, 35 tweets, 12 min read Read on Twitter
Sebelum kecolongan kek Revisi UU KPK yuk kita cek pasal-pasal yang bisa mempidana kita semua di RKUHP. Mulai dari yang remeh temeh dulu.

A Thread / Sebuah Utas

*gaya-gayaan dah pake utas segala

#RKUHPNgawur
1. Pidana bagi orang yg membiarkan bebek berkeliaran 😭😭😭 ga cuma manusia hewan aja dikekang sama #RKUHPNgawur 🐥🐥🐥
Kebayang ga kalau cuma perkara bebek numpang lewat peternak bebek kudu bayar denda Rp. 10.000.000?
2. “ faqir miskin dan anak terlantar dipelihara negara” jadi mitos konstitusi karena kalau kamu miskin dan menggelandang kamu harus bayar denda 10 juta. Ampun galak amat ama orang miskin, ama koruptor aja baek.
Ralat dendanya 1 juta geng. Tetep susah sih nyarinya 😭
3. Udah jangan pada suka begadang sambil karaoke kalau ga mau didenda 10 juta rupiaaaah. Boro2 karaoke bikin berisik tetangga aja didenda weeeee. Ati2 dah yg suka dangdutan!
4. Niatnya sih sayang ya, kalau ada temen mabuk jangan malah dimabukkan 🤔 tapi yah ga penjara 1 tahun juga kali. Suruh tobat tak mengulangi lagi aja kenapa 🙄
Okay kita mulai masuk ke yang serius. Siapkan popcornmu geng eh mentalmu.

#RKUHPNgawur
Berikut ini adalah pasal2 pidana super misoginis karena menyasar perempuan secara khusus.

5. Pasal2 ini akan menghambat akses terhadap pengetahuan kesehatan seksual dan reproduksi. Yg rugi siapa? PEREMPUAN. Laki2 mah bebas ga ada beban hamil kan habis ewe?
6. Gini ini nih kalau agen patriarki bikin UU 😡 sama sekali ga berpihak pada perempuan. Aborsi dengan alasan apapun TIDAK BOLEH dilakukan dan diancam dgn 4 tahun penjara. Mau janin kita ga berkembang kek, mau kehamilannya membahayakan kek, mau kita korban perkosaan kek.
Sedih ga sih? Mau nangis aku 😭 emang mereka pikir kehamilan itu sesederhana ngidam rujak buah gitu? Ga mikir apa kalau ada kondisi yg membuat perempuan ga bs meneruskan kehamilan? Sudah terpaksa kehilangan bayi masih harus dihadapkan dgn ancaman pidana. Empatimu di mana?
Belum lagi kalau korban perkosaan 😭 traumanya menghantui seumur hidup. Masih disiksa dgn harus mempertahankan sesuatu yang mentrigger trauma mereka? Kejam!
Yang lucu dan ajaib dr pasal ini adalah dokternya ga dipidana geng! Kita bs menafsirkan bahwa aborsi dgn alasan kedaruratan medis dan bagi korban perkosaan itu LEGAL dilakukan oleh dokter tapi perempuan korban perkosaannya tetep dipidana. Ini logika macam apa sii 😑😑😑
Ya emang udah bener aborsi harusnya legal dan dokter ga seharusnya dipidana begitu pula PEREMPUAN yang melakukannya. Emang sengaja mau menjarain perempuan yah?
7. Ini ancaman terhadap ruang privat kita serta rentan menyasar kelompok rentan yang ga bisa mendaftarkan perkawinan mereka. Bisa dituduh zina dan dipenjara weee. Hati2 “Dipenjara karena cinta”.
Pasal ini juga berpotensi mengkriminalisasi korban perkosaan dan digunakan pemerkosa utk dpt hukuman lebih ringan. Pemerkosa bs mengaku melakukan hub seks secara konsensual dgn demikian ancaman pidananya bs berkurang dr 12 tahun jadi 1 tahun.
8. Another privacy breach. Ini bs jadi legitimasi bagi kepala desa untuk melakukan razia/penggeledahan ke rumah-rumah warga bahkan sampai ke kamar tidur orang. Padahal kepala desa bukan penegak hukum.
9. Sekilas seperti tdk ada yg salah dr pasal ini tp coba lihat frasa sesama jenis. Kenapa harus disebut sesama atau beda jenis kelamin? Mau menyasar orientasi seksual seseorang?
Lalu mari lihat definisi pencabulannya! Sangat luas. Apa itu tidak senonoh? Berciuman? Berpelukan?
Kesel dah liat ketentuan tindak pidana kesusilaan. Kalau kata bang @erasmus70 mah “ngurusin korupsi aja ga becus, sok mau urus resleting”
10. Lanjut ke pasal yang akan membawa kita pada otoritarianisme dan fasisme negara.

