My Authors
Read all threads
Selamat sore teman2. Selamat berbuka. Mengiringi buka puasa, saya ingin sedikit membahas tentang Perppu 1/2020 yang mulai hari ini disidangkan di @Humas_MKRI . Mari diskusikan terbuka. Pro dan kontra hal yg amat wajar dan sehat di negara hukum demokratis ini. #perppu01
1> Perppu 1/2020 dapat diunduh di sini jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176087/…. Saat ini setidaknya ada 2 pemohon uji konstitusionalitas #Perppu01 di MK. Saya mengapresiasi warga negara yg menggunakan hak konstitusional utk menguji produk hukum supaya betul2 selaras dg konstitusi dan prinsip.
2> Sy tak akan membahas materi pemohon secara rinci, tapi lebih membahas background, isi, dan intensi #Perppu01 ini supaya kita punya pemahaman yg utuh. Sehingga, pro dan kontra menjadi berbobot karena dilandasi pemahaman yg komprehensif. Di poin ini sy akan berbagi pandangan.
3> Seperti biasa, polemik seputar kegentingan memaksa, kedaruratan, dan argumen hukum lain sdh banyak. Prof @mohmahfudmd jg menulis di bbrp media soal ini. Putusan MK jg sdh cukup banyak. Maka sy akan fokus pada problem ekonomi, APBN, dan stabilitas sistem keuangan. #Perppu01
4> Beberapa pihak keberatan dg Perppu ini, dg bbp alasan: 1. Mengebiri kewenangan DPR, 2. Merekayasa kedaruratan utk niat jahat, 3. Mengulangi sejarah penyelamatan krisis yg dilumuri moral hazard. Keberatan yg sah namun jg simplistik krn gagal memotret realitas empirik.
5> Utk memulai, ada baiknya kita awali dg pertanyaan reflektif: apakah #COVID19 sungguh mengguncang dunia? Rasanya tak sulit menjawab. Mobilitas dunia terhenti, aktivitas ekonomi-sosial mandek, korban berjatuhan, penyebaran masif, dan semua meramal pertumbuhan ekonomi negatif.
6> 4 Lembaga memprediksi pertumbuhan ekonomi global sbb: -1,1% (JP Morgan), -2,2% (EIU), -1,9% (Fitch), -3,0% (IMF). Indonesia diprediksikan tumbuh antara -3,5% hingga 0,5%. Sungguh situasi yg tak mudah, tapi musti dihadapi. Pelemahan tentu mendorong meningkatnya pengangguran.
7> Kita jg sdh merasakan tekanan yg cukup berat ke perekonomian. Nilai tukar rupiah sempat melemah cukup tajam, IHSG tertekan bbrp lama dan tertatih utk pulih, penerimaan negara turun, dan harga komoditas utama jg turun. Lengkaplah tekanan thd perekonomian. Ini fakta.
8> Di saat bersamaan, asumsi & postur APBN yg dibuat mengasumsikan kondisi normal. #COVID19 semakin membutuhkan penanganan maksimal. Baik kesehatan, jaring pengaman sosial, maupun dunia usaha butuh pertolongan sekaligus. Sedangkan kaki tangan Pemerintah sdh terikat pd UU APBN.
9> Jika pilihannya segera ambil tindakan utk menyelamatkan rakyat dan bangsa, maka langkah yg diambil inilah keputusan di situasi darurat. Lepas pro kontra. Semakin lama, akan terhambat. Yang kita punyai hanya waktu, jgn sampai semuanya makin buruk dan tak terkendali.
10> Karena itulah lahir #Perppu01 sbg landasan hukum bagi kebijakan penanganan #COVID19 . Pasca Perppu, kita bergerak lebih cepat, sigap, responsif. Musti diakui Pemerintah di awal agak denial dan lamban, tp akhirnya cepat siuman, sadar, dan bekerja. Koordinasi & sinergi membaik.
11> #Perppu01 memungkinkan Pemerintah, Pusat dan Daerah, bergerak cepat. Paradigmanya: cepat dan tepat. Efisien dan efektif. Transparan dan akuntabel. Itu pembacaan sy atas spirit Perppu. Ini mungkin kali pertama koordinasi berjalan cepat dan relatif bagus, di bawah #COVID19
