My Authors
Read all threads
Selamat sore teman2....kita ngabuburit bahas PP No. 23/2020 ya. PP ini sangat penting karena merupakan pelaksanaan Perppu 1/2020. PP ini mengatur pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional dalam rangka mendukung kebijakan keuangan untuk penanganan Covid-19.
Sebuah utas...
1> PP 23/2020 ditetapkan 9 Mei 2020 dan diundangkan 11 Mei 2020. Ini adalah pelaksanaan Pasal 11 #Perppu No. 1/2020. Terima kasih kepada @DPR_RI yg telah mengesahkan Perppu shg memiliki legitimasi politik yg lebih kuat utk penanganan dampak Covid. Kita bisa lebih fokus & cepat
2> PP23/2020 secara umum mengatur tujuan dan prinsip, ruang lingkup, pengambilan kebijakan, pelaksanaan program, pembiayaan, dan pelaksanaan & evaluasi. Cukup ringkas, namun padat berisi. Saya bahas lebih detail ya...
3> Tujuan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) adalah melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para Pelaku Usaha dalam menjalankan usahanya. Nah, ini adalah jawaban Pemerintah atas kegelisahan para pelaku usaha ya. Semoga "tumbu ketemu tutup".
4> Utk menjamin kredibilitas dlm mencapai tujuan, Program #PEN dilaksanakan dg prinsip keadilan sosial, sebesar-besarnya utk kemakmuran rakyat, mendukung pelaku usaha, menerapkan tata kelola yg baik/akuntabel/transparan/taat hukum, no moral hazard, dan risk and burden sharing.
5> Program #PEN dilakukan melalui PMN (penyertaan modal negara), penempatan dana, investasi pemerintah, atau penjaminan. Selain itu jg ada skema belanja negara. Anggaran PEN dari mana? dari APBN dan/atau sumber lainnya sesuai UU. Cukup jelas ya...
6> Ini sesuai skenario Perppu 1/2020, seluruh biaya via APBN supaya akuntabel. Kenapa? akan dilaporkan dalam LKPP yg diaudit BPK dan dipertanggungjawabkan kepada DPR. Ibaratnya: ada yg mau main2 ya itu sama saja menggangsir uang negara. Dg demikian APH pun bisa ikut mengawasi.
7> Nah, utk menjamin governance yg baik, skema pengambilan kebijakan PEN jg inklusif-kolegial, melibatkan Menko Perekonomian, Menko Marinves, Menkeu, Gubernur BI, Ketua OJK, dan Ketua LPS. Bahkan penetapan bidang usaha atau sektor prioritas dilakukan dg Menteri/Pimpinan Lembaga.
8> Lebih dahsyat lagi: sebelum menetapkan kebijakan dan strategi pelaksanaan program PEN, Menteri melaporkan kepada Presiden dalam rapat kabinet. Bahkan rapat kabinet dimaksud bisa menyertakan lembaga penegak hukum dan/atau BPKP demi terjaga tata kelola yang baik alias ciamik.
9> kita bahas satu persatu ya. Pertama PMN. Ini dilakukan kepada BUMN dan/atau melalui BUMN yg ditunjuk. Tujuannya memperbaiki struktur permodalan BUMN, meningkatkan kapasitas BUMN dan/atau anak, trmsk utk melaksanakan penugasan khusus oleh Pemerintah dlm rangka program #PEN.
10> Kedua, Penempatan Dana. Tujuannya memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yg melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja. Ini dilakukan kepada Bank Peserta yg ditetapkan oleh Menteri atas informasi Ketua OJK.
11> Bank Peserta musti memenuhi kriteria: bank umum yg berbadan hukum Indonesia, beroperasi di wilayah Indonesia, dan paling sedikit 51% saham dimiliki oleh WNI dan/atau badan hukum Indonesia, kategori sehat, dan masuk kategori 15 bank beraset terbesar menurut OJK.
12> Nah, fungsi Bank Peserta tsb menyediakan dana penyangga likuiditas bagi Bank Pelaksana yg membutuhkan dana penyangga likuditas setelah melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan, memberikan tambahan kredit/pembiayaan; dan/atau tambahan kredit/pembiayaan utk BPR/Bank Syariah.
