My Authors
Read all threads
Selamat pagi teman2. Selamat berpuasa, semoga kita senantiasa diberi kesehatan. Saya akan berbagi info dan pengetahuan ttg Dana Bagi Hasil (#DBH), supaya kita punya pemahaman yg utuh dan lebih baik ya. Dg pengetahuan yg memadai, kita bs lbh jernih dan objektif.

Sebuah utas....
Saya tak ingin berkomentar terlalu awal ttg polemik #DBH DKI. Tapi mengajak Anda menyusuri sungai kebijakan dan aturan yg telah belasan tahun mengalir dlm sejarah politik Republik ini. Bicara DBH, bicara otonomi daerah. Maka kita sejenak mundur ke konsep Otda ya.
1> Otda atau desentralisasi adalah mandat konstitusi, diatur di UUD. Kita adalah Negara Kesatuan yg mempunyai Daerah Otonom atau dikenal dg desentralisasi, beda dg Federal dg negara bagian. Meski sdh dirintis sejak 1970-an, desentralisasi menguat saat Reformasi 1998. #DBH
2> Waktu itu ada kekhawatiran muncul separatisme pasca tumbangnya pemerintahan Orde Baru yg sangat sentralistik. Maka segera digagas desentralisasi politik melalui UU 22/1999 ttg Pemerintahan Daerah. Daerah diberi otonomi lebih luas & kuat. Istilah teknisnya 'general competence'.
3> Pusat hanya mengurus bbrp kewenangan penting, seperti hankam, ekonomi, agama, dll. Selebihnya diserahkan ke Daerah. Sejak 2005, dimulai Pilkada langsung. Pelimpahan kewenangan musti diikuti kewenangan fiskal utk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. 2003-4 ini puncak.
4> Kematangan konsep Otda dicapai tahun 2003-4, bersamaan dg reformasi keuangan negara. Di era ini lahir UU 17/2003 ttg Keuangan Negara, yg jg mengatur Keuangan Daerah, penyusunan APBD, dan akuntabilitasnya. Lalu UU 33/2004 ttg Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
5> Intinya, pelimpahan kewenangan (desentralisasi politik) diikuti desentralisasi fiskal, supaya Daerah mampu membiayai sendiri kebutuhannya. Tapi, faktanya ada Daerah yg blm mampu mandiri, shg ada skema perimbangan keuangan utk memastikan ada pemerataan shg maju bersama.
6> Skema Dana Perimbangan yg dikenal di UU 33/2004 antara lain Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (#DBH). Sumbernya semua dari APBN. Kali ini kita akan bahas DBH ya, utk DAU/DAK kita bahas lain waktu. Selain itu, DBH ini memang cukup kompleks.
7> UU 33/2004 mendefinisikan DBH sebagai dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dengan memperhatikan potensi daerah penghasil. #DBH
8> Tujuan #DBH utk memperbaiki keseimbangan vertikal (Pusat-Daerah) dg memperhatikan potensi daerah penghasil. DBH dibagikan kepada daerah penghasil sesuai dengan porsi yang ditetapkan, serta dibagi dengan imbangan daerah penghasil mendapatkan porsi lebih besar.
9> Menurut Pasal 23 UU 33/2004, prinsip penyaluran #DBH berdasarkan realisasi penerimaan negara yg dibagihasilkan (based on actual revenue) pd tahun anggaran berjalan. Namun masalahnya, realisasi baru bisa diketahui di pengujung tahun. Trus gimana dong? Ya di sini kadang jd mslh.
10> Sblm lanjut, #DBH bersumber dari pajak dan sumber daya alam. Pajak meliputi PBB, BPHTB, PPh 21, dan PPh 25 Orang Pribadi. Sumber daya alam mencakup minerba, migas, kehutanan, perikanan. Utk PBB P2 dan BPHTB, melalui UU 28/2009 sdh sepenuhnya diserahkan ke Daerah.
