Pada Kamis (06/01/2022) kemarin, Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Indonesia.
Apa yang janggal di balik langkah pencabutan ribuan izin tambang itu? Lalu, siasat apa yang tengah dimainkan?
Pencabutan ribuan izin tambang itu, tak berkaitan dengan suara kritis warga di berbagai daerah lingkar tambang selama ini yang ruang hidupnya diporak-porandakan korporasi tambang.
Ini adalah salah satu contoh tindak kejahatan perusahaan tambang -
Selain itu, kebijakan pencabutan izin tambang oleh Presiden Jokowi itu juga tampak tidak menyentuh perusahaan pemegang KK dan PKP2B yang memiliki rekam jejak buruk nyata selama ini.
Pencabutan ribuan izin tambang ini, tampak sbg bagian dari upaya percepatan pengerukan komoditas tambang. Apalagi ada jaminan proses perizinan yang lebih singkat dan mudah untuk perusahaan yang mau masuk ke konsesi yang sudah dicabut itu.
BERITA DUKA. Wakil Bupati Kep. Sangihe, Helmud Hontong meninggal dunia dalam perjalanan di Pesawat Lion Air, Rabu, 9 Juni 2021.
Helmud, menurut pemberitaan sejumlah media, ikut mendukung dan menentang rencana tambang emas di pulau kecil Sangihe.
Kami ikut berduka 😦
”Kasian, rakyat, anak cucu kita bakal jadi korban nantinya, akibat limbah pengelolaan emas itu. Apapun yang terjadi, saya tetap bersama rakyat untuk menolak tambang tersebut,” -- tegas Helmud Hontong.
Di balik mimpi Indonesia jadi raja baterai mobil listrik, ada petani dan nelayan yang kehilangan ruang produksi pangan dan air, juga warga yang kesehatannya mulai terganggu akibat terpapar polusi tambang, smelter, dan PLTU.
Kerusakan kawasan hutan, pencemaran pesisir dan laut, termasuk ekosistem, juga terjadi.
“Orang kota menikmati udara bersih tanpa polusi [dengan kendaraan listrik], orang kampung menerima segala risikonya,” - Said Marsaoly, Warga Desa Buli.
Ekonomi tambang itu rapuh, sesaat. Ketika tambang masuk, produksi-konsumsi akan "dirubah". Jika sebelumnya, pangan dihasilkan secara mandiri dari kebun sendiri, kini harus mengeluarkan uang.
Kondisi itu terus terjadi, melampaui masa operasi tambang.
Setelah #SetahunUUMinerba, apa yang sudah dan tengah terjadi, baik berupa keuntungan bagi korporasi-elit politik, maupun derita bagi rakyat dan lingkungan?
Berkat UU Minerba No 3 Tahun 2020 itu, perusahaan tambang batubara PT Arutmin, anak perusahaan Bumi Resources milik keluarga Bakrie, mendapat perpanjangan otomatis.
Sejumlah perusahaan pemegang PKP2B lainnya, tengah antri untuk mendapat perpanjangan izin.
Rencana penambangan dan pembangunan bendungan raksasa tailing oleh anak perusahaan Bumi Resources milik keluarga Bakrie berpotensi besar menimbulkan bencana lingkungan dan manusia.
Pegunungan yang paling berbahaya secara seismik di Bumi hendak dibongkar oleh PT DPM (perusahaan patungan Bumi Resources & NFC - Tiongkok).
Bendungan yg ditetapkan untuk menahan jutaan ton lumpur limbah dari tambang hampir pasti gagal, berpotensi menenggelamkan penduduk desa.
Tambang yang diusulkan akan digali di bawah tanah Bukut Barisan, tulang punggung Sumatera, itu dikelilingi oleh hutan lindung dan desa-desa masyarakat adat Pakpak dan orang-orang Toba.
Mayoritas masyarakat di pulau Sangihe menggantungkan hidup dari kelapa, pala, cengkih dan sagu, serta umbi-umbian. Sebagian lainnya hidup dari laut sebagai nelayan.
Air bersih? Melimpah. Berasal dari mata air di bukit-bukit pulau.