My Authors
Read all threads
Selamat sore teman2....Kita ngobrolin #BPJS dan polemik kenaikan iuran ya? Gimana sih Pemerintah ini, jelas sdh ada Putusan MA kok masih saja naikin iuran? Apa Presiden Jokowi sedemikian kalut dan kalap shg tega pada rakyat miskin, apalagi ada pademi? Zolim!

Sebuah utas
1> Demikian beberapa respon yg saya terima pasca terbitnya Perpres 64/2020. Saya tercenung, tapi bisa memaklumi. Kita sdg berada di situasi yg sulit dan kondisi yg berat. Tak perlu berdebat, berbalas pantun, defensif. Ketika sdh cukup tenang, sy coba jelaskan apa dan bagaimana.
2> Kita mundur sejenak. Mandat jaminan kesehatan semesta (Universal Health Coverage) itu kesepakatan global, melalui PBB. Mulai dr WHO tahun 1948, MDGs dan SDGs. Konstitusi kita jg mengamanatkan ini di Pasal 28 UUD. Secara formal, Sistem Jaminan Sosial Nasional diatur UU 40/2004
3> Tak banyak negara berpenduduk besar yg sdh berhasil membangun UHC yg mantap. Kita ingat perdebatan di AS, Obamacare hingga skrg msh menjadi topik pertikaian politik yg hangat. Kita bersyukur Indonesia punya SJSN yg perlahan tapi pasti terus dibangun dan diperkuat.
4> Mandat ini lalu dijalankan oleh BPJS Kesehatan melalui UU 24/2011. Meski berat, komitmen ini harus diwujudkan demi memenuhi pencapaian tujuan bernegara. UHC sendiri setidaknya memperhitungkan aspek kepesertaan, anggaran, dan pelayanan. Tiga hal yg vital tapi kompleks.
5> SJSN sebagai UHC Indonesia, semacam asuransi sosial yg berpilar gotong royong. Yang mampu membayar lebih besar, yg tidak mampu ditanggung Pemerintah. Ini wujud spirit Pancasila. Jangan sampai ada orang miskin yg sakit dan tidak terurus, lalu menderita dan meninggal tak terawat
6> Sy tak perlu berbusa-busa soal ini ya...tentu semua sdh paham, dan nanti sy dibilang: mumbrus, ndakik2 cuma mau cari pembenaran. Baiklah. Keluhan thd BPJS Kesehatan sdh sy inventarisasi, baik kualitas pelayanan, pendataan, pembayaran, dll. Itu semua akurat dan valid.
7> Kita sdg belajar membangun sistem yg kompleks. Ini pertaruhan besar, baik idealisme maupun implementasi. Lepas dari debat itu, kita membutuhkan jaminan kesehatan buat semua. Meski berat, harus terwujud. Dan kita telah berani memulainya. Ini hal bagus, musti didukung penuh kan?
8> ini profil kepesertaan BPJS Kesehatan. Per 30 April 2020, total peserta 222,9 juta orang. Penerima Bantuan Iuran (PBI) 96,5 jt, Bukan Penerima Bantuan Iuran 90 jt, Penduduk didaftarkan Pemda 36 jt. Banyak ya? Lha memang iya....
9> Sy jelaskan. Ingat prinsip gotong royong. PBI 96,5 jt orang ini iurannya dibayar Pemerintah, sampai saat ini tak berubah. Lalu BPBI 90 jt, terdiri dr penyelenggara negara 17,7 jt, BUMN 1,5 jt, Swasta 35,6 jt. Dan PBPU/BU sekitar 35 jt orang. Dua kelompok terakhir ini yg bayar.
10> Lompat dikit, pasti nggak sabar ya kondisi BPJS Kesehatan sebenarnya seperti apa. Ini kinerja laba rugi dan defisit. Pantengin ya manteman! Beban melebihi iuran. Yang kanan itu tabel defisit pelototin dulu, trus saya jelasin ya....
