dengan sungguh-sungguh melibatkan masyarakat 3. Tidak memproses kasus-kasus terkait pasal karet UU ITE
4. Memulihkan hak korban yang telah terbukti dijerat dengan pasal-pasal bermasalah dan multitafsir dalam UU ITE.
Hari ini, kami bersama British Council Indonesia, Teater Sanggar Seroja, dan Podcast Kejar Paket Pintar akan ngobrol dengan salah satu anggota Yayasan Kebaya Yogyakarta, Bunda Rully. Selain aktif merawat ODHA di Yayasan Kebaya, Rully Mallay juga masih mengamen untuk penghidupan.
Selain dengan Bunda Rully, kita juga akan ngobrol dengan Mama Sarta atau Atha dari Teater Sanggar Seroja. Seorang seniman multitalenta yang telah lama hilir mudik di dunia teater.
Menurut informasi yang diterima Amnesty, pada 12 Juni 2021, Dandim 1702, Letkol Inf Arif Budi Situmeang, melakukan penandatanganan pernyataan damai dengan keluarga korban penembakan Eliur Kogoya. #HariAntiPenyiksaanInternasional #InternationalDayAgainstTorture
Sebelumnya Eliur diberitakan telah ditembak di bagian kaki oleh seorang anggota TNI di Pasar Jibama, Wamena pada 4 Juni 2021.
Selain Eliur, seorang warga bernama Denis Tabuni juga ditembak dalam kejadian tersebut dan meninggal dunia.
Penembakan terhadap Denis Tabuni hanya merupakan salah satu kasus pembunuhan di luar hukum yang diduga dilakukan oleh aparat keamanan yang terjadi di Papua dan Papua Barat.
Kami mengecam keras tindakan pemerkosaan anak di bawah umur oleh polisi di Halmahera Barat dan mendorong pemulihan efektif bagi korban. Ancaman kekerasan seksual dan para penyintas kekerasan tak bisa lagi menunggu. Segera sahkan RUU PKS.
Anggota Polri sebagai penegak hukum seharusnya mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat. Kami mengapresiasi proses hukum yang telah menetapkan pelaku pemerkosaan, Briptu Nikmal Idwar sebagai tersangka.
Maraknya kasus kekerasan seksual membuat pengesahan RUU PKS makin mendesak. Kami mendesak @DPR_RI segera sahkan RUU PKS, agar korban bisa mendapat perlindungan dan pemulihan hak, meliputi pemulihan fisik, psikologis, ekonomi, sosial dan budaya, dan restitusi.
Mereka orang-orang di sekitar kita-dosen, guru, jurnalis, pengusaha, ibu rumah tangga, hingga aktor dan pemandu wisata. Hanya karena ekspresinya, mereka berhadapan dengan ancaman pidana, bahkan dipenjara.
Ini kisah 10 penyintas kriminalisasi akibat pasal bermasalah dalam UU ITE.
Acho jadi tersangka kasus pencemaran nama baik karena mengkritik pengembang apartemen Green Pramuka City melalui blog dan Twitter.
“Setiap ada yang ketuk pintu, saya deg-degan parah. Tidur tidak tenang. Sampai terbawa mimpi entah didatangi aparat atau berada dalam penjara.”
Arsyad mengkritik kandidat walikota di Makassar. Ia menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik setelah melaporkan pengeroyokan oleh orang yang diduga dikirim pihak yang ia kritik.
Karena tak mau mencabut laporan pengeroyokan sebagai alat tukar, Arsyad ditahan 100 hari di rutan.
[BREAKING] Peluncuran Buku dan Microsite @safenetvoice Kumpulan Cerita Korban UU ITE telah dimulai. Saksikan di .
[BREAKING] Muhammad Arsyad, @pakuite: "Kami meluncurkan buku dan microsite ini untuk menceritakan proses, trauma, dan kesedihan yang dialami para korban UU ITE. Saat jadi korban, kami hanya butuh dukungan untuk melawan kriminalisasi."
[BREAKING] "Hanya karena ekspresi dan pendapat yang seharusnya dijamin undang-undang, masa depan korban bisa hancur karena catatan kriminal. Saya berharap, peluncuran buku ini membuat masyarakat berpikir seribu kali untuk mengkriminalisasi orang lain dengan UU ITE."
Pada 25 Mei, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, 51 dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan akan diberhentikan.
Pemberhentian ini melanggar hak kebebasan berpikir, berhati nurani, beragama dan berkeyakinan. amnesty.id/pemberhentian-…
Pertanyaan dalam TWK yang memuat persoalan kepercayaan, agama, dan pandangan politik pribadi sungguh tidak ada hubungannya dengan wawasan kebangsaan para peserta, apalagi kompetensi mereka sebagai pegawai KPK.
Berdasarkan standar hak asasi manusia internasional maupun hukum di Indonesia, pekerja harus dinilai berdasarkan kinerja dan kompetensinya.