Mereka orang-orang di sekitar kita-dosen, guru, jurnalis, pengusaha, ibu rumah tangga, hingga aktor dan pemandu wisata. Hanya karena ekspresinya, mereka berhadapan dengan ancaman pidana, bahkan dipenjara.

Ini kisah 10 penyintas kriminalisasi akibat pasal bermasalah dalam UU ITE.
Acho jadi tersangka kasus pencemaran nama baik karena mengkritik pengembang apartemen Green Pramuka City melalui blog dan Twitter.

“Setiap ada yang ketuk pintu, saya deg-degan parah. Tidur tidak tenang. Sampai terbawa mimpi entah didatangi aparat atau berada dalam penjara.”
Arsyad mengkritik kandidat walikota di Makassar. Ia menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik setelah melaporkan pengeroyokan oleh orang yang diduga dikirim pihak yang ia kritik.

Karena tak mau mencabut laporan pengeroyokan sebagai alat tukar, Arsyad ditahan 100 hari di rutan.
"Suatu malam saya berpikir melihat nyamuk bebas keluar masuk sel kami. Lebih enak sepertinya jadi nyamuk. Punya kebebasan daripada saya di dalam sel." - Muhammad Arsyad, aktivis anti korupsi.
Furqan Ermansyah/Rudy Lombok dituduh mencemarkan nama baik BPBD NTB karena mengkritik kinerja lembaga yang tidak maksimal di bidang pariwisata. Rudy sempat ditahan polisi selama 12 hari.
"Saya mengkritik kinerja pejabat pemerintah tanpa niat mencemarkan nama baik. Satu hal yang saya tahu dari dua kali pemeriksaan: saya dan penyidik sama saja awamnya soal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Rudy.
Vivi Nathalia, guru piano dan MC, didakwa pasal pencemaran nama baik karena menagih utang kepada kakak iparnya di media sosial. Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutus Vivi bersalah dan menjalani dua tahun hukuman percobaan.
"Waktu kecil saya beranggapan orang jahat itu cuma ada di film. Hari ini saya harus berbesar hati menghadapi kenyataan bahwa orang yang kita tolong pun, berhutang Rp450 juta, bisa mencelakakan saya pakai UU ITE." kata Vivi.
Saiful Mahdi, dosen, dilaporkan Dekan Fakultas Teknik Unsyiah Taufik Saidi atas dugaan pencemaran nama baik.

Ia dituntut hanya karena mengkritik prosesi tes CPNS kampus di WhatsApp. Saat ini, proses kasasi di MA sedang berjalan.
"Saban sidang saya berseberangan dengan kaki-tangan negara: melawan jaksa dan hakim yang abai fakta dan kebenaran dalam sidang. Saya sudah mencari, tetapi tidak menemukan keadilan, sehingga kini keadilan harus diperjuangkan." kata Saiful.
Saidah Saleh, pengusaha, dituduh mencemarkan nama baik PT Pisma Putra Textile, perusahaan tempat suaminya bekerja, melalui pesan WhatsApp yang diduga dibajak. Nomor teleponnya sudah hangus alias nonaktif sebelum tanggal yang disebutkan polisi sebagai waktu kejadian.
"Saya merasa seperti ada hacker yang bekerja untuk memakai nomor saya yang sudah tidak aktif untuk masuk ke WhatsApp," kata Saidah.
Diananta seorang wartawan dituduh mencemarkan nama baik karena menulis tentang konflik lahan di Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Dewan Pers mendorong kasus diselesaikan lewat UU Pers secara perdata. Tapi, polisi mengabaikan dan memakai pasal pidana UU ITE.
"Rupanya orang yang kuwawancarai kemudian melaporkanku, (pelapor) pernah menerima uang dari Haji Isam (pengusaha yang dikritik Diananta)" kata Diananta.
Ervani Emy, ibu rumah tangga, dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik karena menumpahkan amarah di Facebook tentang pemecatan suaminya dari tempat kerja.

Ervani sempat ditahan di Rutan Wirogunan Yogyakarta selama 20 hari. Majelis Hakim PN Bantul memutus bebas Ervani.
"Saya masih tidak percaya seseorang bisa jadi tersangka, bahkan ditahan hanya karena satu baris kalimat di Facebook," kata Ervani.
Wadji mengunggah meme dua orang rekannya yang berkepala plontos, diberi keterangan ketua dan sekjen "Persatuan Gundul Republik Indonesia", plesetan organisasi guru PGRI.

Wadji dilaporkan wakil ketua PGRI wilayah Jawa Timur. Maret 2021, Mahkamah Agung memutuskannya bebas.
"Mereka yang tak percaya corona lalu terkena corona baru percaya bahwa corona itu ganas. Mereka yang sudah kena UU ITE baru merasa bahwa UU ini bisa mengenai siapa saja, termasuk saya." kata Wadji.
Baiq Nuril, guru yang menjadi korban pelecehan seksual, sempat divonis penjara 6 bulan dan denda Rp500 juta. Saat kerabatnya melaporkan pelaku pelecehan dengan bukti rekaman percakapan mesum ke Dinas Pendidikan, Baiq malah dituduh mencemarkan nama baik Kepala SMAN 7 Mataram.
Pada 2019, Baiq Nuril mendapat amnesti dari Presiden Jokowi.
"Selama lima tahun saya mengarungi rumitnya proses hukum yang menempatkan saya sebagai penyebar konten asusila alih-alih sebagai korban pelecehan seksual." kata Nuril.
Perjuangan mereka untuk mendapat keadilan meninggalkan berbagai trauma. Kisah mereka juga ditulis dalam buku 'Matinya Kebebasan Berpendapat: Ketika Para Korban UU ITE Bertutur', hasil kerja sama antara @safenetvoice, Paguyuban Korban UU ITE @pakuite, dan @JARING_.
Selama pasal-pasal karet dalam UU ITE belum direvisi, semua bisa kena. Kunjungi semuabisakena.jaring.id untuk tahu lebih banyak tentang kisah para penyintas UU ITE dan untuk mengakses kanal pengaduan.