11> Lha, gimana kok BPJS tekor? itu penjelasan tabel. PBI (orang miskin & tak mampu) surplus Rp11,1 T. ASN/TNI/Polri surplus Rp1,3T, pekerja formal swasta surplus Rp 12,1T. Nah, pekerja informal, defisit Rp20,9T, dan bukan pekerja defisit Rp6,5T. Ingat bagian ini, penting!
12> Sdh mulai terang ya sampai di sini: BPJS Kesehatan defisit. Penyumbang terbesar defisit jg jelas: Peserta PBPU/BU jumlahnya sekitar 35 jt orang, dg segmentasi terbesar di Kelas III sebanyak 21,6 jt. Total iuran mereka Rp12,4T, Klaim Rp39,8T! Alias defisit Rp27,4T....
13> Secara agak kasar, akumulasi defisit BPJS Kesehatan 2019 sebesar Rp 15,6T. Pertanyaan lanjutan: apakah dg kondisi seperti ini BPJSKes bisa sustain? Kalau tidak bisa, trus bagaimana jaminan kesehatan semesta, khususnya buat orang miskin & tak mampu. Kita bisa misuh2 lagi kok
14> BPJSKes musti efisien, manajemen diperbaiki, mafia obat diberantas, pelayanan ditingkatkan, baru naik! Yoi, valid. Perbaikan manajemen dan sistem satu hal, nafas buatan biar tetap hidup hal lain. Keduanya musti dikerjakan barengan. Dan ini konteks yg perlu kita pahami.
15> Itu jg menjadi alasan rasional kenapa Perpres 75/2019 terbit. Demi menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan. Tapi MA punya pertimbangan lain dan kita hormati. Betul amar putusan MA membatalkan Pasal 34 ttg kenaikan iuran, tp kita lupa baca pertimbangan MA. Justru ini penting
16> Putusan MA sangat bijak. Dlm pertimbangannya, Majelis memberi pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis. Intinya perlu perbaikan holistik, hulu ke hilir, mencakup sistem, manajemen, pelayanan. Terima kasih MA yg mempercepat reformasi JKN. Pemerintah sigap berbenah.
17> Itulah kenapa Pemerintah tak buru2 merevisi Perpres 82/2018, tapi memilih lakukan perbaikan dulu: segmentasi peserta, penyesuaian besaran iuran, integrasikan penduduk yg didaftarkan Pemda, pengaktifan peserta menunggak, perbaikan tata kelola sistem layanan JKN. Holistik!
18> Nah, Perpres 64/2020 terbit dg pertimbangan matang. Disusun cukup lama. Kok nggak nunggu pandemi berakhir? Lha justru ini ingin memperbaiki ekosistem agar pelayanan selama pandemi pun lebih baik. Ini konsep dan arahnya....
19> Meski banyak hal baru yg dapat dielaborasi, sy kembali ke isu tarif yg naik. Kita cermati skema iuran menurut Perpres 64/2020 ini. Ada pengelompokan yg lebih baik, skema iuran yg lbh baik, dan yg jelas perbaikan kepesertaan dan watak gotong royong agar lebih adil....
20> Tapi sebelumnya saya bocorin dikit hasil perhitungan Aktuaris ya, sebenarnya berapa sih biaya perawatan per kelas ini? Ternyata, Kelas 1 Rp286.065,-, Kelas 2 Rp184.617,-, Kelas 3 Rp137.221,-. Tarif sejak 2016 Kelas 1 Rp80.000,-, Kelas 2 Rp51.000,-, dan Kelas 3 Rp25.500,-.
21> Perbedaan biaya kelas itu saja sdh subsidi Pemerintah kan? Di Perpres ini, utk PBI iuran Rp42.000,- dibayar Pemerintah. Jika sblmnya utk 96,5 jt orang, kini diperluas menjadi 132 juta orang! Artinya, orang miskin & tak mampu tetap tak bayar iuran dan menikmati layanan yg sama
22> Bagaimana dg Peserta Penerima Upah? dg batas atas gaji+tunjangan Rp 12 jt dan batas bawah UMR Kab/Kota, iurannya tetap 5%: 4% dibayar Pemberi Kerja, 1% dibayar Pekerja. Artinya selain 132 jt orang, yg 37 juta peserta jg tarifnya tetap. Lalu kenapa dibilang naik? Nah ini dia..
