Pasal pencemaran nama baik sering disalahgunakan oleh orang yang berkuasa untuk memberangus kebebasan berekspresi. Mereka yang dipidana dengan pasal karet sulit cari pekerjaan, melewati proses pengadilan yang berat, bahkan trauma.
Simak #TheRightsFacts: Jangan Dikit-dikit UU ITE!
Hari Pelanggan Nasional yang diperingati setiap tanggal 4 September menitikberatkan upaya dari pelaku usaha untuk memberikan produk berupa barang atau jasa yang terbaik kepada pelanggan.
Tapi, masih ada pelanggan seperti Stella Monica dan Muhadkly Acho yang malah dituntut.
Mereka dituntut dengan pasal pencemaran nama baik karena mengkritik pelayanan pelaku usaha. Padahal, hukuman pidana untuk pasal tersebut seringkali tidak proporsional dan bisa menyebabkan kerugian hingga ratusan juta, lho!
Karena kritik untuk pelayanan yang lebih baik, konsumen bisa kena delik.
Stella dijerat pasal karet UU ITE hanya karena mengkritik pelayanan sebuah klinik kecantikan di medsos. Stella terancam hukuman empat tahun penjara atau denda paling banyak 750 juta rupiah.
Acho jadi tersangka kasus pencemaran nama baik karena mengkritik pengembang apartemen Green Pramuka City melalui blog dan Twitter. Mediasi di Unit Cyber Polda Metro Jaya menghasilkan kesepakatan bahwa laporan pencemaran dicabut.
Pasal pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3) UU ITE) menjadi pasal dengan pemidanaan terbanyak kedua sepanjang 2020, dengan setidaknya 22 kasus.
Sejak Januari-Agustus 2021, setidaknya ada 60 kasus dengan 66 korban. Korban paling banyak adalah warga sipil (32 orang), mahasiswa dan aktivis anti korupsi (masing-masing 3 orang).
Ekspresi di media sosial tak seharusnya jadi alasan untuk menghukum siapa saja dengan semaunya.
Kalau kena pasal karet UU ITE, berapa estimasi kerugian jika seseorang divonis bersalah?
Ini perkiraan kerugian berdasarkan keterangan yang kami kumpulkan dari korban dan orang yang sudah dijerat UU ITE. Bisa mencapai hampir 700 juta rupiah, lho!
Kasus pencemaran nama baik tak harus diselesaikan lewat pidana. Kenapa?
1. Hukuman pidana tidak proporsional
dengan kesalahan.
Penerapan sanksi penjara untuk tindak pindana pencemaran nama baik/penghinaan tidak memberikan kepastian hukum yang adil.
Misalnya, Ervani Emy, penyintas UU ITE yang ditahan 20 hari karena dituntut atas pencemaran nama baik. Alasannya? Hanya karena menulis status di medsos untuk memprotes mutasi pegawai yang dialami suaminya.
Jika ada seseorang yang dirugikan karena pencemaran nama baik, sanksi untuk pelaku pun harus tetap menghormati HAM, dan bukan untuk menimbulkan kerugian berlebih bagi pelaku.
2. Pemidanaan rentan disalahgunakan orang yang memiliki relasi kuasa lebih tinggi.

Misalnya, pejabat yang punya sumber daya lebih yang memidanakan rakyat, perusahaan yang menuntut konsumen, dan lain-lain.
Selain kasus Stella, ada juga kasus M. Asrul, seorang jurnalis yang dituduh melanggar pasal pencemaran nama baik karena melakukan investigasi jurnalisme.
Dalam artikelnya, Asrul menyebut nama seorang anggota keluarga pejabat Palopo yang diduga terlibat praktik korupsi proyek. Anggota keluarga pejabat tersebut lalu memidanakan Asrul.
3. Pasal pencemaran nama baik dan penghinaan sering disalahgunakan untuk memberangus kebebasan berekspresi.

Pada 2020, menurut SAFENet, warga (50 kasus), buruh (15 kasus), dan aktivis (15 kasus) adalah tiga kelompok masyarakat yang paling banyak dipidana dengan pasal karet.
Padahal, kritik penting banget buat kemajuan dan perlindungan HAM. Lewat kritik, kita bisa:
- mendesak pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM
- mendesak transparansi dan akuntabilitas pemerintah
- mendesak perusahaan menghormati hak konsumen
- dan lain-lain!
4. Pidana untuk pencemaran nama baik itu warisan kolonial, lho!
Haatzaai Artikelen, pasal hukum pidana warisan era Hindia Belanda, mengatur pemidanaan ujaran kebencian, rasa permusuhan, dan penghinaan terhadap individu.
Pasal-pasal ini kemudian digunakan untuk membungkam gerakan anti-pemerintah kolonial. Sukarno, misalnya, dijerat pasal ini pada 1930 dengan sanksi 4 tahun penjara. Ketentuan ini kemudian diadopsi dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia.
Sekarang, unsur penghinaan, khususnya pencemaran nama baik, juga ada di UU ITE.

PBB sudah menghimbau negara-negara untuk meninjau kembali sanksi penjara untuk tindakan penghinaan atau pencemaran nama baik.
ohchr.org/EN/NewsEvents/…
5. Korban pasal karet mengalami trauma, kehilangan pekerjaan, dan hidup dalam ketakutan.