Duh butuh meme goyang maumere putar kekiri kekiri kekiri lalu hilang.
11. Pidana makar ga cuma terhadap NKRI price die tapi juga berlaku pada presiden, wapres, dan pemerintahan yang sah. Ga main-main ancaman hukumannya MATI!
12. Selain makar masih ada lagi nih ancaman pidana penyerangan terhadap presiden baik diri (fisik) dan martabatnya. Menyerang kehormatan tuh gimana 😭😭😭 cover tempo kmrn masuk menyerang kehormatan presiden ga?
13. Ya Tuhan, Agustusan kemarin bendera depan rumah kusut dan kusam karena debu. Apa aku harus dipidana dengan denda 10 juta? 😭😭😭
14. Ini definisi penghinaan apa? Kalau mengkritik dianggap menghina ya modyar demokrasi. Terus pemerintah ini pusat doang apa sampe level kepala desa juga ga boleh dikritik?
15. Ga cukup dengan UU ITE, RKUHP juga hadir untuk membungkam kebebasan berbicara. Siapa nih yg menentukan kabar itu pasti atau tidak kalau kebenaran sudah diklaim negara? Eh kalau akun pemerintah yang sebarin hoaks kayak kasus @VeronicaKoman kemarin gimana?
Di kasus Papua, pemerintah tutup akses informasi (internet) sehingga kita ga tau situasi di sana seperti apa begitu juga sebaliknya. Satu2nya sumber informasi ya dr negara. Terus saat @VeronicaKoman memberikan fakta “tandingan” malah disebut hoak dan provokasi. Duuhhh
16. Proses persidangan itu terbuka untuk umum tdk berlaku untuk perkara2 yg dikecualikan. Lah kok merekam dan mempublikasikan sesuatu yang boleh diakses publik harus izin kalau ga kena denda?
17. Beragama dilarang shantuy geng. @NUgarislucu @KatolikG dan garis lucu lainnya ntar jadi kaku kek kanebo 😭. Kalau ada yg ga terima sama humor ala garis lucu kenak lah 5 tahun penjara.
Kalau melihat penerapannya saat ini (iya pasal penodaan agama emang udah ada) pasal ini terkesan hadir untuk melindungi agama mayoritas. Jadinya ya supremasi agama dan marjinalisasi agama minoritas (termasuk agama dan kepercayaan yang tdk diakui negara).
Sebut saja kasus Meliana, Ahok, Tajul Muluk, dan lainnya. Hampir semuanya dituduh menista agama mayoritas dan hampir semuanya pula berasal dr kel minoritas 🙄

google.com/amp/s/www.idnt…
Teman2 untuk tahu detil pasal-pasal dan masalah RKUHP silakan kunjungi website reformasikuhp.org.
Masih ada banyak pasal bermasalah lainnya seperti pengaturan tindak pidana khusus.

RKUHP mengatur soal tipikor yang kalau kalian baca itu menguntungkan koruptor loh hiks, kenapa? Karena RKUHP ga mengenal pembayaran uang pengganti jdi cuma pidana doang 😑
#KPKLemahNegaraDijarah
Ketentuan soal narkotika juga sedih banget. RKUHP mengaburkan dasar hukum rehabilitasi, resikonya pengguna narkotika ga punya pilihan lain selain penjra 😭.
Selemah-lemahnya iman kalau kita mau perjuangkan demokrasi dan HAM yuk ttd petisi ini.

Presiden @Jokowi, Jangan Setujui RKUHP di Sidang Paripurna @DPR_RI. #SemuaBisaKena - Tandatangani Petisi! chng.it/6hNdbC9g via @ChangeOrg_ID
Belum lagi ketentuan pidana santet 😭 #SemuaBisaKena #tundademisemua
“See you on the street” kalau kata Greta Thunberg.
Missing some Tweet in this thread?
You can try to force a refresh.

Like this thread? Get email updates or save it to PDF!

Subscribe to Naila Rizqi
Profile picture

Get real-time email alerts when new unrolls are available from this author!

This content may be removed anytime!

Twitter may remove this content at anytime, convert it as a PDF, save and print for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video

1) Follow Thread Reader App on Twitter so you can easily mention us!

2) Go to a Twitter thread (series of Tweets by the same owner) and mention us with a keyword "unroll" @threadreaderapp unroll

You can practice here first or read more on our help page!

Follow Us on Twitter!

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just three indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3.00/month or $30.00/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!