Apa yang terjadi jika ada forum diskusi kampus ataupun pernyataan lembaga kemahasiswaan yang mengkritik pemerintah? Acara dibubarkan rektor, pembuat kritiknya diperiksa, dirisak, atau akun media sosialnya diretas. #Editorial#korantempodigital#KoranTempo
Pilihan konsekuensi itu telah menjadi kenyataan pahit bagi banyak universitas di Tanah Air. Kampus, yang seharusnya menjadi arena dialektika bagi civitas academica, kini berubah menjadi sarang para centeng rezim yang sedang berkuasa. #Editorial#korantempodigital#KoranTempo
Contoh terbaru adalah reaksi berlebihan pihak rektorat terhadap unggahan akun Instagram Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) yang mengkritik Presiden Joko Widodo. #Editorial#korantempodigital#KoranTempo
Tak cukup memanggil dan meminta penjelasan, petinggi kampus juga mendesak pengurus BEM menghapus unggahan berupa meme dengan tulisan Presiden sebagai "The King of Lip Service" alias raja omong kosong. #Editorial#korantempodigital#KoranTempo
Upaya mengintervensi kebebasan mahasiswa menyampaikan kritik jelas merupakan langkah yang kebablasan. Alasan BEM UI melanggar aturan dan menghina simbol negara juga tidak masuk akal, baik dari sisi hukum maupun logika demokrasi. #Editorial#korantempodigital#KoranTempo
Meme yang dibuat itu sepenuhnya datang dari pemikiran kritis para mahasiswa atas situasi politik yang sedang terjadi di era pemerintahan Jokowi. #Editorial#korantempodigital#KoranTempo
Apalagi konstitusi menyebutkan bahwa simbol negara adalah bendera Merah Putih, bahasa Indonesia, Garuda Pancasila, dan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Presiden tidak termasuk di antaranya. #Editorial#korantempodigital#KoranTempo
Pada September 2019, misalnya, Forum Rektor Indonesia meminta mahasiswa seluruh Indonesia tidak turun ke jalan menolak sejumlah rancangan undang-undang yang dianggap bermasalah. #Editorial#korantempodigital#KoranTempo
Penegasan itu diperkuat oleh pernyataan dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kala itu, yang meminta mahasiswa menyampaikan aspirasi dengan berdiskusi, bukan berdemonstrasi. #Editorial#korantempodigital#KoranTempo
Aksi para mahasiswa tersebut malah dituduh sebagai salah satu upaya untuk menggulingkan pemerintah. Perilaku ini menegaskan bahwa pimpinan kampus tak ubahnya corong pemerintah. #Editorial#korantempodigital#KoranTempo
Rendahnya kesadaran akan perbedaan pendapat juga membuat mahasiswa dan dosen ditekan banyak pihak. Mereka adalah para kelompok pendukung dan aparat yang semata-mata memakai "kacamata kuda" membela segala rupa tindakan pemerintah. #Editorial#korantempodigital#KoranTempo
Contoh paling dekat adalah pembatalan diskusi publik berjudul "Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan" di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, pada Juli 2020. #Editorial#korantempodigital#KoranTempo
Penyelenggara dan pemateri diskusi diteror dan dirisak di media sosial. Perangkat seluler dan aplikasi percakapan mereka diretas. Peristiwa yang sama juga dialami pengurus BEM UI. #Editorial#korantempodigital#KoranTempo
Padahal Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi dengan nyata menjamin kebebasan kampus menggelar mimbar akademik dan memiliki otonomi keilmuan. #Editorial#korantempodigital#KoranTempo
Wajar bila situasi saluran berekspresi dan menyampaikan aspirasi di kampus saat ini mirip dengan pembungkaman di era Orde Baru. Kampus tak ubahnya pabrik yang hanya mencetak para tenaga kerja. #Editorial#korantempodigital#KoranTempobit.ly/35YAAv9
Tak ada kesempatan untuk memperluas dialektika terhadap kehidupan bernegara. Setiap ruang berbicara diawasi dan terasa semakin sempit. Kabar suram bagi demokrasi kita. #Editorial#korantempodigital#KoranTempobit.ly/3x3rQzS
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
Pemerintah kembali mengutak-atik istilah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Menghindari status karantina wilayah atau lockdown, yang mengharuskan pemenuhan semua kebutuhan harian warga. #korantempodigital#KoranTempobit.ly/3h4ZpMf