"(Setelah dipidana dengan UU ITE) Tidak bisa mencari kerja, tidak bisa bikin SKCK, tidak bisa hidup layak." cerita M. Arsyad, salah seorang penyintas UU ITE.
"Apakah semua penderitaan ini sepadan dengan niat memberi ‘efek jera’ seperti yang diinginkan pelapor?" lanjut Arsyad.
"Sejak pemecatan dari sekolah tersebut, ya...dengan anak, tiga orang anak, kami harus gali lubang tutup lubang untuk membiayai anak-anak saya sekolah waktu itu...(UU ITE) sangat berdampak pada saya." kata Baiq Nuril, penyintas UU ITE.
Kritik sebagai bentuk kebebasan berekspresi seseorang tak seharusnya dipidana.
Jangan sampai ada korban lagi. Mari beri dukungan untuk #RevisiTotalUUITE! Kunjungi pena.amnesty.id/revisiuuite.

• • •

Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh
 

Keep Current with Amnesty International Indonesia

Amnesty International Indonesia Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

PDF

Twitter may remove this content at anytime! Save it as PDF for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video
  1. Follow @ThreadReaderApp to mention us!

  2. From a Twitter thread mention us with a keyword "unroll"
@threadreaderapp unroll

Practice here first or read more on our help page!

More from @amnestyindo

2 Sep
[TW// Sexual harassment, bullying]
Kami mengecam keras tindakan pelecehan seksual dan perundungan yang diduga dialami seorang pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Kami mendorong pemulihan efektif bagi korban. Pelaku juga harus diadili secara hukum.

Menurut pengakuan korban, pelecehan seksual dan perundungan tersebut terjadi sejak 2012 hingga 2019.
Korban mengaku telah dua kali mencoba melapor ke Polsek Gambir, namun diduga tidak pernah ditindaklanjuti. Polri selaku penegak hukum juga harus lebih serius dalam menindaklanjuti laporan dugaan korban perundungan dan pelecehan seksual.
Read 4 tweets
26 Jun
Solidaritas Waria Yogyakarta Saling Bantu di Tengah Pandemi p.dw.com/p/3vHkL?maca=i…
Hari ini, kami bersama British Council Indonesia, Teater Sanggar Seroja, dan Podcast Kejar Paket Pintar akan ngobrol dengan salah satu anggota Yayasan Kebaya Yogyakarta, Bunda Rully. Selain aktif merawat ODHA di Yayasan Kebaya, Rully Mallay juga masih mengamen untuk penghidupan.
Selain dengan Bunda Rully, kita juga akan ngobrol dengan Mama Sarta atau Atha dari Teater Sanggar Seroja. Seorang seniman multitalenta yang telah lama hilir mudik di dunia teater.
Read 5 tweets
26 Jun
Menurut informasi yang diterima Amnesty, pada 12 Juni 2021, Dandim 1702, Letkol Inf Arif Budi Situmeang, melakukan penandatanganan pernyataan damai dengan keluarga korban penembakan Eliur Kogoya.
#HariAntiPenyiksaanInternasional
#InternationalDayAgainstTorture
Sebelumnya Eliur diberitakan telah ditembak di bagian kaki oleh seorang anggota TNI di Pasar Jibama, Wamena pada 4 Juni 2021.
Selain Eliur, seorang warga bernama Denis Tabuni juga ditembak dalam kejadian tersebut dan meninggal dunia.
Penembakan terhadap Denis Tabuni hanya merupakan salah satu kasus pembunuhan di luar hukum yang diduga dilakukan oleh aparat keamanan yang terjadi di Papua dan Papua Barat.
Read 7 tweets
25 Jun
Kami mengecam keras tindakan pemerkosaan anak di bawah umur oleh polisi di Halmahera Barat dan mendorong pemulihan efektif bagi korban. Ancaman kekerasan seksual dan para penyintas kekerasan tak bisa lagi menunggu. Segera sahkan RUU PKS.

Anggota Polri sebagai penegak hukum seharusnya mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat. Kami mengapresiasi proses hukum yang telah menetapkan pelaku pemerkosaan, Briptu Nikmal Idwar sebagai tersangka.
Maraknya kasus kekerasan seksual membuat pengesahan RUU PKS makin mendesak. Kami mendesak @DPR_RI segera sahkan RUU PKS, agar korban bisa mendapat perlindungan dan pemulihan hak, meliputi pemulihan fisik, psikologis, ekonomi, sosial dan budaya, dan restitusi.
Read 4 tweets
25 Jun
Mereka orang-orang di sekitar kita-dosen, guru, jurnalis, pengusaha, ibu rumah tangga, hingga aktor dan pemandu wisata. Hanya karena ekspresinya, mereka berhadapan dengan ancaman pidana, bahkan dipenjara.

Ini kisah 10 penyintas kriminalisasi akibat pasal bermasalah dalam UU ITE.
Acho jadi tersangka kasus pencemaran nama baik karena mengkritik pengembang apartemen Green Pramuka City melalui blog dan Twitter.

“Setiap ada yang ketuk pintu, saya deg-degan parah. Tidur tidak tenang. Sampai terbawa mimpi entah didatangi aparat atau berada dalam penjara.”
Arsyad mengkritik kandidat walikota di Makassar. Ia menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik setelah melaporkan pengeroyokan oleh orang yang diduga dikirim pihak yang ia kritik.

Karena tak mau mencabut laporan pengeroyokan sebagai alat tukar, Arsyad ditahan 100 hari di rutan.
Read 22 tweets
24 Jun
Surat Keputusan Bersama Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) resmi berlaku pada 23 Juni 2021.
SKB tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung RI, dan Kepala Kepolisian RI dan resmi berlaku pada hari ini, tanggal 23 Juni 2021.
Koalisi Serius Revisi UU ITE menegaskan, masih terdapat permasalahan dalam implementasi UU ITE yang tidak dapat diselesaikan dengan pedoman.
Read 7 tweets

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just two indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3/month or $30/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!

Follow Us on Twitter!

:(