• • •

Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh
 

Keep Current with Amnesty International Indonesia

Amnesty International Indonesia Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

PDF

Twitter may remove this content at anytime! Save it as PDF for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video
  1. Follow @ThreadReaderApp to mention us!

  2. From a Twitter thread mention us with a keyword "unroll"
@threadreaderapp unroll

Practice here first or read more on our help page!

More from @amnestyindo

26 Jun
Solidaritas Waria Yogyakarta Saling Bantu di Tengah Pandemi p.dw.com/p/3vHkL?maca=i…
Hari ini, kami bersama British Council Indonesia, Teater Sanggar Seroja, dan Podcast Kejar Paket Pintar akan ngobrol dengan salah satu anggota Yayasan Kebaya Yogyakarta, Bunda Rully. Selain aktif merawat ODHA di Yayasan Kebaya, Rully Mallay juga masih mengamen untuk penghidupan.
Selain dengan Bunda Rully, kita juga akan ngobrol dengan Mama Sarta atau Atha dari Teater Sanggar Seroja. Seorang seniman multitalenta yang telah lama hilir mudik di dunia teater.
Read 5 tweets
26 Jun
Menurut informasi yang diterima Amnesty, pada 12 Juni 2021, Dandim 1702, Letkol Inf Arif Budi Situmeang, melakukan penandatanganan pernyataan damai dengan keluarga korban penembakan Eliur Kogoya.
#HariAntiPenyiksaanInternasional
#InternationalDayAgainstTorture
Sebelumnya Eliur diberitakan telah ditembak di bagian kaki oleh seorang anggota TNI di Pasar Jibama, Wamena pada 4 Juni 2021.
Selain Eliur, seorang warga bernama Denis Tabuni juga ditembak dalam kejadian tersebut dan meninggal dunia.
Penembakan terhadap Denis Tabuni hanya merupakan salah satu kasus pembunuhan di luar hukum yang diduga dilakukan oleh aparat keamanan yang terjadi di Papua dan Papua Barat.
Read 7 tweets
25 Jun
Kami mengecam keras tindakan pemerkosaan anak di bawah umur oleh polisi di Halmahera Barat dan mendorong pemulihan efektif bagi korban. Ancaman kekerasan seksual dan para penyintas kekerasan tak bisa lagi menunggu. Segera sahkan RUU PKS.

Anggota Polri sebagai penegak hukum seharusnya mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat. Kami mengapresiasi proses hukum yang telah menetapkan pelaku pemerkosaan, Briptu Nikmal Idwar sebagai tersangka.
Maraknya kasus kekerasan seksual membuat pengesahan RUU PKS makin mendesak. Kami mendesak @DPR_RI segera sahkan RUU PKS, agar korban bisa mendapat perlindungan dan pemulihan hak, meliputi pemulihan fisik, psikologis, ekonomi, sosial dan budaya, dan restitusi.
Read 4 tweets
24 Jun
Surat Keputusan Bersama Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) resmi berlaku pada 23 Juni 2021.
SKB tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung RI, dan Kepala Kepolisian RI dan resmi berlaku pada hari ini, tanggal 23 Juni 2021.
Koalisi Serius Revisi UU ITE menegaskan, masih terdapat permasalahan dalam implementasi UU ITE yang tidak dapat diselesaikan dengan pedoman.
Read 7 tweets
23 Jun
[BREAKING] Peluncuran Buku dan Microsite @safenetvoice Kumpulan Cerita Korban UU ITE telah dimulai. Saksikan di . Image
[BREAKING] Muhammad Arsyad, @pakuite: "Kami meluncurkan buku dan microsite ini untuk menceritakan proses, trauma, dan kesedihan yang dialami para korban UU ITE. Saat jadi korban, kami hanya butuh dukungan untuk melawan kriminalisasi." Image
[BREAKING] "Hanya karena ekspresi dan pendapat yang seharusnya dijamin undang-undang, masa depan korban bisa hancur karena catatan kriminal. Saya berharap, peluncuran buku ini membuat masyarakat berpikir seribu kali untuk mengkriminalisasi orang lain dengan UU ITE."
Read 60 tweets
25 May
Pada 25 Mei, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, 51 dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan akan diberhentikan.

Pemberhentian ini melanggar hak kebebasan berpikir, berhati nurani, beragama dan berkeyakinan.
amnesty.id/pemberhentian-…
Pertanyaan dalam TWK yang memuat persoalan kepercayaan, agama, dan pandangan politik pribadi sungguh tidak ada hubungannya dengan wawasan kebangsaan para peserta, apalagi kompetensi mereka sebagai pegawai KPK.
Berdasarkan standar hak asasi manusia internasional maupun hukum di Indonesia, pekerja harus dinilai berdasarkan kinerja dan kompetensinya.
Read 7 tweets

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just two indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3/month or $30/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!

Follow Us on Twitter!

:(