23> Utk Peserta Bukan Penerima Upah/Bukan Pekerja ada penyesuaian iuran. Tapi ingat ya tadi siapa penyebab defisit? Kelompok ini menyumbang defisit Rp27,4T. Demi keberlanjutan Jamkes, maka diperbaiki. Kelas 1 Rp150 rb, Kelas 2 Rp100 rb, Kelas 3 Rp25.500,-. Kita kulik dikitlah...
24> Kita bandingkan dg biaya menurut Aktuaris: jauh di bawah. Bandingkan dg iuran di Perpres 75/2019: lebih rendah. Bahkan utk Kelas 3, cukup bayar Rp25.500,- karena Pemerintah pun menyubsidi Rp 16.500,-. Tahun 2021 baru jd Rp35.000,- dg subsidi Rp 7.500,-. Sampai di sini jelas?
25> Penyesuaian iuran ini dirasakan oleh Peserta Bukan Penerima Upah. Ini kelompok non-karyawan yg penghasilannya bervariasi. Sesuai prinsip "ability to pay", silakan yg mampu bayar lebih tinggi. Yg tak mampu silakan ikut Kelas 3. Bukankah cukup fair? Layanan medisnya sama kok...
26> Jika masih ada yg protes karena pandemi dll, semestinya bukan PBI maupun PPU, tapi kelompok PBPU yg ternyata kepatuhannya selama ini baru 54%. Banyak yg hanya mengiur saat butuh layanan, sesudahnya menunggak. Ya ini potret masyarakat kita yg msh butuh edukasi dan sosialisasi.
27> Hal bagus di Perpres 64/2020: syarat pengaktifan kembali diperlonggar. Sebelumnya harus bayar tunggakan 24 bulan. Sekarang, untuk dukungan di masa pandemi, pelunasan cukup smp 6 bulan aja. Pelunasan juga boleh sampai 2021. Pripun, enak njih?
28> Lalu penurunan denda. Pembayaran denda atas pelayanan sebesar 5% dari perkiraan paket INA CBG. Namun untuk dukungan di masa Covid-19, tahun 2020 hanya dikenakan denda 2,5%. Pesannya jelas: naikin iuran gak asal naikin, ada pertimbangan masa pandemi juga. Adil dan bijak?
29> Itulah gambaran utuh Jaminan Kesehatan kita. Masih perlu banyak perbaikan, tapi terus berbenah demi memastikan pelayanan terbaik buat seluruh warga. Pemerintah justru patuh pada rekomendasi MA, maka inilah yg dilakukan. Semoga cukup jelas dan mari bersyukur alhamdulilah!
30> Semoga semua simpang siur bisa kita akhiri. Semua punya niat baik, ingin berbakti, mengabdi, melayani. Terima kasih utk semua masukan, saran, dan kritik. Kritiklah sekeras-kerasnya, tapi adillah sejak dalam pikiran. Tetap sehat sahabat, Tuhan melindungi bangsa kita.
Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh.

Enjoying this thread?

Keep Current with Prastowo Yustinus

Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

Twitter may remove this content at anytime, convert it as a PDF, save and print for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video

1) Follow Thread Reader App on Twitter so you can easily mention us!

2) Go to a Twitter thread (series of Tweets by the same owner) and mention us with a keyword "unroll" @threadreaderapp unroll

You can practice here first or read more on our help page!

Follow Us on Twitter!

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just two indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3.00/month or $30.00/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!