11> Kalau dulu belajar kebijakan publik dan desentralisasi fiskal, rujukannya buku Fiscal Decentralisation karya Teresa Ter-Minassian. Rumusnya: uang diberikan kepada yg bertanggung jawab thd pelayanan publik. Berarti, dg desentralisasi, uang jg diserahkan ke Daerah.
12> Wah, Cukai Hasil Tembakau (CHT) ketinggalan sbg bagian DBH. Nah, kita sdh paham jenis2 DBH, cara alokasi, dan kapan dialokasikan. Problemnya, karena actual based sedangkan revenue thn berjalan blm sepenuhnya dapat diketahui, maka yg dilakukan formulasi yg akuntabel.
13> Kita baru bs mengetahui realisasi penerimaan setelah berakhir tahun buku dan diaudit BPK shg angkanya akuntabel. Di sisi lain Daerah butuh uang utk penyelenggaraan pelayanan publik. Di sini diambil solusi: dibuat prognosa penerimaan objek DBH. Lalu disalurkan Triwulanan.
14> Ketika Audit BPK selesai, akan diketahui angka realisasi sbg dasar #DBH. Maka dihitung ulang sesuai realisasi dan dibayarkan ke Daerah. Ada potensi kurang/lebih bayar sesuai hasil audit BPK, maka biasanya kl ada kekurangan dr tahun2 sebelumnya, sekalian dibayarkan ke Daerah.
15> Ambil contoh DKI. Hasil Audit BPK 2018 selesai di tengah 2019, maka baru diketahui realisasi di 2019. Jika ada kurang bayar 2018, dibayarkan di 2019 dan seterusnya. Ini yg skrg terjadi. DKI punya hak atas kurang bayar DBH 2019 sebesar Rp 5,1 T dan audit BPK 2019 blm selesai.
16> Jadi sebenarnya kurang bayar baru diketahui pasti setelah audit BPK 2019 selesai di tahun 2020 ini, dan biasanya dibayarkan di sekitar Agustus-November. Ini yg jadi polemik karena seolah Pusat punya utang ke Pemprov DKI dan tidak mau membayar/menahan. Faktanya nggak gitu
17> Justru, Pusat dlm hal ini @KemenkeuRI @DitjenPK peka melihat situasi tidak normal ygmenyebabkan PAD turun, pembayaran DBH kurang bayar ke Pemda termasuk DKI, yg biasanya baru dibayar setelah Agustus, dipercepat di April. Utk DKI, sesuai PMK 36/2020 dibayar 50% atau Rp 2,5 T.
18> Jadi polemik dan kesimpangsiuran ini tak perlu terjadi ketika waktu meminta pembayaran DBH 2019 ini, jika Pemprov DKI tdk terkesan seperti orang nagih utang jatuh tempo dan belum dibayar. Faktanya, meski ini hak, tp aturan dan mekanismenya jelas, tak ada mengemplang utang.
19> Narasi menagih DBH layaknya orang berpiutang ini kan tidak dilakukan Pemda2 lain karena memahami kelaziman praktik pembayaran DBH selama ini. Uang di Pusat cukup, justru pembayaran DBH realisasi 2019 (audited) dilakukan lebih awal. Ini fakta yang sebenarnya.
20> Ketika polemik ini sdh mereda dg pembayaran dr @KemenkeuRI , anggota DPRD DKI malah kembali menggunakan argumen "Pusat terlambat membayar DBH 2019 DKI sehingga Pemprov tak punya uang utk Bansos". Nah, ini reaktif dan tak paham aturan dan konteks. Patut disayangkan.
21> Pernyataan anggota DPRD DKI itu malah mendegradasi kebijakan Pemprov DKI yg mengalokasikan Belanja Tak Terduga (BTT) sebesar 5T utk penanganan #Covid_19 . Sy lebih percaya Pemprov DKI yg sdh alokasikan 5T. Bahwa uang kas blm sepenuhnya tersedia, amat wajar, maka Pusat bantu.
22> Sampai di sini cukup jelas. Pernyataan Ibu Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan selalu didasarkan pada fakta empirik karena Menkeu adalah Bendahara Umum Negara yg mencatat setiap pendapatan dan pengeluaran. Jadi bukan katanya, kata sebelah, atau kata tetangga....