13> Bank Peserta menerima dana penyangga likuiditas dari Penempatan Dana Pemerintah. Bank Pelaksana memberikan dukungan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau tambahan kredit/pembiayaan modal kerja kepada UMKM & koperasi. Nah, demi mitigasi risiko, Bank Pelaksana ada kriteria
14> Bank Pelaksana merupakan bank kategori sehat berdasarkan penilaian OJK dan memiliki SBN/SDBI/SBI/Sukuk BI/SBI Syariah yg belum direpokan tidak lebih dari 6% dari dana pihak ketiga. OJK jg punya kewenangan memberi informasi ke Bank Peserta demi menjaga akuntabilitas.
15> Ketiga, Investasi Pemerintah. Ini akan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Keempat, Penjaminan. Ini dilakukan secara langsung oleh Pemerintah (via BUMN), dan/atau melalui badan usaha penjaminan yg ditunjuk (via PT Jamkrindo/PT Askrindo, keduanya BUMN).
16> Penjaminan ini diberikan kepada Pelaku Usaha dlm bentuk Penjaminan atas kredit modal kerja yg diberikan oleh perbankan. Dengan penjaminan ini, para pelaku usaha memiliki kesempatan utk mendapatkan dukungan pembiayaan dan usaha dg lebih baik.
17> Di luar 4 skema di atas, Program PEN jg dapat melalui Belanja Negara. Ini termasuk pemberian subsidi bunga kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit Pemerintah yg memenuhi persyaratan. Syarat yg dimaksud antara lain:
18> Merupakan UMKM dan/atau koperasi dg plafon kredit paling tinggi Rp10 M, tdk termasuk Daftar Hitam Nasional, memiliki kategori performing loan lancar (Kol 1/2), memiliki NPWP atau mendaftar utk mendapatkan NPWP. Lebih lanjut, nanti akan diatur dg Peraturan Menteri.
19> Nah, dari mana Program PEN ini akan dibiayai? PP23 mengatur Pemerintah dapat menerbitkan SBN yg dibeli oleh Bank Indonesia di pasar perdana. Pembelian tentu didasarkan kebutuhan riil Program PEN. Mekanismenya nanti diatur melalui kesepakatan bersama BI dan Menkeu.
20> Nah, terakhir tp tak kalah penting. Pengawasan (pemantauan, evaluasi, pengendalian) dilakukan oleh Menkeu dan dilaporkan kepada Presiden. BPKP dan APIP melakukan pengawasan intern pelaksanaan Program PEN. Ini demi memastikan tata kelola dilakukan dg baik, tanpa moral hazard.
21> Demikian sekilas isi PP23/2020 ttg pelaksanaan Program PEN. Jelas banget, Pemerintah terus berkomitmen membantu pelaku usaha, terutama PMKM dan koperasi, serta BUMN yg melayani kepentingan publik. Terbitnya PP ini sangat dinantikan oleh banyak pihak, sekaligus punya makna...
22> Keraguan pada Perppu 1/2020 seharusnya terkikis. Pemerintah konsisten dan komit terus menjaga tata kelola yg baik, akuntabel, dan transparan. Seluruh proses dilakukan dg inklusif-partisipatif dg tujuan menjaga perekonomian nasional dan penanganan Covid dilakukan dg baik.
23> di bulan Ramadhan yg penuh berkah ini kita diajak untuk semakin erat bersinergi, saling mendoakan, saling mendukung demi perbaikan dan kebaikan bersama. Silakan jika ada masukan, aspirasi atau kritik, kami sangat berterima dan terbuka. Terima kasih, selamat menyiapkan buka.
Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh.

Enjoying this thread?

Keep Current with Prastowo Yustinus

Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

Twitter may remove this content at anytime, convert it as a PDF, save and print for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video

1) Follow Thread Reader App on Twitter so you can easily mention us!

2) Go to a Twitter thread (series of Tweets by the same owner) and mention us with a keyword "unroll" @threadreaderapp unroll

You can practice here first or read more on our help page!

Follow Us on Twitter!

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just two indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3.00/month or $30.00/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!