Pemerintah akan memberlakukan kebijakan pembatasan yang lebih ketat. Bernama PPKM mikro darurat, tapi pembatasannya masih serba tanggung. PPKM mikro darurat ini akan berlaku mulai 2 Juli hingga 20 Juli mendatang. #korantempodigital#KoranTempobit.ly/3hpSWL0
Pemerintah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mulai menerapkan PPKM darurat. Ikhtiar menekan angka kasus pagebluk yang meroket. Persentase fasilitas kesehatan sudah di atas 90 persen. #korantempodigital#KoranTempobit.ly/2SAbSxZ
Tekanan terhadap pengkritik pemerintah Presiden Joko Widodo terus berulang. Yang paling anyar, mahasiswa UI dan UGM pengkritik pemerintah mendapat tekanan. Pola represi ini dinilai mirip cara-cara Orde Baru. #korantempodigital#KoranTempobit.ly/2Thqy5p
Tekanan terhadap BEM Universitas Indonesia membangkitkan solidaritas. Hal itu mengingatkan pada masih digunakannya pola Orde Baru dalam menanggapi kritik. #korantempodigital#KoranTempobit.ly/35YAAv9
Berbagai upaya pembungkaman kebebasan akademik terjadi di era pemerintah Jokowi, teranyar pemanggilan pengurus BEM Universitas Indonesia oleh rektorat kampusnya. #korantempodigital#KoranTempobit.ly/3jmHlij
Menteri BUMN Erick Thohir mendorong PT Indofarma Tbk menggenjot produksi Ivermectin hingga 4,5 juta tablet per bulan begitu uji klinis selesai dan izin edar keluar. PT Indofarma sudah mengimpor bahan baku dari India. #korantempodigital#KoranTempobit.ly/3h4Akko
PT Indofarma sedang mempersiapkan produksi massal obat infeksi cacing Ivermectin sebagai obat terapi pencegahan dan penyembuhan pasien Covid-19. Bahan baku dari India telah dipesan untuk pembuatan 4,5 juta tablet per bulan. #korantempodigital#KoranTempobit.ly/3dpdqlM
Kepala KSP Moeldoko hingga staf khusus Prabowo Subianto didekati pihak PT Harsen untuk mempromosikan Ivermectin. Penggunaan Ivermectin di berbagai negara baru sebatas uji klinis, belum digunakan untuk pengobatan Covid-19. #korantempodigital#KoranTempobit.ly/2U7B0wv
Virus corona, yang semula diyakini lebih berbahaya bagi orang dewasa, kini semakin mengancam anak-anak. Di Indonesia, jumlah anak yang terinfeksi Covid-19 mencapai 12,5 persen dari total kasus positif. #korantempodigital#KoranTempobit.ly/3jk2Tfx
Jumlah anak yang terinfeksi Covid-19 kian tinggi dalam sepuluh hari terakhir. Kementerian Kesehatan menyatakan melambungnya jumlah infeksi pada anak diduga berkaitan dengan masuknya varian delta asal India ke negeri ini. #korantempodigital#KoranTempobit.ly/2Tcegvd
Dari delapan orang yang terinfeksi Covid-19, satu di antaranya adalah anak-anak. Rasio kematian pada anak yang tertular mencapai 3-5 persen, yang merupakan angka tertinggi di dunia. #korantempodigital#KoranTempobit.ly/3qwDUa4
Audit BPK menemukan ketidakwajaran harga dalam proses pengadaan barang dan jasa bansos Covid-19. Harga yang disorongkan perusahaan rekanan penyedia bantuan presiden senilai Rp 3,86 triliun itu tak dapat dipertanggungjawabkan. #korantempodigital#KoranTempobit.ly/2Syq8re
Bantuan presiden berupa bahan kebutuhan pokok jauh lebih mahal dari harga pasar. Harga dari penyedia bantuan bahan kebutuhan pokok ditengarai tidak dapat dipertanggungjawabkan. #korantempodigital#KoranTempobit.ly/3qqI03H
Ketidakakuratan data menyebabkan bantuan sosial salah sasaran. Nilai bantuan sosial yang salah sasaran mencapai ratusan miliar rupiah. Menteri Risma berjanji semua data nantinya bisa diakses secara digital. #korantempodigital#KoranTempobit.ly/3dfGPPn
Pelbagai kejanggalan dalam TWK yang menyingkirkan 75 pegawai KPK terus terungkap. Tempo bersama tim Indonesialeaks menemukan dokumen kontrak antara KPK dan BKN yang dibuat mundur, seolah-olah diteken sebelum pelaksanaan tes. #korantempodigital#KoranTempobit.ly/3fWib7Y
Dokumen kontrak antara KPK dan BKN diduga dimanipulasi. Tanggal dokumen dibuat mundur, seolah-olah terbit sebelum TWK. Ketua KPK Firli Bahuri disebut berperan dominan dalam pembuatan skenario TWK. #korantempodigital#KoranTempobit.ly/3z5clIS
Pasal tentang TWK muncul belakangan setelah tim perumus tuntas menyusun rancangan Peraturan KPK tentang Alih Status Pegawai KPK Menjadi Aparat Sipil Negara. Pasal tentang TWK itu atas keinginan Firli Bahuri. #korantempodigital#KoranTempobit.ly/3ppNYBf