12> #Perppu01 jg mengantisipasi cara berpikir: pandemi berdampak pd kesehatan > menimbulkan problem ekonomi > memicu problem sosial > mengguncang stabilitas sistem keuangan. Maka Perppu ini membingkai hulu-muara, awal-akhir sbg satu kesatuan nalar-tindakan. Sy uraikan ya...
13> Oh ya, sy melihat #Perppu01 ini jg angin segar di tengah pandemi. Koordinasi otoritas fiskal dan moneter bagus, Daerah meski meradang di awal toh bs memahami dan mendukung Pusat. Sinergi yg baik ini lalu menyemangati begitu banyak relaksasi kebijakan dan praktik lapangan.
14> Masuk ke substansi. Utk menangani problem kesehatan dan ekonomi, kita terbelenggu ketentuan formal UU 17/2003 dan UU APBN, terutama ttg batas atas defisit APBN 3% dari PDB, dan prosedur perubahan UU APBN yg cukup berliku. Padahal kita butuh ruang lebih longgar utk bernafas...
15> Belanja meningkat utk pandemi dan stimulus ekonomi, tapi penerimaan cekak. Defisit APBN dipastikan melebar melebihi 3%. Pemerintah bs dianggap melanggar UU. Lebih dari itu, dipastikan tak cukup uang membiayai ini semua. ini alasan kenapa ruang defisit diperlebar, di atas 3%.
16> Kenapa tak dibatasi? Bisa liar dong Pemerintah? Ada yg bilang ini 'constitutional dictatorship'. Begini, bunuh diri aja Pemerintah main2 dg defisit. Siapa yg mau menambal itu di tahun mendatang, apalagi jika sumber pembiayaan dari utang? Maka jelas: tata kelola musti baik.
17> Bisa dibayangkan kalau ini dibatasi dan ternyata melebar lagi? Kita akan terlalu sering mengubah aturan dan ini tdk efektif. Jangan khawatir, selain Pemerintah nggak bakal bunuh diri, pertanggunjawaban APBN jg tetap dilakukan. LKPP dibuat dan diaudit @bpkri .
18> Tuduhan itu pun bisa dibantah dg isi Perppu yg pertama-tama mengoptimalkan apa yg ada, yaitu refocusing (perubahan prioritas), realokasi (penggeseran belanja), penyesuaian besaran belanja, optimalisasi penggunaan SAL/dana abadi/dana BLU, termasuk pembiayaan dr utang.
19> Hasilnya, melalui Perpres 54/2020 Pemerintah melakukan perubahan postur APBN 2020. Target pendapatan disesuaikan agar realistis, efisiensi 190T, realokasi belanja 54,6T, tambahan belanja Covid 255T. Pembiayaan jg meningkat 545T. Paket stimulus 405,1T.
20> Secara kikir 405T saya rinci: 75T utk intervensi kesehatan, 110T bansos, 70T dukungan industri, 150T program pemulihan ekonomi. Cukup? Belum tentu. Kadin bilang butuh 1600T. Nah! Gimana mau nambah segitu tanpa Perppu? Sampai di sini bisa dipahami ya...
21> Semua Pemda melalui Inpres 4/2020 dan Permendagri 20/2020 wajib melakukan refocusing dan realokasi. Sy mencatat sekitar 60T mereka hemat dan alokasikan utk health-social-economic ini. Luar biasa kan? Pernahkah terjadi gerakan sedemikian cepat dan serempak seperti ini?
22> Di samping itu, Perppu jg mengatur relaksasi administrasi perpajakan dan ekstensifikasi pajak melalui pengenaan pajak atas PMSE (platform digital). Ini selain demi fairness jg untuk menutup defisit penerimaan pajak. Jadi jgn dilihat Perppu ini dg pikiran jorok belaka.
23> Lugasnya: benarkah Pemerintah semena-mena dan mengebiri kewenangan DPR? Tentu ini kewenangan MK dan DPR kelak. Tapi sy cuma mau bilang, Ps 12 dan 13 Perppu cukup jelas. Perubahan postur/rincian APBN melalui Perpres memang kontroversial, tp sila cek, tetap ada akuntabilitas.
