"Sebenarnya masih terdapat mitos-mitos yang menyatakan bahwa kalau keterbukaan informasi diberikan dapat menyebabkan investasi menurun, kegaduhan, dan lain-lain."
–Aryanto Nugroho, Koordinator Nasional @PWYP_Indonesia #BersihkanIndonesia
Kajian membuktikan mitos tersebut sudah terbantahkan. Berbagai kasus di negara lain, keterbukaan kontrak justru menimbulkan peningkatan investasi, tidak mengganggu perekonomian, bahkan mengurangi potensi konflik Tidak ada alasan lagi bagi @KementerianESDM untuk tidak membuka data
Terlebih Indonesia menjadi salah satu negara pelaksana Extractive Industries Transparency Initiative (EITI). Sejak tahun 2019, negara tergabung memiliki kewajiban untuk membuka kontrak karya dan PKP2B termasuk berupa izin usaha pertambangan.
–Aryanto Nugroho, @PWYP_Indonesia
Artinya Indonesia yang sudah deklarasi sebagai negara EITI sejak 2010, namun tidak membuka kontrak karya, menjadi hal yang sangat memalukan. Kita sudah mengikuti inisiatif global tetapi tidak memenuhi standarnya.
–Aryanto Nugroho, @PWYP_Indonesia
Secara kerangka hukum nasional, undang-undang sudah menuntut keterbukaan. Dan karena sudah mengikuti inisiatif global, keterbukaan tersebut juga sudah jadi kewajiban. Jika @KementerianESDM masih punya etika dalam bernegara, silahkan patuhi keputusan informasi.
–Aryanto Nugroho
Selain itu, penting dalam perpanjangan PKP2B untuk disertai pengawasan dan keterlibatan publik. Pemberian izin termasuk peningkatan eksplorasi dan produksi termasuk perpanjangannya merupakan titik-titik rawan korupsi.
–Aryanto Nugroho, @PWYP_Indonesia #BersihkanIndonesia
Artinya hal ini berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, ketahanan energi, transisi energi. Jika ruangannya tertutup, maka potensi adanya rantai korupsi menjadi sangat besar.
–Aryanto Nugroho, @PWYP_Indonesia #BersihkanIndonesia
Jika Indonesia memang mau memenuhi standar EITI, pemerintah membuka dokumen izin dan perpanjangan atas kepentingan nasional. Sudah semestinya demikian, tanpa diminta pemerintah atau @jatamkaltim@jatamnas. Kepentingan nasional lebih penting daripada kepentingan segelintir pihak
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
Perlu diwaspadai bahwa ada beberapa hal yang mungkin menjadi tantangan: kemungkinan diajukannya keberatan yang berpotensi dimenangkan.
–Bivitri Susanti, Dosen Sekolah Tinggi Hukum @jentera
Putusan ini memberikan argumentasi yang sangat kuat bagi gerakan di lingkup lingkungan, khususnya kontrak-kontrak bisnis terkait pertambangan. Operasi pertambangan ini urusan publik karena akan berdampak pada berbagai hal, baik secara sosial, ekonomi, maupun lingkungan
–Bivitri S
Secara hukum, @KIPusat tidak menggunakan putusan-putusan terhadulu yang berlaku dalam membangun argumentasi mereka untuk suatu kasus. Sehingga yurisprudensi tidak digunakan secara serta, melainkan harus diangkat oleh kuasa hukum.
–Bivitri Susanti, @jentera #BersihkanIndonesia
Sebenarnya sudah ada yurisprudensi, baik untuk kontrak karya maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) seharusnya terbuka untuk publik. Namun kenyataannya harus menjalani sengketa kembali untuk dibuka.
–Muhammad Jamil, Kuasa Hukum Penggugat
Tetapi pada tahun 2018-2019, @KementerianESDM mengeluarkan sebuah keputusan yang menyatakan bahwa kontrak karya dan PKP2B menjadi informasi yang dikecualikan, sehingga proses sengketa harus kami tempuh lagi. Semestinya kami tidak perlu meminta, maka prosesnya pun nmenjadi panjang
Hak atas informasi padahal dijamin oleh deklarasi umum hak asasi manusia dan hak sipil politik, konstitusi, dan undang-undang HAM. Bahkan undang-undang sektoralnya sendiripada UU Minerba (Cipta Kerja) tidak mengubah hak masyarakat atas informasi publik.
–Muhammad Jamil
"Sebagai warga setempat Kabupaten Dairi, kami sudah mendengar tentang perusahaan tambang yang hadir sejak 1980 dan tahun 2017 mendapatkan izin operasi. Namun kami (masyarakat setempat) telah meminta pemerintah daerah maupun pusat, tidak pernah dapat mengakses dokumen terkait."
"Saya pribadi sabagai warganegara merasa berhak untuk mengetahui karena dilindungi undang-undang. Jika kami memperoleh akses dokumen, kami dapat mengetahui segala perencanaan sehingga warga setempat bisa mendiskusikan dan menentukan apa yang hendak kami lakukan."
– Serli Siahaan
"Karena selama ini, perusahaan sering melakukan sosialisasi, namun realisasinya tidak sesuai. Di lokasi tambang terdapat beberapa sarana yang memiliki risiko bahaya yang tinggi, seperti adanya bahan peledak yang dekat dengan pemukiman warga, tempat pembuangan limbang"
Pradarma Rupang, Dinamisator @jatamkaltim:
Terdapat 4 hal yang kami mohonkan kepada @KementerianESDM untuk dibuka yaitu: Kontrak karya lima tambang batu bara, yaitu: PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin, PT Multi Harapan Utama, PT Kideco Jaya Agung, dan PT Berau Coal.
Karena operasi dari perusahaan tersebut banyak berkaitan dengan masyarakat di sekitar tambang. Selain bicara kesejahteraan masyarakat, tapi juga membahas keselamatannya yang seringkali tidak diindahkan oleh pemerintah.
Seringkali pemerintah daerah menyatakan bahwa terdampaknya masyarakat sekitar bukan tanggung jawab mereka, melainkan tanggung jawa pemerintah pusat. Maka dibutuhkan kejelasan dan keterbukaan akan kontrak yang menyangkut hak dan kewajiban masyarakat di sekitar.
“Rakyat Menang! Implikasi Putusan Gugatan Informasi Terhadap Masa Depan Industri Batu Bara”
Dengan Narasumber:
🗣Pradarma Rupang, @jatamkaltim
🗣Serli Siahaan, Warga Penggugat Kontrak
🗣Muhammad Jamil, Kuasa Hukum Penggugat
🗣Bivitri Susanti, @jentera
🗣Aryanto Nugroho, Koor Nasional @PWYP_Indonesia