Telah berlangsung!

Diskusi Media

“Rakyat Menang! Implikasi Putusan Gugatan Informasi Terhadap Masa Depan Industri Batu Bara”
Dengan Narasumber:
🗣Pradarma Rupang, @jatamkaltim
🗣Serli Siahaan, Warga Penggugat Kontrak
🗣Muhammad Jamil, Kuasa Hukum Penggugat
🗣Bivitri Susanti, @jentera
🗣Aryanto Nugroho, Koor Nasional @PWYP_Indonesia


Dimoderatori oleh
👤Ahmad Ashov Birry, Koor #BersihkanIndonesia
Gabung dalam Diskusi Media melalui Live Youtube:
Dua gugatan sengketa informasi terkait data dan dokumen sektor tambang batu bara telah dikabulkan oleh majelis hakim komisioner Komisi Informasi Publik (KIP), Kamis, 20 Januari 2022 lalu.
Kedua gugatan dilayangkan oleh publik kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Putusan kedua gugatan tersebut adalah kemenangan rakyat yang menegaskan bahwa praktik pertambangan harus dibuka prosesnya sejak dari awal pengajuan hingga perpanjangan izin.
Putusan menyatakan satu (1) dokumen Kontrak Karya (KK) dan lima (5) kontrak PKP2B batubara raksasa sebagai dokumen yang terbuka bagi publik, serta menyatakan dokumen evaluasi perpanjangan otomatis kontrak PT. Arutmin menjadi IUPK Batubara sebagai dokumen terbuka.
Putusan ini turut membatalkan SK Penetapan PPID Kementerian ESDM RI tahun 2020 yang menyatakan dokumen KK dan PKP2B sebagai dokumen rahasia. Hal ini dapat berimplikasi pada status seluruh dokumen KK dan PKP2B awalnya sebagai dokumen tertutup kini menjadi terbuka bagi publik.

• • •

Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh
 

Keep Current with Bersihkan_Indo

Bersihkan_Indo Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

PDF

Twitter may remove this content at anytime! Save it as PDF for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video
  1. Follow @ThreadReaderApp to mention us!

  2. From a Twitter thread mention us with a keyword "unroll"
@threadreaderapp unroll

Practice here first or read more on our help page!

More from @bersihkan_indo

Feb 1
Guys kira2 tau ga ini bekas lubang tambang di IKN punya siapa?

Kalo udah rame ku spill deh. Aku mau ceki-ceki kang bakso dulu di depan gang.

Foto: JATAM/Trend Asia ImageImage
Beberapa saat yang lalu, Pak Luhut bersikap aneh dengan balik bertanya mana buktinya?

