"Sebagai warga setempat Kabupaten Dairi, kami sudah mendengar tentang perusahaan tambang yang hadir sejak 1980 dan tahun 2017 mendapatkan izin operasi. Namun kami (masyarakat setempat) telah meminta pemerintah daerah maupun pusat, tidak pernah dapat mengakses dokumen terkait."
"Saya pribadi sabagai warganegara merasa berhak untuk mengetahui karena dilindungi undang-undang. Jika kami memperoleh akses dokumen, kami dapat mengetahui segala perencanaan sehingga warga setempat bisa mendiskusikan dan menentukan apa yang hendak kami lakukan."
– Serli Siahaan
"Karena selama ini, perusahaan sering melakukan sosialisasi, namun realisasinya tidak sesuai. Di lokasi tambang terdapat beberapa sarana yang memiliki risiko bahaya yang tinggi, seperti adanya bahan peledak yang dekat dengan pemukiman warga, tempat pembuangan limbang"
"Selain itu, pertambangan juga berlokasi pada wilayah yang rawan bencana, sehingga dapat meningkatkan risiko bencana yang juga akan berdampak pada masyarakat sekitar"
– Serli Siahaan, Warga Penggugat Kontrak
"Atas gugatan yang dimenangkan ini yaitu atas keterbukaan dokumen perusahaan tersebut, menjadi kemenangan bagi rakyat yang telah diperjuangkan haknya"
– Serli Siahaan, Warga Penggugat Kontrak
"Sebagai perempuan, ada hal yang berkaitan erat dengan kami. Misalnya kerusakan lingkungan yang berdampak pada sumber air kami. Jika tambang beroperasi, ketersediaan dan kebersihan air dapat terganggu hingga akhirnya mengganggu kehidupan sehari-hari kami."
– Serli Siahaan
"Harapan saya, @KementerianESDM bisa segera segera membuka dokumen-dokumen terkait yang diputuskan agar segera diserahkan kepada masyarakat"
– Serli Siahaan, Warga Penggugat Kontrak
• • •
Missing some Tweet in this thread? You can try to
force a refresh
"Sebenarnya masih terdapat mitos-mitos yang menyatakan bahwa kalau keterbukaan informasi diberikan dapat menyebabkan investasi menurun, kegaduhan, dan lain-lain."
–Aryanto Nugroho, Koordinator Nasional @PWYP_Indonesia #BersihkanIndonesia
Kajian membuktikan mitos tersebut sudah terbantahkan. Berbagai kasus di negara lain, keterbukaan kontrak justru menimbulkan peningkatan investasi, tidak mengganggu perekonomian, bahkan mengurangi potensi konflik Tidak ada alasan lagi bagi @KementerianESDM untuk tidak membuka data
Terlebih Indonesia menjadi salah satu negara pelaksana Extractive Industries Transparency Initiative (EITI). Sejak tahun 2019, negara tergabung memiliki kewajiban untuk membuka kontrak karya dan PKP2B termasuk berupa izin usaha pertambangan.
–Aryanto Nugroho, @PWYP_Indonesia
Perlu diwaspadai bahwa ada beberapa hal yang mungkin menjadi tantangan: kemungkinan diajukannya keberatan yang berpotensi dimenangkan.
–Bivitri Susanti, Dosen Sekolah Tinggi Hukum @jentera
Putusan ini memberikan argumentasi yang sangat kuat bagi gerakan di lingkup lingkungan, khususnya kontrak-kontrak bisnis terkait pertambangan. Operasi pertambangan ini urusan publik karena akan berdampak pada berbagai hal, baik secara sosial, ekonomi, maupun lingkungan
–Bivitri S
Secara hukum, @KIPusat tidak menggunakan putusan-putusan terhadulu yang berlaku dalam membangun argumentasi mereka untuk suatu kasus. Sehingga yurisprudensi tidak digunakan secara serta, melainkan harus diangkat oleh kuasa hukum.
–Bivitri Susanti, @jentera #BersihkanIndonesia
Sebenarnya sudah ada yurisprudensi, baik untuk kontrak karya maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) seharusnya terbuka untuk publik. Namun kenyataannya harus menjalani sengketa kembali untuk dibuka.
–Muhammad Jamil, Kuasa Hukum Penggugat
Tetapi pada tahun 2018-2019, @KementerianESDM mengeluarkan sebuah keputusan yang menyatakan bahwa kontrak karya dan PKP2B menjadi informasi yang dikecualikan, sehingga proses sengketa harus kami tempuh lagi. Semestinya kami tidak perlu meminta, maka prosesnya pun nmenjadi panjang
Hak atas informasi padahal dijamin oleh deklarasi umum hak asasi manusia dan hak sipil politik, konstitusi, dan undang-undang HAM. Bahkan undang-undang sektoralnya sendiripada UU Minerba (Cipta Kerja) tidak mengubah hak masyarakat atas informasi publik.
–Muhammad Jamil
Pradarma Rupang, Dinamisator @jatamkaltim:
Terdapat 4 hal yang kami mohonkan kepada @KementerianESDM untuk dibuka yaitu: Kontrak karya lima tambang batu bara, yaitu: PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin, PT Multi Harapan Utama, PT Kideco Jaya Agung, dan PT Berau Coal.
Karena operasi dari perusahaan tersebut banyak berkaitan dengan masyarakat di sekitar tambang. Selain bicara kesejahteraan masyarakat, tapi juga membahas keselamatannya yang seringkali tidak diindahkan oleh pemerintah.
Seringkali pemerintah daerah menyatakan bahwa terdampaknya masyarakat sekitar bukan tanggung jawab mereka, melainkan tanggung jawa pemerintah pusat. Maka dibutuhkan kejelasan dan keterbukaan akan kontrak yang menyangkut hak dan kewajiban masyarakat di sekitar.
“Rakyat Menang! Implikasi Putusan Gugatan Informasi Terhadap Masa Depan Industri Batu Bara”
Dengan Narasumber:
🗣Pradarma Rupang, @jatamkaltim
🗣Serli Siahaan, Warga Penggugat Kontrak
🗣Muhammad Jamil, Kuasa Hukum Penggugat
🗣Bivitri Susanti, @jentera
🗣Aryanto Nugroho, Koor Nasional @PWYP_Indonesia