#BreakingNews Fresh from the oven.
Inilah PERIZINAN & AKREDITASI fasilitas pelayanan kesehatan, & penetapan RS PENDIDIKAN pada masa pandemi #COVID19
Izin dan akreditasi yg habis masih bisa berlaku sampai 1 (satu) tahun terhitung sejak status bencana nasional #Covid19 dicabut.
Izin penyelenggaraan/operasional rumah sakit, Puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah yang telah habis, dinyatakan masih tetap berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak status Bencana Nasional dicabut Pemerintah.
Rumah sakit, Puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah yang telah mengajukan permohonan izin UNTUK PERTAMA KALI, dinyatakan memiliki izin
penyelenggaraan/operasional yang berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak bencana #covid19 dicabut Pemerintah.
Kegiatan persiapan dan survei AKREDITASI untuk rumah sakit dan laboratorium kesehatan mulai dilakukan setelah status Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan
dicabut oleh Pemerintah.
Pimpinan rumah sakit, Puskesmas, klinik, dan laboratorium kesehatan membuat PERNYATAAN KOMITMEN untuk kerjasama dg @BPJSKesehatanRI dan perpanjangan izin operasional.
Selengkapnya silakan baca Surat Edaran Menkes tersebut. Nuwun.
Share this Scrolly Tale with your friends.
A Scrolly Tale is a new way to read Twitter threads with a more visually immersive experience.
Discover more beautiful Scrolly Tales like this.