24> Pasal 12 ay 1 eksplisit mengatakan "tata kelola yg baik". Ps 13 mewajibkan pelaporan pelaksaan APBN dan program pemulihan ekonomi dlm LKPP (artinya diaudit BPK). Dan, Ps 15 ay 1-4 UU 17/2003 ttg hak DPR dlm membahas dan meminta pertanggungjawaban APBN tetap ada.
25> Saya percaya DPR dapat memaklumi ini, dan komunikasi dg Komisi XI dan Banggar terus dilakukan. Ketika situasi normal dan tatib disesuaikan, sangat terbuka Pemerintah dan DPR semakin erat dan terbuka membahas APBN dan perubahannya. Jadi tak perlu dipertentangkan.
26> Soal KSSK tak akan bayak membahas, lain waktu. Intinya Perppu memperkuat peran anggota KSSK, termasuk BI, OJK, dan LPS supaya bisa lbh responsif mengantisipasi dampak ekonomi dan keuangan pandemi. BI dapat membeli SBN di pasar perdana shg menjamin ketersediaan dana Pemerintah
27> Loncat ke pasal "imunitas", yg dianggap jd perisai untuk lolos dari jerat hukum shg para pejabat bs menggangsir uang negara dg leluasa. Sekali lagi, dlm alur Perppu yg amat mengedepankan good governance, pikiran seperti itu lbh sebagai pikiran ngeres dan kurang berdasar.
28> Jauh sblm pasal "imunitas" di Perppu, di UU 9/2016 dan UU 11/2016 sdh ada rumusan sejenis, bahkan lebih dahsyat. Tak jadi soal, tak gaduh. Diuji tapi teruji. Kenapa? ya lantaran cara bacanya musti berangkat dari niat baik dan pikiran yang jernih dan hati yang bening.
29> Kita baca Ps 27 ay 1: biaya yg dikeluarkan dlm rangka pelaksanaan Perppu ini merupakan biaya ekonomi utk penyelamatan perekonomian dari krisis, bukan kerugian negara. Iyalah: stimulus, alokasi buat covid, subsidi bunga KUR, UMi, bansos - mosok kerugian negara?
30> Nah, jika ada pelanggaran atau penyimpangan atas program2 ini, tentu saja itu tidak bebas dari proses hukum, khususnya tipikor. Perhatikan ay 2: para pejabat/pengambil keputusan tdk dapat dituntut pidana/perdata, syaratnya dilandasi ITIKAD BAIK. Jelas kan?
31> Jika ada niat jahat atau itikad tak baik, ya itu jelas tindakan melawan hukum yg dapat diproses lebih lanjut. Lalu kenapa pasal ini musti ada? Ya buat jagain para pejabat agar berani ambil keputusan di saat penting dan genting ini. Memang ada trauma, maka butuh perlindungan.
32> Ini kan ada preseden, baik waktu penyelamatan krisis 1998 dan krisis keuangan 2008. Juga kekhawatiran dipersoalkan di kemudian hari karena perbedaan penafsiran hukum atau irisan dg dinamika politik. Intinya ya ini back up yg fair dan reasonable.
33> Akhirnya, itulah fakta ttg #Perppu01. Semoga cukup benderang dan menjadi diskursus terbuka. Apapun, hingga saat ini banyak program yg bs diambil dan langkah maju di bawah Perppu ini. Kita nantikan Putusan MK dan keputusan DPR. Semoga semua demi kebaikan bersama. Amin.
Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh.

Enjoying this thread?

Keep Current with Prastowo Yustinus

Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

Twitter may remove this content at anytime, convert it as a PDF, save and print for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video

1) Follow Thread Reader App on Twitter so you can easily mention us!

2) Go to a Twitter thread (series of Tweets by the same owner) and mention us with a keyword "unroll" @threadreaderapp unroll

You can practice here first or read more on our help page!

Follow Us on Twitter!

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just two indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3.00/month or $30.00/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!