23> Lalu apa kaitannya dg Bansos. Saya tak mau berpolemik. Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI sdh bersinergi utk memberi bantuan sosial pd warga terdampak. Bahwa ada riak dan persoalan di lapangan, ini terjadi cukup umum dan merata. Tak ada yg siap hadapi dampak #Covid_19
24> Masih ingat waktu Gubernur DKI Mas @aniesbaswedan rapat dg Wapres utk minta dukungan soal Bansos. DKI menyanggupi utk 1,1 juta warga, lalu Pusat akan membantu utk 2,6 juta warga rentan miskin. Ini sdh disepakati bahkan Pemprov dan Kemensos sdh turun tangan menggulirkan bansos
25> Belakangan timbul problem lapangan, ada duplikasi warga penerima, ada yg tak mendapat. Maka disepakati utk tdk berbasis per jiwa tetapi per KK. Sehingga sasaran penerima kini 1,187 juta KK. Kemensos $ Pemprov akan menggulirkan Bansos tahap II. DKI bahkan akan menuju 2 jt KPM
26> Jadi soal Bansos, rasanya tak perlu berpolemik lagi. Kita butuh sinergi agar penanganan dampak Covid terutama utk kelompok masyarakat terdampak lebih baik dan dipastikan mereka diselamatkan. Kemanusiaan melampaui urusan politik dan suka-tidak suka.
27> Tapi kita perlu memetik pelajaran. Pandemi mahadahsyat butuh kebersamaan. Seyogianya jg langkah dan tindakan menunjukkan kebersamaan itu. Tak ada yg curi start, merasa paling hebat, lebih pintar, atau lbh maju. Kita semua sdg belajar ttg banyak hal, belajar bersinergi.
28> Saya banyak belajar dari Menteri Keuangan yg bicara selalu didasarkan pd data. Yang satu 'pikiran dan tindakan', hanya buat membantu Pemerintah dan Negara, demi kebaikan rakyat. Dengan #DBH yg dibayar lebih awal, DKI bisa membangi Bansos tepat waktu. Ini namanya sinergi!
29> Pandemi ini mengajari kita banyak hal. Saatnya bersinergi dan berkolaborasi. Kita utamakan kemanusiaan, bukan justru berpolemik dan bersitegang. Kiranya banyak pembelajaran kita petik, menempa dan menguji kita. Sejarah yg akan mencatat kekuatan kata dan karya kita.
30> tambahan saja, bagi yg mau mendalami silakan baca UU 33/2004 ttg Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dan PP 55/2005 ttg Dana Perimbangan. Terkini, ada PMK No. 35/PMK.07/2020 ttg Pengelolaan Tranfer ke Daerah dan Dana Desa, dan PMK 36/PMK.07/2020 ttg penetapan alokasi DBH.
Missing some Tweet in this thread? You can try to force a refresh.

Enjoying this thread?

Keep Current with Prastowo Yustinus

Profile picture

Stay in touch and get notified when new unrolls are available from this author!

Read all threads

This Thread may be Removed Anytime!

Twitter may remove this content at anytime, convert it as a PDF, save and print for later use!

Try unrolling a thread yourself!

how to unroll video

1) Follow Thread Reader App on Twitter so you can easily mention us!

2) Go to a Twitter thread (series of Tweets by the same owner) and mention us with a keyword "unroll" @threadreaderapp unroll

You can practice here first or read more on our help page!

Follow Us on Twitter!

Did Thread Reader help you today?

Support us! We are indie developers!


This site is made by just two indie developers on a laptop doing marketing, support and development! Read more about the story.

Become a Premium Member ($3.00/month or $30.00/year) and get exclusive features!

Become Premium

Too expensive? Make a small donation by buying us coffee ($5) or help with server cost ($10)

Donate via Paypal Become our Patreon

Thank you for your support!