Maling uang negara tidak lagi dikejar-kejar dengan operasi tangkap tangan, bahkan mantan narapidana korupsi hendak dikasih gelar bak pahlawan, "penyintas", dan peran mulia sebagai penyuluh. #Editorial#korantempodigital#KoranTempo
Lili diperiksa Dewan Pengawas KPK karena berkomunikasi dengan M. Syahrial, Wali Kota Tanjungbalai yang kasus korupsinya ditangani lembaga antirasuah itu. #Editorial#korantempodigital#KoranTempo
Ia pernah menelepon Syahrial memberi tahu bahwa berkas kasusnya ada di meja dia sebagai pimpinan, meminta agar salah satu urusan koleganya dibantu, dan mengarahkan Syahrial untuk memilih pengacara yang ia kenal. #Editorial#korantempodigital#KoranTempo
Semestinya Lili diganjar hukuman berat. Apalagi Syahrial didakwa menyuap seorang penyidik komisi antirasuah, Stepanus Robinson Pattuju, sebesar Rp 1,69 miliar, agar kasus korupsi jual-beli jabatan tidak dinaikkan ke tingkat penyidikan. #Editorial#korantempodigital#KoranTempo
Nyatanya, putusan Dewan Pengawas yang disampaikan ketuanya, Tumpak Hatorangan Panggabean, pada Senin, 30 Agustus lalu, terasa lebih seperti operasi penyelamatan. #Editorial#korantempodigital#KoranTempo
Walau Dewan Pengawas tegas menyatakan Lili melakukan pelanggaran etik berat seperti yang diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, sanksi yang diberikan amat enteng. #Editorial#korantempodigital#KoranTempo
Pasal 10 Peraturan Dewan Pengawas mengatur dua jenis sanksi bagi komisioner yang melakukan pelanggaran berat, yaitu pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan dan pengunduran diri. #Editorial#korantempodigital#KoranTempo
Dewan Pengawas hanya memberikan sanksi pemotongan gaji. Hukuman tersebut seperti sentilan pelan di telinga, sama sekali tidak membuat sakit, apalagi jera. #Editorial#korantempodigital#KoranTempo
Mari kita lihat. Gaji pokok Lili Rp 4,6 juta. Empat puluh persen dari itu berarti Rp 1,8 juta. Sedangkan sebagai anggota pimpinan setiap bulan dia masih tetap menerima tunjangan sekitar Rp 107 juta. #Editorial#korantempodigital#KoranTempo
Putusan ini memperlihatkan bahwa Dewan Pengawas tidak menganggap serius hubungan antara pimpinan KPK dan tersangka maling uang negara. #Editorial#korantempodigital#KoranTempo
Padahal kepatuhan kepada soal inilah yang membuat lembaga ini ditakuti koruptor karena kecil peluangnya berkompromi. #Editorial#korantempodigital#KoranTempo
Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menetapkan pertemuan dengan tersangka sebagai tindak pidana dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. Namun ketentuan ini tidak dipakai. #Editorial#korantempodigital#KoranTempo
Dewan Pengawas memilih bersikap lunak terhadap Lili. Hal tersebut bertolak belakang dengan sikap mereka terhadap pegawai KPK yang berintegritas tinggi. #Editorial#korantempodigital#KoranTempo
Mereka mendukung penyingkiran pegawai KPK melalui Tes Wawasan Kebangsaan--yang kata terakhirnya dipelesetkan oleh para aktivis antikorupsi menjadi "kebangsatan". #Editorial#korantempodigital#KoranTempo
Publik dulu menganggap mereka yang duduk di Dewan Pengawas KPK sebagai "orang baik" yang bisa sedikit menolong KPK setelah independensinya dipereteli melalui revisi undang-undang pada 2019. #Editorial#korantempodigital#KoranTempo
Sejumlah kalangan menyerukan agar Jokowi menyelamatkan 56 pegawai KPK yang dipecat Firli Bahuri. Secara hukum, sebagai kepala pemerintahan, Presiden tidak bisa lepas tangan atas nasib pegawai yang disingkirkan lewat TWK itu. #korantempodigital#KoranTempobit.ly/2XpcpVu
Presiden Jokowi seharusnya turun tangan menyelesaikan persoalan pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan. Jokowi pernah memilih diam saat pengesahan revisi UU KPK pada 2019. #korantempodigital#KoranTempobit.ly/3khjNvl