news.detik.com/berita/d-59136…
Apakah Pak Luhut cuma pengen buat gaduh, nutupin apa yg sebenarnya terjadi? Image
Read 10 tweets
Jan 31
"Sebenarnya masih terdapat mitos-mitos yang menyatakan bahwa kalau keterbukaan informasi diberikan dapat menyebabkan investasi menurun, kegaduhan, dan lain-lain."
–Aryanto Nugroho, Koordinator Nasional @PWYP_Indonesia
#BersihkanIndonesia
Kajian membuktikan mitos tersebut sudah terbantahkan. Berbagai kasus di negara lain, keterbukaan kontrak justru menimbulkan peningkatan investasi, tidak mengganggu perekonomian, bahkan mengurangi potensi konflik Tidak ada alasan lagi bagi @KementerianESDM untuk tidak membuka data
Terlebih Indonesia menjadi salah satu negara pelaksana Extractive Industries Transparency Initiative (EITI). Sejak tahun 2019, negara tergabung memiliki kewajiban untuk membuka kontrak karya dan PKP2B termasuk berupa izin usaha pertambangan.
–Aryanto Nugroho, @PWYP_Indonesia
Read 8 tweets
Jan 31
Perlu diwaspadai bahwa ada beberapa hal yang mungkin menjadi tantangan: kemungkinan diajukannya keberatan yang berpotensi dimenangkan.
–Bivitri Susanti, Dosen Sekolah Tinggi Hukum @jentera
Putusan ini memberikan argumentasi yang sangat kuat bagi gerakan di lingkup lingkungan, khususnya kontrak-kontrak bisnis terkait pertambangan. Operasi pertambangan ini urusan publik karena akan berdampak pada berbagai hal, baik secara sosial, ekonomi, maupun lingkungan
–Bivitri S
Secara hukum, @KIPusat tidak menggunakan putusan-putusan terhadulu yang berlaku dalam membangun argumentasi mereka untuk suatu kasus. Sehingga yurisprudensi tidak digunakan secara serta, melainkan harus diangkat oleh kuasa hukum.
–Bivitri Susanti, @jentera
#BersihkanIndonesia
Read 4 tweets
Jan 31
Sebenarnya sudah ada yurisprudensi, baik untuk kontrak karya maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) seharusnya terbuka untuk publik. Namun kenyataannya harus menjalani sengketa kembali untuk dibuka.
–Muhammad Jamil, Kuasa Hukum Penggugat
Tetapi pada tahun 2018-2019, @KementerianESDM mengeluarkan sebuah keputusan yang menyatakan bahwa kontrak karya dan PKP2B menjadi informasi yang dikecualikan, sehingga proses sengketa harus kami tempuh lagi. Semestinya kami tidak perlu meminta, maka prosesnya pun nmenjadi panjang
Hak atas informasi padahal dijamin oleh deklarasi umum hak asasi manusia dan hak sipil politik, konstitusi, dan undang-undang HAM. Bahkan undang-undang sektoralnya sendiripada UU Minerba (Cipta Kerja) tidak mengubah hak masyarakat atas informasi publik.
–Muhammad Jamil
Read 7 tweets
Jan 31
"Sebagai warga setempat Kabupaten Dairi, kami sudah mendengar tentang perusahaan tambang yang hadir sejak 1980 dan tahun 2017 mendapatkan izin operasi. Namun kami (masyarakat setempat) telah meminta pemerintah daerah maupun pusat, tidak pernah dapat mengakses dokumen terkait."
"Saya pribadi sabagai warganegara merasa berhak untuk mengetahui karena dilindungi undang-undang. Jika kami memperoleh akses dokumen, kami dapat mengetahui segala perencanaan sehingga warga setempat bisa mendiskusikan dan menentukan apa yang hendak kami lakukan."
– Serli Siahaan
"Karena selama ini, perusahaan sering melakukan sosialisasi, namun realisasinya tidak sesuai. Di lokasi tambang terdapat beberapa sarana yang memiliki risiko bahaya yang tinggi, seperti adanya bahan peledak yang dekat dengan pemukiman warga, tempat pembuangan limbang"
Read 7 tweets
Jan 31
Pradarma Rupang, Dinamisator @jatamkaltim:
Terdapat 4 hal yang kami mohonkan kepada @KementerianESDM untuk dibuka yaitu: Kontrak karya lima tambang batu bara, yaitu: PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin, PT Multi Harapan Utama, PT Kideco Jaya Agung, dan PT Berau Coal.
Karena operasi dari perusahaan tersebut banyak berkaitan dengan masyarakat di sekitar tambang. Selain bicara kesejahteraan masyarakat, tapi juga membahas keselamatannya yang seringkali tidak diindahkan oleh pemerintah.
Seringkali pemerintah daerah menyatakan bahwa terdampaknya masyarakat sekitar bukan tanggung jawab mereka, melainkan tanggung jawa pemerintah pusat. Maka dibutuhkan kejelasan dan keterbukaan akan kontrak yang menyangkut hak dan kewajiban masyarakat di sekitar.
Read 7 tweets

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just two indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3/month or $30/year) and get exclusive features!

Become Premium

Don't want to be a Premium member but still want to support us?

Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal

Or Donate anonymously using crypto!

Ethereum

0xfe58350B80634f60Fa6Dc149a72b4DFbc17D341E copy

Bitcoin

3ATGMxNzCUFzxpMCHL5sWSt4DVtS8UqXpi copy

Thank you for your support!

:(