Presiden Jokowi dapat mengangkat pegawai KPK yang dipecat karena tak lolos tes wawasan kebangsaan dengan merujuk pada rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman. #korantempodigital#KoranTempobit.ly/2XkJySm
Komisi Pemberantasan Korupsi memecat 57 pegawainya sebulan lebih cepat dari tenggat. Hingga menjelang akhir masa tugas mereka, para pegawai terus melawan dan membongkar kasus besar. #korantempodigital#KoranTempobit.ly/2Z0YDcG
Pengumuman pemecatan terhadap 57 pegawai KPK yang dianggap tak lolos tes wawasan kebangsaan terbit 46 hari lebih cepat dari tenggat. Akhir cerita berbalik dari sinyal yang pernah diberikan Istana. #korantempodigital#KoranTempobit.ly/3zeXiLC
Istana tak konsisten dalam merespons pemecatan pegawai KPK yang tak lolos TWK. Jokowi menyatakan tak setuju terhadap tes yang merugikan pegawai, tapi tak berbuat apa-apa ketika pemimpin KPK memecat 57 pegawainya. #korantempodigital#KoranTempobit.ly/39bXZuI
Pegawai KPK yang dianggap tak lulus TWK dijanjikan bekerja di BUMN, dengan syarat mau mengundurkan diri terlebih dahulu. Kementerian BUMN menyatakan tidak tahu-menahu soal penyaluran tenaga kerja tersebut. Jebakan baru? #korantempodigital#KoranTempobit.ly/3k8Q1sz
Dalam beberapa kesempatan sebelum pengumuman hasil ujian, Firli Bahuri mengatakan akan menyalurkan pegawai KPK yang tak lulus TWK untuk bekerja di BUMN. #korantempodigital#KoranTempobit.ly/2Z25ZNb
Tawaran pindah ke BUMN bagi pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan penuh kejanggalan. Pegawai menilai posisi mereka bakal makin lemah setelah menyerahkan surat pengunduran diri. #korantempodigital#KoranTempobit.ly/3loYuY2
Satu blok penjara Tangerang yang sesak terbakar kemarin dinihari. Sebanyak 41 dari 122 penghuninya tewas terpanggang di balik jeruji yang terkunci. Dugaan sementara, api bersumber dari korsleting arus listrik. #korantempodigital#KoranTempobit.ly/3k1sj1v
Kebakaran di Lapas Tangerang menewaskan 41 narapidana. Keluarga berkumpul di lokasi untuk mencari tahu nasib kerabat mereka. Polisi berjanji akan mengusut tuntas tragedi ini. #korantempodigital#KoranTempobit.ly/3njraEi
Kalangan pegiat hak asasi manusia menilai pembunuhan Munir Said Thalib bukanlah kejahatan biasa yang cukup diusut oleh kepolisian. Desakan agar Jokowi merealisasi janji mengungkap dalang pembunuhan Munir pun meluas. #korantempodigital#KoranTempobit.ly/3h85nLW
Para pegiat hak asasi manusia mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menjadikan kasus pembunuhan pejuang HAM, Munir Said Thalib, sebagai pelanggaran HAM berat. Jika tidak, perkara itu bisa dianulir setelah 18 tahun. #korantempodigital#KoranTempobit.ly/3zW67Lv
Kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib harus segera ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat. Kasus ini akan dianggap kriminal biasa yang kedaluwarsa pada tahun depan, sementara dalang pembunuhan belum terungkap. #korantempodigital#KoranTempobit.ly/2X1rqNq
Tujuh belas tahun berlalu, dalang pembunuhan pejuang hak asasi manusia Munir Said Thalib belum juga terungkap. Janji Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan kasus ini tak kunjung terealisasi. #korantempodigital#KoranTempobit.ly/3zTSw7E
Pegiat HAM menagih janji Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan kasus pembunuhan Munir. Aktor intelektualis kasus Munir saat ini memegang kekuasaan pemerintahan secara langsung maupun tidak langsung. #korantempodigital#KoranTempobit.ly/3zS3uu3
Tiga dari tujuh komisioner Komnas HAM menilai pembunuhan Munir merupakan pelanggaran HAM berat karena termasuk kejahatan kemanusiaan yang sistematis. #korantempodigital#KoranTempobit.ly/3BHGiiE